Hukum pacaran dalam Islam adalah haram, terutama dalam bentuk yang umum dipraktikkan di masyarakat modern, yaitu hubungan romantis antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah, tanpa ikatan syariat yang jelas, dan seringkali melibatkan interaksi pribadi tanpa pengawasan.
Mayoritas ulama Islam sepakat bahwa pacaran dalam bentuk seperti ini bertentangan dengan syariat Islam.
Kesepakatan ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran, Hadits Rasulullah SAW, dan prinsip-prinsip syariat yang jelas.
Dalil dari Al-Quran
1. Dalil Utama: Surat Al-Isra Ayat 32
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَٰٓى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini dengan jelas melarang mendekati zina, bukan hanya melakukan zina itu sendiri. Pendekatan ini mencakup semua perbuatan, situasi, dan keadaan yang dapat mengarah pada perzinahan, dan pacaran termasuk dalam kategori tersebut karena sering kali membuka peluang terjadinya tindakan-tindakan yang haram.
2. Dalil Tambahan: Surat Al-Hujurat Ayat 13
Allah SWT juga berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
“Hai manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat ini mendasari konsep ta’aruf (saling mengenal) yang merupakan cara Islami untuk mengenal calon pasangan, berbeda dengan pacaran yang tidak memiliki kejelasan tujuan dan batasan syariat.
Dalil dari Hadits (Sunnah)
1. Hadits Larangan Berduaan (Khalwat)
Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR. Bukhari)
2. Hadits Tentang Setan Menjadi Orang Ketiga
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:
الاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٌ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi)
Hadits ini secara eksplisit menjelaskan bahwa pertemuan dua lawan jenis yang tidak berkehendak akan menikah dalam waktu dekat, terutama berduaan tanpa pengawasan, membuka pintu bagi tipu daya setan untuk menyesatkan mereka menuju perbuatan haram.
3. Hadits Tentang Zina Mata
Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa zina memiliki berbagai bentuk, tidak hanya terbatas pada hubungan seksual. Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi SAW:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظْرُ، وَزِنَا الأُذُنِ الاسْتِمَاعُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْقَوْلُ…
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina. Akan dicapai hal itu tanpa ragu. Zina mata adalah pandangan, zina telinga adalah mendengarkan, zina lidah adalah perkataan…” (HR. Muslim)
Penjelasan Ulama Tentang Hukum Pacaran
Ulama dari berbagai mazhab dan lembaga keagamaan telah memberikan penjelasan konsisten mengenai larangan pacaran:
1. Mayoritas Ulama (Ijma’)
Para ulama Islam dari berbagai madhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa pacaran yang melibatkan unsur-unsur berikut dilarang:
- Interaksi pribadi tanpa tujuan pernikahan yang jelas
- Berduaan (khalwat) tanpa pengawasan keluarga atau mahram
- Kontak fisik seperti bersentuhan, berjabat tangan, atau berciuman
- Komunikasi yang intim dan berfokus pada aspek emosional daripada kompatibilitas untuk pernikahan
2. Pendapat Prof. M. Quraish Shihab
Ulama tafsir terkemuka, M. Quraish Shihab, menjelaskan dalam bukunya “M Quraish Shihab Menjawab” bahwa meskipun cinta kasih adalah dorongan naluri manusia yang alami, Islam memberikan tuntunan agar jika seseorang ingin bercinta kasih dengan lawan jenisnya, hal itu harus bertujuan untuk menjalin kehidupan berumah tangga (pernikahan).
3. Fatwa Dari Lembaga Keagamaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga fatwa terkemuka lainnya juga menekankan bahwa pacaran dengan cara berkhalwat atau berduaan tanpa ikatan syariat yang sah merupakan pintu bagi perbuatan yang lebih besar, yaitu zina.
Alasan-Alasan Larangan Pacaran
1. Sebagai Pendekatan kepada Zina
Pacaran dianggap sebagai langkah awal yang membuka jalan menuju perzinahan. Karakteristik pacaran modern yang melibatkan komunikasi intens, pertemuan pribadi, dan seringkali kontak fisik membuat situasi ini sangat rentan terhadap terjadinya perbuatan haram.
2. Memicu Perilaku Maksiat
Seseorang yang melakukan pacaran cenderung berisiko tinggi untuk terjerumus dalam aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan sosial, seperti menyentuh bagian tubuh yang tidak seharusnya, berciuman, atau bahkan hubungan seksual di luar nikah.
3. Mengorbankan Fokus Ibadah dan Pendidikan
Pacaran dapat mengalihkan perhatian seseorang dari hal-hal yang lebih penting, seperti tugas-tugas keagamaan, sekolah, atau pekerjaan produktif lainnya. Perasaan cinta dan perhatian kepada pasangan dapat menyebabkan penurunan prestasi akademis dan produktivitas.
4. Melemahkan Iman
Ketika fokus teralihkan dari Allah SWT kepada manusia, hal ini dapat melemahkan iman dan membuat seseorang lalai dalam menjalankan ibadah dan kewajibannya sebagai hamba Allah.
5. Dampak Emosional dan Psikologis Negatif
Pacaran dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kecemburuan, pertengkaran, stres, depresi, dan bahkan masalah kesehatan mental lainnya.
6. Menunda Pernikahan
Pacaran seringkali membuat seseorang menunda pernikahan karena terlena dalam hubungan yang tidak jelas dan tidak memiliki kepastian jangka panjang.
Konsep Khalwat (Berduaan) dan Ikhtilat
Khalwat (الخلوة)
Khalwat secara harfiah berarti menyendiri atau berduaan. Dalam konteks syariat, khalwat adalah keadaan di mana seorang pria dan wanita yang bukan mahram berada dalam satu tempat yang tertutup dari pandangan orang lain tanpa adanya pihak ketiga.
Contoh situasi khalwat:
- Berada di mobil berdua-duaan
- Dalam ruangan tertutup tanpa pengawasan
- Berkencan di tempat sunyi yang tidak bisa dijangkau orang lain
Islam melarang khalwat karena membuka peluang terjadinya perbuatan haram dan memberikan kesempatan kepada setan untuk menyesatkan.
Ikhtilat (الاختلاط)
Ikhtilat berarti campur baur bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa batasan syariat. Dalam proses ta’aruf yang benar, ikhtilat harus dihindari dengan memastikan adanya pengawasan keluarga atau pihak ketiga yang terpercaya.
Alternatif Islami: Ta’aruf dan Khitbah
Mengakui bahwa manusia memiliki kebutuhan alami untuk mencari pasangan hidup, Islam menyediakan cara yang sesuai syariat untuk melakukannya, yaitu melalui proses ta’aruf dan khitbah.
Ta’aruf (التعارف)
Ta’aruf secara bahasa berarti saling mengenal. Dalam konteks pernikahan, ta’aruf adalah proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan untuk menemukan jodoh dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.
Karakteristik ta’aruf yang benar:
- Niat Ibadah: Dilakukan dengan niat yang tulus untuk mencari pasangan hidup yang dapat membimbing menuju surga
- Tujuan Jelas: Tujuan utama adalah menikah, bukan sekadar bersenang-senang atau mencari kecocokan tanpa komitmen
- Pengawasan: Dilakukan dengan pendampingan keluarga atau orang yang dipercaya (mahram atau wali)
- Tempat Publik: Pertemuan dilakukan di tempat umum, bukan di tempat tertutup atau sepi
- Batasan Syariat: Tidak ada kontak fisik, tidak ada khalwat, dan komunikasi tetap formal dan fokus pada kompatibilitas untuk pernikahan
Tahapan Proses Ta’aruf
Proses ta’aruf umumnya meliputi beberapa tahap:
- Inisiasi dan Pengajuan (Khitbah Awal): Pihak laki-laki atau keluarganya menyampaikan niat untuk memulai proses ta’aruf
- Pertukaran Biodata: Kedua belah pihak saling bertukar informasi biodata atau CV untuk saling mengenal latar belakang
- Pertemuan Formal dengan Pengawasan: Jika keduanya tertarik, dilakukan pertemuan formal di hadapan keluarga masing-masing atau mahram
- Komunikasi Terbatas: Komunikasi antara keduanya dapat dilakukan untuk membicarakan hal-hal penting seperti nilai-nilai agama, visi hidup, dan kompatibilitas
- Pengamatan dan Penilaian: Kedua belah pihak melakukan penilaian mengenai kesesuaian sebagai pasangan hidup
- Khitbah (Lamaran): Jika dinilai cocok, dilanjutkan dengan tahap khitbah, yaitu lamaran resmi
Khitbah (الخطبة)
Khitbah adalah tahap di mana pihak laki-laki secara resmi menyatakan niatnya untuk menikahi perempuan, biasanya dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Pada masa khitbah, beberapa perubahan diizinkan dalam hal komunikasi untuk mempersiapkan pernikahan, namun tetap dengan batasan:
- Tidak boleh khalwat (berduaan tanpa pengawasan)
- Tidak boleh kontak fisik seperti bersentuhan
- Pandangan dibatasi hanya pada wajah dan telapak tangan untuk keperluan pengenalan
Dalil Tentang Ta’aruf dari Hadits
Nabi Muhammad SAW mendorong proses perkenalan sebelum menikah. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu’bah, ketika dia ingin meminang seorang wanita Anshar, Rasulullah SAW berkata kepadanya:
انظر اليها فانه احرى ان يؤدم بينكما
“Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.”
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi SAW menganjurkan adanya perkenalan dan pengamatan untuk membangun dasar hubungan yang kokoh sebelum pernikahan.
Perbedaan Antara Pacaran dan Ta’aruf
| Aspek | Pacaran | Ta’aruf |
|---|---|---|
| Tujuan | Tidak jelas, seringkali hanya untuk bersenang-senang atau coba-coba | Jelas untuk menuju pernikahan |
| Pengawasan | Tidak ada atau minimal, sering berduaan | Selalu ada pengawasan dari keluarga atau mahram |
| Tempat | Seringkali di tempat tertutup atau sepi | Di tempat publik atau terbuka |
| Kontak Fisik | Diizinkan (berjabat tangan, berpelukan, berciuman) | Tidak diizinkan sama sekali |
| Niat | Tidak selalu tulus untuk menikah | Niat ibadah untuk mencari pasangan hidup yang taat |
| Durasi | Tidak terbatas, bisa lama tanpa kepastian | Terbatas dan fokus pada penilaian kompatibilitas |
| Dampak Spiritual | Dapat melemahkan iman | Memperkuat iman dan taqwa |
Status Hukum Komunikasi Dalam Pacaran
Masalah Chatting dan Komunikasi Virtual
Dalam konteks modern, banyak pacaran yang dilakukan melalui komunikasi virtual seperti chatting di media sosial atau aplikasi pesan instan. Hukum komunikasi semacam ini dalam pacaran juga dilarang karena:
- Sering kali mengarah pada komunikasi intim dan penuh cinta kasih yang tidak semestinya
- Dapat meningkatkan emotional attachment yang tidak sehat
- Memfasilitasi berlanjutnya hubungan yang haram
- Membuat seseorang lebih rentan terhadap pertumbuhan perasaan yang tidak sepatutnya
Komunikasi yang demikian berbeda dengan komunikasi dalam ta’aruf yang bertujuan untuk saling mengenal mengenai karakter, nilai-nilai agama, dan kesesuaian untuk pernikahan.
Dampak Ilmiah dari Larangan Berduaan
Penelitian ilmiah modern telah membuktikan kebijaksanaan larangan Islam tentang berduaan. Menurut penelitian di Universitas Valencia yang dikutip oleh para ulama:
Hanya dengan duduk selama lima menit dengan seorang wanita yang tidak mahram, hormon ketegangan pada pria akan meningkat secara signifikan. Peningkatan hormon ini dapat memicu respons tubuh yang dapat mengarah pada tindakan yang tidak diinginkan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa larangan khalwat bukan sekadar batasan arbitrer, tetapi didasarkan pada pemahaman mendalam tentang fitrah manusia dan kebutuhan untuk melindunginya dari perbuatan maksiat.
Pandangan Moderat dan Kontroversi
Meskipun mayoritas ulama sepakat tentang larangan pacaran, ada beberapa tokoh yang mencoba menawarkan perspektif berbeda, seperti Muhammad Shodiq yang mengajukan konsep “pacaran islami” dengan syarat-syarat tertentu. Namun, pandangan ini:
- Masih kontroversial dan tidak diterima oleh mayoritas ulama
- Dianggap membuka celah untuk melakukan pelanggaran syariat
- Tetap mempertahankan elemen-elemen yang dikhawatirkan dapat mengarah pada perbuatan haram
Mayoritas ulama tetap berpendapat bahwa ta’aruf yang transparan dan diawasi adalah solusi Islami yang tepat daripada mencoba menciptakan “pacaran yang islami” yang secara praktik masih sulit untuk dipisahkan dari pacaran konvensional.
Kesimpulan
Hukum pacaran dalam Islam adalah haram berdasarkan:
- Dalil Al-Quran: QS. Al-Isra: 32 melarang mendekati zina, dan pacaran adalah salah satu bentuk pendekatan kepada zina
- Dalil Hadits: Larangan berduaan (khalwat) dan berbagai hadits tentang zina dalam berbagai bentuk secara jelas melarang situasi yang seringkali terjadi dalam pacaran
- Ijma’ Ulama: Mayoritas ulama dari berbagai madhab sepakat tentang larangan ini
- Alasan Praktis dan Spiritual: Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian, kehormatan, iman, dan melindungi umat dari perbuatan maksiat
Sebagai alternatif, Islam menawarkan proses ta’aruf yang lebih sehat, transparan, dan terbimbing untuk mencari pasangan hidup sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan proses ta’aruf, seseorang dapat mengenal calon pasangan dengan jelas, dengan pengawasan keluarga, dan dengan tujuan yang pasti untuk menuju pernikahan yang sah dan penuh berkah dari Allah SWT.
===
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dan berdasarkan referensi dari sumber-sumber terpercaya. Tujuannya agar informasi yang disajikan tetap akurat dan mudah dipahami.









