Rokok dan vape tidak dikenal di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak ada dalil eksplisit yang menyebutnya secara langsung. Namun bukan berarti hukumnya tidak jelas — ulama merujuk pada prinsip-prinsip umum syariat tentang bahaya dan larangan menyakiti diri sendiri. Berikut penjelasannya.
Dalil Umum yang Dijadikan Rujukan
Allah SWT berfirman:
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195)
Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain (la dharara wa la dhirar).” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh sejumlah ulama hadits)
Kedua dalil ini menjadi dasar utama ulama kontemporer dalam menetapkan hukum rokok, karena bahaya rokok bagi kesehatan sudah terbukti secara medis.
Fatwa MUI tentang Rokok
Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III tahun 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI menetapkan:
- Hukum merokok secara umum diperselisihkan antara makruh dan haram (bukan keputusan tunggal yang bulat).
- Merokok hukumnya haram dalam 4 kondisi: dilakukan di tempat umum, oleh anak-anak, oleh ibu hamil, dan oleh pengurus MUI.
Pandangan ini juga sejalan dengan fatwa tarjih Muhammadiyah yang cenderung mengharamkan rokok secara umum berdasarkan dalil bahaya di atas, sementara sejumlah ulama lain tetap memakruhkannya (tidak sampai haram mutlak) karena tidak ada dalil tegas yang secara eksplisit menyebut rokok.
Bagaimana dengan Vape (Rokok Elektrik)?
Karena vape adalah produk yang relatif baru, hukumnya dianalogikan (qiyas) dengan rokok konvensional berdasarkan prinsip bahaya yang sama, bahkan sebagian ulama kontemporer menilainya perlu kehati-hatian lebih karena risiko kesehatan jangka panjangnya belum sepenuhnya dipahami secara medis. Sebagian lembaga fatwa, termasuk di Indonesia, mendorong agar vape juga diberi label non-halal sebagaimana rokok, mengingat kandungan nikotin dan potensi bahayanya.
Hukum Wanita Merokok
Tidak ada perbedaan hukum fiqh antara laki-laki dan perempuan soal rokok — prinsip bahaya kesehatannya berlaku sama. Namun, fatwa MUI secara khusus menegaskan haram bagi ibu hamil karena risiko tambahan terhadap janin yang dikandungnya.
Tanya Jawab Seputar Hukum Rokok
Mengapa hukum rokok tidak langsung haram mutlak seperti khamr?
Karena tidak ada nash (dalil tekstual) yang secara eksplisit menyebut rokok seperti pada khamr, sehingga hukumnya diambil melalui ijtihad (penalaran) berdasarkan prinsip bahaya, bukan nash langsung. Inilah mengapa ulama berbeda pendapat antara makruh dan haram.
Apakah uang hasil kerja di pabrik rokok haram?
Ini isu berbeda dari hukum mengonsumsi rokok itu sendiri, dan diperselisihkan ulama. Sebagian membedakan antara hukum mengonsumsi (lebih tegas dilarang) dengan hukum bekerja di industrinya (lebih longgar karena termasuk mata pencaharian yang sah secara hukum negara), namun sebaiknya tetap mempertimbangkan pindah ke pekerjaan lain jika memungkinkan.
===
Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 195
– HR. Ibnu Majah tentang “la dharara wa la dhirar”
– Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III, 2009, Padang Panjang
– Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Rokok









