Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Rokok dan Vape dalam Islam: Haram atau Makruh?

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Puntung rokok di atas asbak tua, ilustrasi hukum rokok dalam islam

Foto oleh LiL Tian (Blendarist) / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Rokok dan vape tidak dikenal di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tidak ada dalil eksplisit yang menyebutnya secara langsung. Namun bukan berarti hukumnya tidak jelas — ulama merujuk pada prinsip-prinsip umum syariat tentang bahaya dan larangan menyakiti diri sendiri. Berikut penjelasannya.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Umum yang Dijadikan Rujukan
  • Fatwa MUI tentang Rokok
  • Bagaimana dengan Vape (Rokok Elektrik)?
  • Hukum Wanita Merokok
  • Tanya Jawab Seputar Hukum Rokok
    • Mengapa hukum rokok tidak langsung haram mutlak seperti khamr?
    • Apakah uang hasil kerja di pabrik rokok haram?
    • Baca Juga
    • Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Begini Penjelasannya
    • Al Quran Hafalan Tikrar Cover Kufi Ukuran A5 Full Color Hardcover Syaamil Quran

Dalil Umum yang Dijadikan Rujukan

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195)

Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain (la dharara wa la dhirar).” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh sejumlah ulama hadits)

Kedua dalil ini menjadi dasar utama ulama kontemporer dalam menetapkan hukum rokok, karena bahaya rokok bagi kesehatan sudah terbukti secara medis.

Fatwa MUI tentang Rokok

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III tahun 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI menetapkan:

  1. Hukum merokok secara umum diperselisihkan antara makruh dan haram (bukan keputusan tunggal yang bulat).
  2. Merokok hukumnya haram dalam 4 kondisi: dilakukan di tempat umum, oleh anak-anak, oleh ibu hamil, dan oleh pengurus MUI.

Pandangan ini juga sejalan dengan fatwa tarjih Muhammadiyah yang cenderung mengharamkan rokok secara umum berdasarkan dalil bahaya di atas, sementara sejumlah ulama lain tetap memakruhkannya (tidak sampai haram mutlak) karena tidak ada dalil tegas yang secara eksplisit menyebut rokok.

Bagaimana dengan Vape (Rokok Elektrik)?

Karena vape adalah produk yang relatif baru, hukumnya dianalogikan (qiyas) dengan rokok konvensional berdasarkan prinsip bahaya yang sama, bahkan sebagian ulama kontemporer menilainya perlu kehati-hatian lebih karena risiko kesehatan jangka panjangnya belum sepenuhnya dipahami secara medis. Sebagian lembaga fatwa, termasuk di Indonesia, mendorong agar vape juga diberi label non-halal sebagaimana rokok, mengingat kandungan nikotin dan potensi bahayanya.

Hukum Wanita Merokok

Tidak ada perbedaan hukum fiqh antara laki-laki dan perempuan soal rokok — prinsip bahaya kesehatannya berlaku sama. Namun, fatwa MUI secara khusus menegaskan haram bagi ibu hamil karena risiko tambahan terhadap janin yang dikandungnya.

Tanya Jawab Seputar Hukum Rokok

Mengapa hukum rokok tidak langsung haram mutlak seperti khamr?

Karena tidak ada nash (dalil tekstual) yang secara eksplisit menyebut rokok seperti pada khamr, sehingga hukumnya diambil melalui ijtihad (penalaran) berdasarkan prinsip bahaya, bukan nash langsung. Inilah mengapa ulama berbeda pendapat antara makruh dan haram.

Apakah uang hasil kerja di pabrik rokok haram?

Ini isu berbeda dari hukum mengonsumsi rokok itu sendiri, dan diperselisihkan ulama. Sebagian membedakan antara hukum mengonsumsi (lebih tegas dilarang) dengan hukum bekerja di industrinya (lebih longgar karena termasuk mata pencaharian yang sah secara hukum negara), namun sebaiknya tetap mempertimbangkan pindah ke pekerjaan lain jika memungkinkan.

===

Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 195
– HR. Ibnu Majah tentang “la dharara wa la dhirar”
– Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III, 2009, Padang Panjang
– Fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang Rokok

Baca Juga

Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Begini Penjelasannya

Al Quran Hafalan Tikrar Cover Kufi Ukuran A5 Full Color Hardcover Syaamil Quran

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Batangan emas, ilustrasi hukum trading dan emas digital dalam islam

Hukum Trading, Deposito, dan Emas Digital dalam Islam

by Daily Muslim

Trading, deposito, dan emas digital semakin populer sebagai instrumen investasi, termasuk di kalangan muslim. Namun...

Suasana jual beli di pasar tradisional Indonesia

Hukum Jual Beli dalam Islam: Akad, Jenis Terlarang & Contoh Kasus

by Daily Muslim

Jual beli adalah transaksi paling umum dalam kehidupan sehari-hari, dan Islam mengatur rinci agar setiap...

perempuan sedang melepas cincin pernikahan

Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam: Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat

by Daily Muslim

Dalam Islam, suami memang memiliki hak utama untuk menjatuhkan talak, tetapi istri juga punya hak...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Pasangan suami istri dalam suasana murung dan terpisah, ilustrasi hukum talak

Talak 1, 2, dan 3: Perbedaan Hukum dan Konsekuensinya

Kaki bayi mungil digenggam lembut oleh tangan orang dewasa

Hukum Khitan dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Waktunya

Dua pria berjabat tangan saling menyapa, ilustrasi hukum salam

Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam dalam Islam

Anak perempuan dewasa memeluk ayahnya yang lanjut usia, ilustrasi birrul walidain

Berbakti kepada Orang Tua (Birrul Walidain): Dalil dan Keutamaannya

Jamaah haji berihram mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram

Hukum Haji dalam Islam: Syarat Wajib dan Ketentuannya

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami