Shalat berjamaah di masjid memiliki keutamaan besar dalam Islam, bahkan disebutkan dengan ancaman keras bagi yang meninggalkannya tanpa alasan. Namun apakah hukumnya benar-benar wajib? Berikut penjelasan lengkapnya.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki:
- Wajib ‘ain (fardhu bagi setiap individu laki-laki yang mampu) — pendapat sebagian ulama mazhab Hanbali, berdasarkan hadits-hadits ancaman yang tegas.
- Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan, bukan wajib) — pendapat mayoritas (jumhur) ulama mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi.
- Fardhu kifayah (kewajiban kolektif, gugur jika sudah ada yang melaksanakan) — pendapat sebagian ulama lainnya.
Terlepas dari perbedaan status hukumnya, seluruh ulama sepakat bahwa shalat berjamaah di masjid sangat ditekankan dan tidak selayaknya ditinggalkan tanpa uzur syar’i.
Dalil Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Berjamaah
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan agar dikumpulkan kayu bakar, lalu aku perintahkan shalat didirikan dan dikumandangkan azan untuknya, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami orang banyak, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah itu dan membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651)
Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya penekanan terhadap shalat berjamaah, meski ancaman tersebut tidak benar-benar dijalankan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kisah Ibnu Ummi Maktum: Bukti Penekanan yang Kuat
Ibnu Ummi Maktum RA, seorang sahabat tunanetra, pernah meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumahnya saja karena ia buta, rumahnya jauh dari masjid, dan penuntun jalannya tidak selalu bersedia mengantarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah engkau mendengar azan untuk shalat?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Maka penuhilah (datanglah ke masjid).” (HR. Muslim)
Jika seorang yang tunanetra dan berjarak jauh dari masjid saja diminta tetap berusaha hadir, ini menunjukkan betapa pentingnya shalat berjamaah di masjid bagi yang mampu.
Uzur yang Membolehkan Shalat di Rumah
- Sakit yang menyulitkan untuk pergi ke masjid.
- Hujan deras, angin kencang, atau cuaca ekstrem yang membahayakan.
- Rasa khawatir/takut akan keselamatan diri atau harta.
- Menahan buang air atau sangat lapar saat makanan sudah tersedia (agar shalat lebih khusyuk).
Tanya Jawab Seputar Shalat Berjamaah di Masjid
Apakah wanita juga dianjurkan shalat berjamaah di masjid?
Penekanan dan ancaman di atas ditujukan khusus bagi laki-laki. Bagi wanita, shalat di rumah tetap lebih utama, namun diperbolehkan ke masjid dengan syarat tidak menimbulkan fitnah dan mendapat izin wali/suami.
Berapa pahala shalat berjamaah dibanding sendirian?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian (HR. Bukhari dan Muslim).
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 644 & Muslim no. 651 (dari Abu Hurairah RA)
– HR. Muslim tentang kisah Ibnu Ummi Maktum
– HR. Bukhari & Muslim tentang keutamaan 27 derajat shalat berjamaah









