Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

by Daily Muslim
5 November 2025
beras di dalam wadah
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting dalam Islam yang tidak boleh ditinggalkan.

Hukum tidak membayar zakat fitrah secara sengaja bagi mereka yang mampu termasuk dosa besar yang membawa konsekuensi serius, baik di dunia maupun di akhirat.

Pertanyaan ini memiliki beberapa dimensi hukum yang perlu dipahami sesuai dengan kondisi dan niat dari orang yang tidak membayarnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Wajibnya Zakat Fitrah dari Al-Qur’an dan Hadits
    • Dalil dari Al-Qur’an
    • Dalil dari Hadits
    • Baca Juga
  • Kategori Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah
    • 1. Mengingkari Kewajiban Zakat Fitrah (Menolak Kewajibannya)
    • 2. Enggan/Menolak Membayar Meskipun Meyakini Kewajibannya
  • Syarat Wajibnya Zakat Fitrah
  • Kondisi-Kondisi yang Membebaskan dari Kewajiban Zakat Fitrah
  • Konsekuensi Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah di Dunia
    • Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • Hukuman di Akhirat Bagi yang Tidak Membayar Zakat
    • Dalil dari Surah At-Taubah ayat 34-35
  • Perbedaan Pendapat Ulama Empat Mazhab tentang Zakat Fitrah
  • Hukum Menunda atau Lupa Membayar Zakat Fitrah
    • Jika Menunda Tanpa Uzur:
    • Jika Lupa:
  • Persyaratan Pembayaran dan Waktu
    • Waktu Pembayaran:
    • Waktu Boleh Disalurkan:
  • Cara Bertaubat dari Tidak Membayar Zakat Fitrah
  • Fungsi dan Tujuan Zakat Fitrah
  • Kesimpulan

Dalil Wajibnya Zakat Fitrah dari Al-Qur’an dan Hadits

Kewajiban zakat fitrah telah dibuktikan dengan dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Para ulama telah bersepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib ain (kewajiban individual) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Dalil dari Al-Qur’an

Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan “zakat fitrah,” namun terdapat ayat-ayat umum yang memerintahkan kewajiban zakat.

Salah satu ayat yang paling relevan adalah Surah Al-Baqarah ayat 43:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku'”

Juga terdapat Surah At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan penerima zakat:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.“

Dalil dari Hadits

Dalil paling jelas tentang zakat fitrah berasal dari hadits dari Ibnu Umar RA:

 فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ biji gandum atau satu sha’ kurma, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan dari kaum muslimin.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 1816)

Baca Juga

No Content Available

Hadits kelima rukun Islam juga disebutkan dalam riwayat Bukhari dan Muslim:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun atas 5 perkara (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan”.

Kategori Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah

Ulama Islam membagi hukum tidak membayar zakat fitrah menjadi dua kategori utama yang sangat berbeda konsekuensinya:

1. Mengingkari Kewajiban Zakat Fitrah (Menolak Kewajibannya)

Jika seseorang dengan sadar dan sengaja menolak atau mengingkari bahwa zakat fitrah adalah kewajiban, maka menurut ijma’ (konsensus) ulama, orang tersebut dianggap keluar dari Islam dan menjadi murtad (kafir). Ibnu Hajar Al-Asqolani menegaskan:

“Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”

Imam Nawawi juga menyatakan:​

“Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”

Ini termasuk dalam kategori pengingkaran terhadap perkara yang ma’lum minad diini bid dhoruroh (diketahui secara pasti dari agama), sehingga mengingkarinya adalah kufur.

2. Enggan/Menolak Membayar Meskipun Meyakini Kewajibannya

Jika seseorang meyakini bahwa zakat fitrah adalah wajib tetapi dengan sengaja tidak membayarnya karena pelit, takut miskin, atau bakhil, maka orang tersebut termasuk dosa besar dan disebut fasik (pembuat dosa besar).

Orang ini tidak keluar dari Islam, namun berdosa dan akan mendapatkan hukuman yang berat di akhirat.

Syarat Wajibnya Zakat Fitrah

Sebelum membahas hukum tidak membayar, perlu dipahami siapa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Para ulama sepakat bahwa terdapat tiga syarat utama wajibnya zakat fitrah:

  1. Islam: Zakat fitrah hanya wajib bagi seorang muslim. Orang non-Muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
  2. Menemui waktu: Orang tersebut hidup sampai terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan dan melewati awal hari Syawal (meskipun hanya sesaat).
  3. Mampu: Memiliki kelebihan harta (setelah memenuhi kebutuhan dasar) pada malam dan hari raya Idul Fitri untuk dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungannya.

Berkaitan dengan kondisi mampu ini, Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan:

Shopee

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam Id dan hari raya Id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) utang yang ia miliki.”

Kondisi-Kondisi yang Membebaskan dari Kewajiban Zakat Fitrah

Terdapat beberapa kondisi spesifik di mana seseorang dibebaskan dari kewajiban membayar zakat fitrah:

  1. Fakir atau Miskin: Orang yang tidak memiliki harta cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan keluarganya.
  2. Memiliki Utang yang Besar: Orang yang utangnya lebih besar daripada harta yang dimiliki.
  3. Musafir Tanpa Bekal: Orang yang sedang bepergian jauh dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke tempat asal.
  4. Sakit Parah dan Tidak Mampu Bekerja: Orang yang berada dalam kondisi kesehatan yang sangat parah.

Konsekuensi Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah di Dunia

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, menunda pembayaran zakat fitrah tanpa uzur (alasan syar’i) dinyatakan haram. Sebagaimana dikutip dari kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari:

“Haram mengakhirkan membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri dengan tanpa adanya udzur seperti masih belum adanya harta (untuk zakat) atau belum adanya orang yang berhak menerima zakat. Dan wajib mengqadha membayar zakat fitrah sesegera mungkin lantaran perbuatan dosanya.”mui+1​

Konsekuensi Praktis:

  1. Orang yang menunda atau menolak membayar zakat fitrah tanpa uzur akan berdosa.
  2. Hukuman tidak bertambah setelah lewat waktu, namun dosa akan terakumulasi.​
  3. Ibadah lain seperti shalat, puasa, dan haji tidak akan diterima dengan sempurna jika seseorang dengan sengaja mengabaikan zakat, karena semua rukun Islam saling berkaitan.​
  4. Hukuman dari Negara: Pada masa Khalifah Abu Bakar RA, negara melakukan peperangan terhadap mereka yang menolak membayar zakat (qitâl mâni’i az-zakâh). Mereka yang menolak dengan sengaja untuk membayar dan melawan negara dianggap sebagai bughat (pemberontak), bukan murtad.​

Hukuman di Akhirat Bagi yang Tidak Membayar Zakat

Konsekuensi di akhirat jauh lebih berat dan menakutkan. Al-Qur’an dan hadits memberikan peringatan yang jelas:

Dalil dari Surah At-Taubah ayat 34-35

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih

يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ

pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.”

Hadits yang lebih panjang menyatakan:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap seterika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -sehari setara lima puluh tahun (di dunia) – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (Hadits Muslim Nomor 1647)

Perbedaan Pendapat Ulama Empat Mazhab tentang Zakat Fitrah

Meskipun keempat mazhab bersepakat tentang kewajiban zakat fitrah, mereka memiliki beberapa perbedaan dalam detail:

AspekImam HanafiImam MalikImam Syafi’iImam Hanbali
Status HukumWajibWajibWajibWajib
Jenis MakananHanya 4 jenis: gandum, padi, kurma, anggur​Makanan pokok setempatMakanan pokok setempatMakanan pokok setempat
Ukuran1/2 sha’ gandum (±1900gr) atau 1 sha’ kurma (±3800gr)​1 sha’ (±2764gr)1 sha’ (±2764gr)1 sha’ (±2751gr)
Tanggung Jawab AnakTidak untuk anak balighBerdasarkan tanggungan ekonomiYa, jika belum mandiriYa, jika belum mandiri
Pembayaran UangBoleh dengan harga makanan pokok​BolehPendapat berbedaPendapat berbeda

Meskipun ada perbedaan teknis, semua mazhab setuju bahwa tidak membayar zakat fitrah ketika mampu adalah dosa besar.

Hukum Menunda atau Lupa Membayar Zakat Fitrah

Jika Menunda Tanpa Uzur:

Menunda pembayaran zakat fitrah melewati hari raya Idul Fitri tanpa uzur (alasan) adalah haram. Orang yang melakukan ini berdosa dan tetap wajib mengqadha (mengganti) zakatnya.

Jika Lupa:

Berbeda dengan menolak, jika seseorang lupa membayar zakat fitrah, maka menurut ulama:

  • Orang tersebut tidak berdosa karena kelupaan bukanlah dosa dalam Islam.
  • Namun, kewajiban zakat fitrah tidak gugur dari orang tersebut.
  • Orang yang lupa tetap wajib mengqadha zakat fitrahnya sesegera mungkin.
  • Ini seperti orang yang lupa shalat, dia tidak berdosa atas kelupaan, namun wajib mengqadha shalatnya.

Sebagaimana kaidah fikih:

“Kelupaan itu dapat menggugurkan dosa, tetapi tidak dapat menggugurkan kewajiban.”

Persyaratan Pembayaran dan Waktu

Waktu Pembayaran:

Para ulama sepakat bahwa waktu wajib untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam Idul Fitri) hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Waktu Boleh Disalurkan:

Waktu boleh mulai mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan, namun yang wajib adalah mengeluarkannya pada waktu yang ditentukan sebelum shalat Idul Fitri.

Cara Bertaubat dari Tidak Membayar Zakat Fitrah

Jika seseorang telah tidak membayar zakat fitrah ketika mampu, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  1. Taubat Nasuha: Bersungguh-sungguh bertaubat kepada Allah dengan niat tidak akan mengulanginya.​
  2. Mengqadha Zakat yang Tertunda: Segera membayar zakat fitrah yang telah lewat waktu sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
  3. Membayar Diyat (Tebus Dosa) jika Perlu: Dalam beberapa pendapat, menambah pemberian kepada yang berhak sebagai bentuk penebusan dosa dapat dilakukan.​
  4. Tidak Mengulangi: Komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan ini di masa depan.

Fungsi dan Tujuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah memiliki tujuan mulia yang perlu dipahami untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayarnya:

  1. Penyucian Jiwa: Zakat fitrah berfungsi membersihkan orang yang berpuasa dari segala kesalahan dan kekeliruan selama bulan Ramadhan.
  2. Memberi Makan Fakir Miskin: Zakat fitrah memastikan bahwa mereka yang fakir dan miskin dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dengan kebutuhan makanan terpenuhi.kotasemarang.
  3. Penyempurna Puasa: Sebagaimana dikemukakan Imam Wa’il bin al-Jarrah, zakat fitrah pada bulan Ramadhan memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi dalam shalat – zakat fitrah menutup kekurangan puasa, sebagaimana sujud sahwi menutup kekurangan shalat.​
  4. Melatih Kedermawanan: Zakat fitrah melatih seorang muslim untuk bersifat dermawan dan memperhatikan hak-hak orang lain.

Kesimpulan

Hukum tidak membayar zakat fitrah adalah dosa besar dalam Islam, dengan konsekuensi serius baik di dunia maupun di akhirat. Beberapa poin penting yang perlu diingat:

  • Jika menolak/mengingkari kewajiban zakat fitrah: dianggap murtad dan keluar dari Islam.
  • Jika mampu tetapi enggan membayar karena bakhil: termasuk dosa besar dan akan mendapat siksa akhirat.
  • Jika menunda tanpa uzur: haram dan wajib segera mengqadha.
  • Jika lupa: tidak berdosa karena kelupaan, tetapi tetap wajib mengqadha.
  • Zakat fitrah adalah wajib ain yang tidak boleh ditafsirkan sesuai keinginan pribadi.

Oleh karena itu, setiap muslim yang mampu hendaknya segera menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan waktu dan syarat yang telah ditetapkan, agar terbebas dari dosa dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Zakat fitrah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk ibadah yang merupakan bagian integral dari rukral dari rukun Islam.

===

Konten ini disusun dengan bantuan AI dan berdasarkan referensi dari sumber-sumber terpercaya. Tujuannya agar informasi yang disajikan tetap akurat dan mudah dipahami.

Tags: ZakatZakat Fitrah

Artikel Terkait

seorang wanita muslim sedang berdoa

Niat Puasa Ramadhan: Lafal, Tata Cara, dan Batas Waktunya

by Daily Muslim

Niat adalah perkara penting dalam Islam. Setiap ibadah yang dilakukan tanpa niat, maka ibadah tersebut...

jam di atas meja

Memahami Batasan Imsak Puasa Ramadhan

by Daily Muslim

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tentu memerlukan persiapan dan pemahaman yang baik tentang tata...

al quran wakaf

Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)

by Daily Muslim

Al Quran merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Membacanya dan memahami maknanya adalah kewajiban bagi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

jemaah umrah rawda travel

Rawda Umroh Bandung: Solusi Terpercaya Warga Bandung untuk Ibadah yang Tenang dan Nyaman

foto siluet seekor kambing

Hukum Berkurban dalam Islam: Dalil Al-Quran, Hadits, dan Pendapat Ulama

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami