Keinginan untuk segera berumroh sering membuat sebagian orang mempertimbangkan opsi berhutang atau memakai dana pinjaman, apalagi dengan maraknya produk pembiayaan umroh dari berbagai lembaga. Namun, bolehkah secara syariat berumroh dengan uang pinjaman? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jawaban Singkat
Berumroh dengan uang pinjaman boleh, selama pinjaman tersebut bebas dari riba (bunga) dan yakin mampu melunasinya tanpa memberatkan kewajiban lain. Namun, karena umroh menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah, banyak ulama menyarankan untuk menabung dan menunggu mampu secara finansial, karena syarat ibadah haji/umroh itu sendiri adalah “mampu” (istita’ah).
Status Hukum Umroh: Sunnah atau Wajib?
Mayoritas ulama (mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali) berpendapat umroh hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib, dan cukup dilakukan sekali seumur hidup sebagai anjuran. Sementara itu, mazhab Maliki dan sebagian ulama lain berpendapat umroh wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, sama seperti haji. Perbedaan pendapat ini penting karena memengaruhi seberapa besar “urgensi” berhutang untuk melaksanakannya.
Syarat “Mampu” (Istita’ah) dalam Haji dan Umroh
Allah SWT berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
Artinya: “…dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah berhaji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan kepadanya.” (QS. Ali Imran: 97)
Kata kunci “manistatha’a” (bagi yang mampu) inilah yang menjadi dasar bahwa kewajiban haji — dan oleh sebagian ulama disamakan dengan umroh — hanya berlaku bagi yang mampu secara fisik maupun finansial, tanpa harus berhutang.
Bolehkah Umroh dengan Uang Pinjaman?
Jika Pinjamannya Mengandung Riba
Haram. Status pinjaman berbunga (seperti kartu kredit konvensional atau pinjaman online berbunga) tetap haram terlepas dari tujuan penggunaannya, karena riba itu sendiri yang diharamkan dalam Al-Qur’an, bukan soal untuk ibadah atau bukan. Ibadah yang dibiayai dari sumber yang haram tidak membuat sumbernya menjadi halal.
Jika Pinjamannya Halal (Tanpa Bunga)
Boleh, misalnya meminjam dari keluarga/teman tanpa bunga atau menggunakan produk pembiayaan syariah yang akadnya sesuai syariat (bukan berbasis bunga). Namun, karena umroh adalah ibadah sunnah bagi mayoritas ulama, banyak ulama menyarankan agar lebih mengutamakan menabung terlebih dahulu, dengan pertimbangan:
- Syarat ibadah haji/umroh adalah “mampu” — jika harus berhutang, secara syar’i belum termasuk kategori mampu.
- Risiko memberatkan diri dengan kewajiban membayar hutang setelah pulang, terutama jika sumber pelunasan tidak pasti.
- Ada kewajiban lain (nafkah keluarga, hutang yang sudah ada) yang lebih didahulukan daripada ibadah sunnah.
Jika seseorang yakin memiliki kemampuan melunasi (misalnya dari gaji tetap) dan tidak mengabaikan tanggung jawab lain, berhutang untuk umroh tidak haram, hanya saja bukan pilihan yang paling utama (afdal).
Bedanya dengan Berhutang untuk Haji
Karena haji wajib bagi yang mampu dan syarat wajibnya secara eksplisit mensyaratkan kemampuan finansial tanpa berhutang, banyak ulama berpendapat orang yang perlu berhutang untuk pergi haji secara syar’i belum terkena kewajiban haji. Namun jika ia tetap melaksanakannya dengan hutang halal, ibadah hajinya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Umroh Sebelum Haji, Bolehkah?
Boleh, dan tidak ada larangan melaksanakan umroh sebelum haji. Umroh bahkan sering disebut sebagai “haji kecil” karena sebagian tata caranya menyerupai ibadah haji, namun keduanya adalah ibadah yang berbeda dan tidak saling menggugurkan.
Umroh Badal (Mewakilkan Umroh untuk Orang Lain)
Umroh badal — umroh yang dilaksanakan atas nama orang lain, misalnya yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik — dibolehkan oleh mayoritas ulama, dengan syarat orang yang membadalkan (mewakilkan) sudah pernah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
Umroh karena Nazar
Jika seseorang bernazar untuk melaksanakan umroh, maka umroh tersebut berubah status menjadi wajib baginya untuk ditepati, berdasarkan hadits dari Aisyah RA:
“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazarnya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat.” (HR. Bukhari no. 6696, juga diriwayatkan Muslim)
Tanya Jawab Seputar Hukum Umroh
Apakah umroh dengan pinjaman online (pinjol) boleh?
Tergantung akadnya. Jika pinjol tersebut berbasis bunga/riba (sebagaimana mayoritas pinjol konvensional), maka haram digunakan untuk apapun, termasuk umroh. Jika menggunakan skema syariah yang benar-benar bebas riba, maka hukumnya kembali ke penjelasan “pinjaman halal” di atas.
Lebih baik menabung atau berhutang untuk umroh?
Menabung lebih diutamakan, karena sejalan dengan syarat “mampu” (istita’ah) dalam ibadah ini dan menghindarkan dari risiko beban hutang.
===
Referensi:
– QS. Ali Imran: 97
– HR. Bukhari no. 6696 & Muslim tentang nazar (dari Aisyah RA)
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Pendapat 4 mazhab sebagaimana dirangkum dalam kitab-kitab fiqh perbandingan (Fiqh Ibadah)









