Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline

Larangan Suami Menceritakan Kisah Persetubuhan dengan Istri dalam Islam

by Daily Muslim
26 Desember 2024
ilustrasi suami istri

Ilustrasi suami istri

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak petunjuk yang mengatur hubungan antara suami dan istri, termasuk dalam hal privasi dan kehormatan.

Salah satu hadits yang menekankan pentingnya menjaga rahasia dalam hubungan suami istri adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.

Hadits ini mengingatkan kita tentang larangan bagi suami untuk menceritakan kisah persetubuhannya dengan istri kepada orang lain.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hadits tersebut dan maknanya.

Daftar Isi

Toggle
  • Hadits tentang Larangan Suami Menceritakan Kisah Persetubuhan dengan Istri
  • Isi Hadits
  • Makna dan Hikmah
  • Kesimpulan
    • Baca Juga
    • Dalil Al Quran dan Hadits yang Berkaitan dengan Riba
    • Kenapa Kita Harus Menikah? Ini Alasannya dalam Islam

Hadits tentang Larangan Suami Menceritakan Kisah Persetubuhan dengan Istri

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرٌ حَدَّثَنَا الْجُرَيْرِيُّ ح و حَدَّثَنَا مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ح و حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا حَمَّادٌ كُلُّهُمْ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ حَدَّثَنِي شَيْخٌ مِنْ طُفَاوَةَ قَالَ تَثَوَّيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ بِالْمَدِينَةِ فَلَمْ أَرَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ تَشْمِيرًا وَلَا أَقْوَمَ عَلَى ضَيْفٍ مِنْهُ فَبَيْنَمَا أَنَا عِنْدَهُ يَوْمًا وَهُوَ عَلَى سَرِيرٍ لَهُ وَمَعَهُ كِيسٌ فِيهِ حَصًى أَوْ نَوًى وَأَسْفَلَ مِنْهُ جَارِيَةٌ لَهُ سَوْدَاءُ وَهُوَ يُسَبِّحُ بِهَا حَتَّى إِذَا أَنْفَدَ مَا فِي الْكِيسِ أَلْقَاهُ إِلَيْهَا فَجَمَعَتْهُ فَأَعَادَتْهُ فِي الْكِيسِ فَدَفَعَتْهُ إِلَيْهِ فَقَالَ أَلَا أُحَدِّثُكَ عَنِّي وَعَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قُلْتُ بَلَى قَالَ بَيْنَا أَنَا أُوعَكُ فِي الْمَسْجِدِ إِذْ جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَقَالَ مَنْ أَحَسَّ الْفَتَى الدَّوْسِيَّ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ هُوَ ذَا يُوعَكُ فِي جَانِبِ الْمَسْجِدِ فَأَقْبَلَ يَمْشِي حَتَّى انْتَهَى إِلَيَّ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيَّ فَقَالَ لِي مَعْرُوفًا فَنَهَضْتُ فَانْطَلَقَ يَمْشِي حَتَّى أَتَى مَقَامَهُ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِمْ وَمَعَهُ صَفَّانِ مِنْ رِجَالٍ وَصَفٌّ مِنْ نِسَاءٍ أَوْ صَفَّانِ مِنْ نِسَاءٍ وَصَفٌّ مِنْ رِجَالٍ فَقَالَ إِنْ أَنْسَانِي الشَّيْطَانُ شَيْئًا مِنْ صَلَاتِي فَلْيُسَبِّحْ الْقَوْمُ وَلْيُصَفِّقْ النِّسَاءُ قَالَ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَنْسَ مِنْ صَلَاتِهِ شَيْئًا فَقَالَ مَجَالِسَكُمْ مَجَالِسَكُمْ زَادَ مُوسَى هَا هُنَا ثُمَّ حَمِدَ اللَّهَ تَعَالَى وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ ثُمَّ اتَّفَقُوا ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَى الرِّجَالِ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ الرَّجُلُ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَأَغْلَقَ عَلَيْهِ بَابَهُ وَأَلْقَى عَلَيْهِ سِتْرَهُ وَاسْتَتَرَ بِسِتْرِ اللَّهِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ ثُمَّ يَجْلِسُ بَعْدَ ذَلِكَ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا فَعَلْتُ كَذَا قَالَ فَسَكَتُوا قَالَ فَأَقْبَلَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ هَلْ مِنْكُنَّ مَنْ تُحَدِّثُ فَسَكَتْنَ فَجَثَتْ فَتَاةٌ قَالَ مُؤَمَّلٌ فِي حَدِيثِهِ فَتَاةٌ كَعَابٌ عَلَى إِحْدَى رُكْبَتَيْهَا وَتَطَاوَلَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَرَاهَا وَيَسْمَعَ كَلَامَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُمْ لَيَتَحَدَّثُونَ وَإِنَّهُنَّ لَيَتَحَدَّثْنَهُ فَقَالَ هَلْ تَدْرُونَ مَا مَثَلُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا مَثَلُ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانَةٍ لَقِيَتْ شَيْطَانًا فِي السِّكَّةِ فَقَضَى مِنْهَا حَاجَتَهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ أَلَا وَإِنَّ طِيبَ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَلَمْ يَظْهَرْ لَوْنُهُ أَلَا إِنَّ طِيبَ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَلَمْ يَظْهَرْ رِيحُهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَمِنْ هَا هُنَا حَفِظْتُهُ عَنْ مُؤَمَّلٍ وَمُوسَى أَلَا لَا يُفْضِيَنَّ رَجُلٌ إِلَى رَجُلٍ وَلَا امْرَأَةٌ إِلَى امْرَأَةٍ إِلَّا إِلَى وَلَدٍ أَوْ وَالِدٍ وَذَكَرَ ثَالِثَةً فَأُنْسِيتُهَا وَهُوَ فِي حَدِيثِ مُسَدَّدٍ وَلَكِنِّي لَمْ أُتْقِنْهُ كَمَا أُحِبُّ و قَالَ مُوسَى حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ الطُّفَاوِيِّ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Al Jurairi. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Muammal, telah menceritakan kepada kami Isma’il, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Musa, telah menceritakan kepada kami Hammad, seluruhnya dari Al Jurairi, dari Abu Nadhrah, telah menceritakan kepadaku seorang Syekh dari Thufawah, ia berkata; aku datang kepada Abu Hurairah di Madinah dan tidak melihat seorang pun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling rajin beribadah dan yang lebih baik dalam mengurus tamu daripada dia. Ketika aku berada di rumahnya pada suatu hari, ia sedang dalam berada di atas ranjangnya membawa kantong yang berisi kerikil atau biji kurma dan di bawahnya terdapat seorang budak wanita yang hitam, ia bertasbih menggunakan kerikil tersebut hingga setelah ia menghabiskan apa yang ada dalam kantong, ia melemparnya kepada budak tersebut yang kemudian mengumpulkannya dan mengembalikannya ke dalam kantong serta menyerahkannya kepada Abu Hurairah. Kemudian Abu Hurairah berkata; maukah aku ceritakan kepadamu dariku dan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Syekh tersebut berkata; aku katakan; ya. Abu Hurairah berkata; ketika aku sedang tidak enak badan di masjid, tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang hingga masuk masjid, kemudian berkata: “Siapakah yang mengetahui seorang pemuda dari Daus?” Beliau mengatakannya sebanyak tiga kali. Kemudian seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah, itu dia sedang kurang sehat badan di sebelah masjid. Kemudian beliau datang berjalan kaki hingga sampai kepadaku, lalu beliau meletakkan tangannya padaku dan mengucapkan perkataan yang baik kepadaku. Kemudian aku berdiri dan beliau pergi berjalan hingga sampai tempat beliau melakukan shalat. Beliau menghadap kepada mereka dan bersama beliau terdapat dua baris orang laki-laki dan satu baris orang wanita atau dua baris orang wanita dan satu baris orang laki-laki. Beliau berkata: “Apabila syetan melupakanku dari sebagian shalatku, maka (untuk mengingatkannya) hendaknya (bagi) laki-laki bertasbih dan (bagi) wanita menepuk tangan.” Abu Hurairah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat dan tidak lupa sedikitpun dari shalatnya, kemudian beliau berkata: “Tetaplah kalian di tempat duduk kalian.” Musa menambahkan kata; di sini. Kemudian beliau memuji Allah Ta’ala kemudian berkata: “Adapun selanjutnya…..” kemudian mereka (para perawi) sepakat dengan mengatakan; kemudian beliau menghadap kepada orang laki-laki dan berkata: “Apakah diantara kalian ada seseorang diantara kalian seseorang yang apabila mendatangi isterinya dan menutup pintunya dan melemparkan tabirnya dan memakai tabir dari Allah?” Mereka berkata; ya. Abu Hurairah berkata; kemudian setelah itu beliau duduk dan berkata: “Aku melakukan demikian dan demikian.” Abu Hurairah berkata; kemudian mereka terdiam. Abu Hurairah berkata; kemudian beliau menghadap kepada para wanita dan berkata: “Apakah diantara kalian ada yang menceritakannya?” kemudian mereka terdiam, lalu terdapat seorang wanita muda yang berdiri. Muammal berkata dalam haditsnya; wanita muda yang montok pada salah satu kedua pundaknya dan menaikkan lehernya agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya dan mendengar perkataannya. Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya para laki-laki membicarakannya dan para wanita membicarakannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tahukah apa permisalan seperti itu?” kemudian beliau berkata: “Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti syetan wanita yang bertemu dengan syetan laki-laki di sebuah gang, kemudian syetan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya terhadap syetan perempuan sementara orang-orang melihat kepadanya. Ketahuilah bahwa minyak laki-laki adalah yang nampak baunya dan tidak nampak warnanya, dan ketahuilah sesungguhnya minyak wanita adalah yang nampak warnanya dan tidak nampak baunya.” Abu Daud berkata; dan dari sini aku hafal hadits tersebut dari Muammal dan Musa; “Ketahuilah, janganlah seorang laki-laki berbaring bersama seorang laki-laki dalam satu kain, dan janganlah seorang wanita berbaring dengan seorang wanita dalam satu kain, kecuali dengan seorang anak kecil atau orang tua.” Dan beliau menyebutkan yang ketiga, namun aku lupa yang ketiga. Dan hal tersebut terdapat dalam hadits Musaddad akan tetapi aku tidak hafal secara sempurna sebagamana yang aku inginkan. Musa berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad dari Al Jurairi dari Nadhrah dari Ath Thufawi. (Hadits Sunan Abu Dawud No. 1859 – Kitab Nikah)

Shopee

Isi Hadits

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menggambarkan situasi di mana Rasulullah SAW memberikan nasihat kepada para sahabat mengenai pentingnya menjaga privasi dalam hubungan suami istri.

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menegaskan bahwa menceritakan pengalaman intim dengan istri adalah tindakan yang tidak pantas dan dapat merusak kehormatan pasangan.

Makna dan Hikmah

  1. Menjaga Kehormatan Pasangan: Salah satu inti dari hadits ini adalah pentingnya menjaga kehormatan dan privasi pasangan. Dalam Islam, hubungan suami istri adalah ikatan yang sakral dan harus dihormati. Menceritakan pengalaman intim kepada orang lain dapat merusak kepercayaan dan kehormatan pasangan.
  2. Menghindari Fitnah: Menceritakan kisah persetubuhan dapat menimbulkan fitnah dan gosip di kalangan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan dalam hubungan tidak hanya antara suami dan istri, tetapi juga dalam komunitas yang lebih luas.
  3. Menjaga Keluarga: Dengan menjaga rahasia dan privasi, suami dan istri dapat membangun hubungan yang lebih kuat dan harmonis. Keluarga yang sehat dibangun atas dasar saling percaya dan menghormati satu sama lain.
  4. Contoh dari Rasulullah SAW: Dalam hadits ini, Rasulullah SAW memberikan contoh yang jelas tentang bagaimana seharusnya seorang suami dan istri berperilaku. Beliau mengajarkan bahwa hubungan intim adalah hal yang pribadi dan tidak seharusnya dibagikan kepada orang lain.

Kesimpulan

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga privasi dalam hubungan suami istri. Dalam Islam, hubungan ini adalah ikatan yang suci dan harus dihormati.

Suami dan istri diharapkan untuk saling menjaga kehormatan dan privasi satu sama lain, serta menghindari tindakan yang dapat merusak hubungan mereka.

Dengan mengikuti petunjuk ini, kita dapat membangun keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang, sesuai dengan ajaran Islam.

Baca Juga

Apakah Boleh Puasa Hari Jumat? Bagaimana Hukumnya?

Hadits Tentang Niat (Innamal A’malu Binniyat) Teks Arab & Artinya

Tags: Dalil Hadits

Artikel Terkait

mandi wajib setelah imsak

Apakah Boleh Mandi Wajib Setelah Sahur? Begini Penjelasannya

by Daily Muslim

Mandi wajib atau mandi junub adalah cara untuk membersihkan diri dari hadats besar, terutama sebelum...

orang sedang belajar dan menulis

10 Hadits Tentang Menuntut Ilmu & Pahalanya

by Daily Muslim

Menuntut ilmu adalah salah satu hal yang sangat ditekankan dalam Islam. Dalam setiap aspek kehidupan,...

apakah pacaran membatalkan puasa

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

by Daily Muslim

Ibadah puasa adalah salah satu rukun Islam yang memiliki tujuan utama, yaitu agar kita menjadi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

jemaah umrah rawda travel

Rawda Umroh Bandung: Solusi Terpercaya Warga Bandung untuk Ibadah yang Tenang dan Nyaman

foto siluet seekor kambing

Hukum Berkurban dalam Islam: Dalil Al-Quran, Hadits, dan Pendapat Ulama

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami