Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memperketat pengawasan terhadap obat dan makanan, terutama yang mencantumkan klaim halal. Koordinasi ini didasari oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini diperoleh melalui uji laboratorium terhadap DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Yang menjadi perhatian, sebanyak 7 dari 9 produk tersebut ternyata sudah bersertifikat halal.
Berikut adalah daftar sembilan produk yang dimaksud:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) – bersertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) – bersertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China) – bersertifikat halal
- Hakiki Gelatin – bersertifikat halal
- Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tidak bersertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tidak bersertifikat halal
Sebagai tindak lanjut, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran terhadap 7 produk yang sudah bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk dua produk yang tidak bersertifikat halal dan diduga menyampaikan data tidak akurat saat proses registrasi, BPOM telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha serta memerintahkan penarikan produk dari pasaran. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia menyatakan:
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.”
BPJPH dan BPOM juga memastikan bahwa pengawasan produk di lapangan akan terus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, masyarakat pun diajak untuk turut aktif dalam mengawasi produk yang beredar. Apabila menemukan produk mencurigakan atau yang dinilai tidak sesuai regulasi, masyarakat bisa melapor melalui email: layanan@halal.go.id.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek informasi kehalalan dan keamanan produk melalui kanal resmi pemerintah:
- Website: www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id
- Instagram: @halal.indonesia dan @bpom_ri
Bagi kamu yang ingin mengurus sertifikasi halal untuk bisnis, Daily Muslim siap membantu. Dengan penyelia halal yang sudah terdaftar resmi di BPJPH dan tersertifikasi BNSP, kami akan memastikan proses sertifikasi halal kamu berjalan lancar dari awal hingga akhir, tanpa ada yang terlewat.
Kami berkomitmen untuk memastikan sertifikasi halal Anda terbit dengan mudah dan cepat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.