Puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah baligh (dewasa), namun bagaimana dengan anak-anak, apakah hukumnya sama?
Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum berpuasa bagi anak-anak, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan penjelasan para ulama.
Simak penjelasannya berikut ini.
Hadits Tentang Puasa Bagi Anak-anak
Dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, dia berkata,
أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan pada pagi hari Asyura’ ke pemukiman Anshar (untuk mengumumkan), ‘Barangsiapa di pagi hari tidak berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa); dan barangsiapa di pagi hari dalam keadaan puasa, maka hendaklah ia (meneruskan) puasa’.” Rubayyi’ berkata, “Maka, setelah itu kami berpuasa dan menyuruh anak-anak kami untuk berpuasa; dan kami membuat mainan dari bulu. Apabila di antara mereka menangis minta makan, maka kami memberikan mainan itu kepadanya hingga datang waktu berbuka.” (Hadits Riwayat Bukhari No. 1824)
Penjelasan
Konteks puasa dalam pembahasan ini adalah puasa wajib, mengapa puasa yang disebutkan pada hadits di atas adalah puasa Asyura?
Karena sebelum perintah puasa Ramadhan datang, puasa Asyura adalah puasa fardhu atau wajib di kalangan kaum muslimin pada saat itu.
Setelah turun perintah Puasa Ramadhan, maka puasa Asyura tidak lagi menjadi fardhu.
Kamu bisa membaca penjelasan syariat puasa sebelum Ramadhan di artikel kami sebelumnya.
Untuk penjelasan hadits di atas, Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam kitab Fathul Baari Bab Puasa No. 47 tentang puasa untuk anak-anak.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang belum baligh tidak wajib berpuasa.
Menurut penjelasan Buya Yahya pada buku Fiqih Praktis Puasa dijelaskan bahwa seseorang disebut baligh (dewasa) jika memenuhi kriteria berikut ini:
- Keluarnya air mani untuk anak laki-laki dan perempuan pada usia 9 tahun hitungan hijriyah
- Keluar darah haid bagi anak perempuan pada usia 9 tahun hitungan hijriyah
- Genap 15 tahun hijriyah, walaupun tidak keluar mani dan tidak haid
Adapun sebagian ulama salaf seperti Ibnu Sirin dan Az Zuhri berpendapat bahwa anak-anak diperintahkan untuk berpuasa sebagai latihan bagi mereka, mulai dari usia 7-10 tahun seperti anjuran shalat untuk anak-anak.
Al Auza’i menambahkan apabila seorang anak mampu berpuasa tiga hari berturut-turut tanpa merasa lelah, maka ia disuruh untuk mengerjakan puasa seterusnya.
Namun pendapat tersebut kurang populer, pendapat yang paling populer adalah pendapat pertama yang tidak mewajibkan puasa bagi anak-anak, hal ini pun diperkuat oleh kalangan madzhab Maliki yang berpendapat sama.
Kesimpulan
Melalui hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan pendapat mayoritas ulama, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum puasa bagi anak kecil yang belum baligh adalah tidak wajib, adapun jika mereka berpuasa itu menjadi sarana latihan bagi mereka.
Wallahu a’lam.