Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Wakaf

Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)

by Daily Muslim
24 Mei 2024
al quran wakaf
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Al Quran merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Membacanya dan memahami maknanya adalah kewajiban bagi setiap Muslim.

Namun, tidak semua orang memiliki akses mudah untuk mendapatkan Al Quran. Di sinilah wakaf Al Quran berperan penting.

Wakaf Al Quran adalah perbuatan sosial yang mulia dengan mewakafkan mushaf Al Quran untuk dihibahkan kepada umat Islam agar dapat dibaca, dipelajari, dan diamalkan isinya.

Wakaf ini memiliki pahala yang besar dan berkelanjutan bagi pewakafnya, bahkan setelah mereka meninggal dunia.

Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu wakaf, apa dalilnya dan bagaimana regulasi wakaf menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia.

Daftar Isi

Toggle
  • Definisi Wakaf Al Quran
  • Dalil Wakaf dalam Al Quran dan Hadits
    • 1. QS. Al Hajj: 77
    • 2. QS. Ali Imran: 92
    • 3. HR. Muslim No. 3084
  • Regulasi Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah
    • 1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
    • 2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf
    • Baca Juga
    • Sejarah Proses Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Abu Bakar
    • 6 Ayat tentang Larangan Riba dalam Al Quran
    • 3. Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang
    • 4. Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
    • 5. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf
    • 6. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Definisi Wakaf Al Quran

Kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab, “waqf”, yang berarti menahan, berhenti, atau diam.

Makna “menahan” dalam konteks wakaf adalah menahan perpindahan kepemilikan harta benda dari wakaf kepada orang lain. Hal ini berarti bahwa harta benda yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan.

Sedangkan definisi wakaf menurut istilah syar’i lebih kompleks dan memiliki beberapa elemen penting, yaitu:

  • Pengikatan harta benda: Wakaf merupakan perbuatan hukum yang mengikatkan harta benda milik wakif (pewakaf) kepada orang lain atau lembaga.
  • Penyerahan harta benda: Harta benda yang diwakafkan harus diserahkan kepada nazhir (pengelola wakaf) secara sah dan tidak dapat ditarik kembali oleh wakif.
  • Harta benda yang kekal zatnya: Harta benda yang diwakafkan haruslah benda yang kekal zatnya, artinya tidak mudah rusak atau habis terpakai.
  • Pengambilan manfaat: Harta benda yang diwakafkan dimanfaatkan untuk kebaikan, seperti untuk kepentingan ibadah, sosial, pendidikan, dan lain sebagainya.

Dalil Wakaf dalam Al Quran dan Hadits

Dalil normatif tentang wakaf ada di dalam Al Quran dan Hadits, antara lain:

1. QS. Al Hajj: 77

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung. (QS. Al-Hajj: 77)

2. QS. Ali Imran: 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. (QS. Ali Imran: 92)

3. HR. Muslim No. 3084

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim No. 3084)

Regulasi Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sebagai negara hukum, aktivitas wakaf di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah antara lain:

1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama wakaf di Indonesia.

Di dalamnya mengatur tentang definisi wakaf, syarat dan rukun wakaf, tata cara pelaksanaan wakaf, pengelolaan wakaf, pembinaan dan pengawasan wakaf, dan lain sebagainya.

2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf

Ini merupakan peraturan pelaksana UU Wakaf No. 41 Tahun 2004.

Di dalamnya mengatur lebih detail tentang tata cara pelaksanaan wakaf, termasuk pendaftaran wakaf, pengurusan nazhir, dan pengelolaan harta benda wakaf.

3. Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran nazhir wakaf uang kepada BWI.

Nazhir wakaf uang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti berbadan hukum, memiliki pengurus yang kompeten, dan memiliki program pengelolaan wakaf uang yang jelas.

4. Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Peraturan ini memberikan pedoman bagi nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Di dalamnya berisi tentang nazhir harus mengelola harta benda wakaf secara profesional, efektif, dan efisien, serta menjaga kelestarian dan nilai manfaatnya.

5. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf

Peraturan ini mengatur tentang prosedur penyusunan rekomendasi terhadap permohonan penukaran dan perubahan status harta benda wakaf.

Penukaran dan perubahan status harta benda wakaf hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan persetujuan BWI.

6. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Ini merupakan revisi dari Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010.

Memberikan pedoman yang lebih komprehensif bagi nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Baca Juga

7 Hadits yang Membahas Tentang Cabang-Cabang Iman

Keutamaan Membaca & Menghafal Al Quran

Pedoman ini mencakup aspek-aspek seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan harta benda wakaf.

===

Referensi:
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Materi Wakaf yang disampaikan oleh Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A. (Sharia Advisor di Sharia Consulting)

Tags: Al QuranDalil Al QuranDalil Hadits

Artikel Terkait

hukum merokok saat puasa apakah membatalkan puasa atau tidak

Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama

by Daily Muslim

Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk mematuhi perintah Allah SWT dan tuntunan Rasul-Nya agar dapat...

dua orang ibu hamil memegang perut

Hukum 4 Bulanan dalam Islam, Boleh atau Tidak?

by Daily Muslim

Masa kehamilan adalah salah satu momen paling berharga dalam kehidupan sebuah keluarga. Setiap detik yang...

mandi wajib setelah imsak

7 Hal yang Diperbolehkan bagi Orang yang Berpuasa

by Daily Muslim

Puasa adalah ibadah yang memiliki banyak aturan dan ketentuan. Namun, ada beberapa hal yang diperbolehkan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

muslimah sedang bekerja

Panduan Bekerja di Luar Negeri bagi Muslim: Peluang, Tantangan, dan Persiapan

pion raja catur

Kematian Raja Zulkarnain: Kisah Wafat, Wasiat, dan Hikmahnya

lantai dengan lapisan epoxy

Cegah Risiko Kecelakaan di Kantor dengan Epoxy Anti Licin

masjid wilayah persekutuan malaysia

8 Masjid Terbaik di Malaysia untuk Wisata Religi

konferensi pers BPJPH

BPJPH dan BPOM Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi, Lakukan Penarikan dari Peredaran

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami