Al Quran merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Membacanya dan memahami maknanya adalah kewajiban bagi setiap Muslim.
Namun, tidak semua orang memiliki akses mudah untuk mendapatkan Al Quran. Di sinilah wakaf Al Quran berperan penting.
Wakaf Al Quran adalah perbuatan sosial yang mulia dengan mewakafkan mushaf Al Quran untuk dihibahkan kepada umat Islam agar dapat dibaca, dipelajari, dan diamalkan isinya.
Wakaf ini memiliki pahala yang besar dan berkelanjutan bagi pewakafnya, bahkan setelah mereka meninggal dunia.
Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu wakaf, apa dalilnya dan bagaimana regulasi wakaf menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia.
Definisi Wakaf Al Quran
Kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab, “waqf”, yang berarti menahan, berhenti, atau diam.
Makna “menahan” dalam konteks wakaf adalah menahan perpindahan kepemilikan harta benda dari wakaf kepada orang lain. Hal ini berarti bahwa harta benda yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan.
Sedangkan definisi wakaf menurut istilah syar’i lebih kompleks dan memiliki beberapa elemen penting, yaitu:
- Pengikatan harta benda: Wakaf merupakan perbuatan hukum yang mengikatkan harta benda milik wakif (pewakaf) kepada orang lain atau lembaga.
- Penyerahan harta benda: Harta benda yang diwakafkan harus diserahkan kepada nazhir (pengelola wakaf) secara sah dan tidak dapat ditarik kembali oleh wakif.
- Harta benda yang kekal zatnya: Harta benda yang diwakafkan haruslah benda yang kekal zatnya, artinya tidak mudah rusak atau habis terpakai.
- Pengambilan manfaat: Harta benda yang diwakafkan dimanfaatkan untuk kebaikan, seperti untuk kepentingan ibadah, sosial, pendidikan, dan lain sebagainya.
Dalil Wakaf dalam Al Quran dan Hadits
Dalil normatif tentang wakaf ada di dalam Al Quran dan Hadits, antara lain:
1. QS. Al Hajj: 77
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung. (QS. Al-Hajj: 77)
2. QS. Ali Imran: 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. (QS. Ali Imran: 92)
3. HR. Muslim No. 3084
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim No. 3084)
Regulasi Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Sebagai negara hukum, aktivitas wakaf di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah antara lain:
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama wakaf di Indonesia.
Di dalamnya mengatur tentang definisi wakaf, syarat dan rukun wakaf, tata cara pelaksanaan wakaf, pengelolaan wakaf, pembinaan dan pengawasan wakaf, dan lain sebagainya.
2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf
Ini merupakan peraturan pelaksana UU Wakaf No. 41 Tahun 2004.
Di dalamnya mengatur lebih detail tentang tata cara pelaksanaan wakaf, termasuk pendaftaran wakaf, pengurusan nazhir, dan pengelolaan harta benda wakaf.
3. Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran nazhir wakaf uang kepada BWI.
Nazhir wakaf uang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti berbadan hukum, memiliki pengurus yang kompeten, dan memiliki program pengelolaan wakaf uang yang jelas.
4. Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Peraturan ini memberikan pedoman bagi nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Di dalamnya berisi tentang nazhir harus mengelola harta benda wakaf secara profesional, efektif, dan efisien, serta menjaga kelestarian dan nilai manfaatnya.
5. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Peraturan ini mengatur tentang prosedur penyusunan rekomendasi terhadap permohonan penukaran dan perubahan status harta benda wakaf.
Penukaran dan perubahan status harta benda wakaf hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan persetujuan BWI.
6. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Ini merupakan revisi dari Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010.
Memberikan pedoman yang lebih komprehensif bagi nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Pedoman ini mencakup aspek-aspek seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan harta benda wakaf.
===
Referensi:
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Materi Wakaf yang disampaikan oleh Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A. (Sharia Advisor di Sharia Consulting)