Islam mengatur adab bertamu secara terperinci, mulai dari meminta izin hingga batas waktu berkunjung, demi menjaga kenyamanan dan privasi tuan rumah. Berikut hadits-haditsnya.
Teks Hadits Utama: Meminta Izin Tiga Kali
Dari Abu Musa Al-Asy’ari RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian hendak bertamu, hendaklah ia meminta izin sebanyak tiga kali. Jika diizinkan, maka masuklah. Jika tidak diizinkan, maka pulanglah.” (HR. Bukhari no. 6245 dan Muslim no. 2153)
Hadits ini menjadi dasar utama adab meminta izin (isti’dzan) sebelum memasuki rumah orang lain, sebagaimana juga ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nur: 27)
Tidak Berdiri Tepat di Depan Pintu
Dari Abdullah bin Busr RA, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi pintu suatu kaum untuk meminta izin, beliau tidak menghadap langsung ke pintu, melainkan dari sisi kanan atau sisi kirinya, seraya mengucapkan, “Assalamu’alaikum, assalamu’alaikum.” (HR. Abu Dawud no. 5186, dinilai shahih)
Kebiasaan ini bertujuan menjaga pandangan dan privasi penghuni rumah, karena pintu yang terbuka bisa langsung memperlihatkan bagian dalam rumah.
Memuliakan Tamu adalah Bagian dari Iman
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)
Tanya Jawab Seputar Hadits Adab Bertamu
Berapa lama waktu menginap yang dianjurkan bagi tamu?
Rasulullah bersabda bahwa hak menjamu tamu secara istimewa adalah tiga hari, setelahnya terserah tuan rumah (bisa dilanjutkan sebagai sedekah, bukan kewajiban khusus). Beliau juga bersabda bahwa tidak halal bagi seorang tamu untuk tinggal lama hingga menyusahkan tuan rumahnya (HR. Bukhari no. 6135 dan Muslim no. 48).
Bagaimana jika tuan rumah tidak mengizinkan tamu masuk?
Berdasarkan hadits utama di atas, tamu hendaknya menerima dengan lapang dada dan segera pulang tanpa merasa tersinggung, karena bisa jadi tuan rumah sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan menerima tamu, dan hal itu adalah hak pribadi yang harus dihormati.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 6245 & Muslim no. 2153 (dari Abu Musa Al-Asy’ari RA)
– QS. An-Nur: 27
– HR. Abu Dawud no. 5186 (shahih, dari Abdullah bin Busr RA)
– HR. Bukhari no. 6018 & Muslim no. 47; HR. Bukhari no. 6135 & Muslim no. 48 (dari Abu Hurairah RA)









