Vaksinasi kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat, termasuk dari sudut pandang agama. Berikut dalil hadits tentang anjuran berobat/mencegah penyakit dalam Islam, serta kedudukan vaksinasi berdasarkan prinsip tersebut.
Teks Hadits Utama: Perintah Berobat
تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ: الْهَرَمُ
Latin: “Tadaawau ‘ibaadallah, fa innallaaha lam yadha’ daa-an illaa wadha’a lahu syifaa-an, ghaira daa-in waahidin: al-haram.”
Artinya: “Berobatlah, wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia turunkan pula obatnya, kecuali satu penyakit: pikun karena usia tua.” (HR. Abu Dawud no. 3855, Tirmidzi no. 2038, dinilai shahih)
Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seseorang yang sakit mendatangi (mencampuri) orang yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5771 dan Muslim no. 2221) — sebuah prinsip pencegahan penularan penyakit yang diajarkan langsung oleh Rasulullah, sejalan dengan logika dasar vaksinasi: mencegah tubuh terserang penyakit tertentu sebelum terjadi.
Fatwa MUI tentang Kehalalan Vaksinasi
Berdasarkan prinsip tadawi (anjuran berobat/mencegah penyakit) di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sejumlah fatwa yang menegaskan bahwa vaksinasi pada dasarnya diperbolehkan (halal) sebagai bentuk ikhtiar pencegahan penyakit, selama vaksin tersebut telah dipastikan aman secara medis dan bahan-bahannya telah melalui proses sertifikasi kehalalan oleh lembaga yang berwenang.
Tanya Jawab Seputar Hadits Vaksinasi
Bagaimana jika suatu vaksin mengandung bahan yang berasal dari sumber yang meragukan kehalalannya?
Dalam kondisi darurat (dharurat) di mana tidak tersedia alternatif vaksin halal dan risiko kesehatan/nyawa yang mengancam jika tidak divaksin cukup signifikan, para ulama merujuk pada kaidah fikih “adh-dharuratu tubiihul mahzhuraat” (kondisi darurat membolehkan sesuatu yang terlarang) sebagai dasar kebolehan, sebagaimana juga dijelaskan dalam berbagai fatwa MUI terkait vaksin tertentu. Namun prioritas tetap pada vaksin yang telah tersertifikasi halal jika tersedia.
Apakah menolak vaksinasi termasuk bentuk tawakal yang dianjurkan dalam Islam?
Tidak. Sebagaimana prinsip umum dalam hadits tentang tawakal, seorang muslim tetap diperintahkan untuk berikhtiar maksimal (termasuk menjaga kesehatan dan mencegah penyakit) sebelum menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah. Menolak ikhtiar yang telah terbukti bermanfaat secara medis dengan alasan “pasrah pada takdir” adalah pemahaman tawakal yang keliru, sebagaimana kisah seorang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi apakah perlu mengikat untanya atau cukup bertawakal, dan Nabi menjawab: “Ikatlah untamu, kemudian bertawakallah.” (HR. Tirmidzi no. 2517, dinilai hasan)
===
Referensi:
– HR. Abu Dawud no. 3855 & Tirmidzi no. 2038 (shahih)
– HR. Bukhari no. 5771 & Muslim no. 2221 (dari Abu Hurairah RA)
– HR. Tirmidzi no. 2517 (hasan)
– Fatwa-fatwa Komisi Fatwa MUI tentang vaksinasi









