Hukum memakai cadar bagi wanita muslimah termasuk perkara yang diperselisihkan (khilafiyah) di kalangan ulama empat madzhab. Berikut penjelasan lengkap dan berimbang mengenai pendapat-pendapat tersebut.
Dalil Al-Qur’an yang Menjadi Rujukan
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya: “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat…” (QS. An-Nur: 31). Ayat inilah yang menjadi titik perbedaan tafsir utama di antara para ulama mengenai batasan aurat wajah wanita.
Perbedaan Pendapat Empat Madzhab
Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat wajah dan telapak tangan wanita bukan termasuk aurat, sehingga memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan), dan menjadi wajib apabila dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Mazhab Syafi’i mayoritas berpendapat seluruh tubuh wanita termasuk aurat yang wajib ditutup di hadapan laki-laki bukan mahram, termasuk wajah dan telapak tangan, sehingga cenderung mewajibkan cadar. Mazhab Hambali juga cenderung kepada pendapat yang mewajibkan penutupan wajah.
Tidak Ada Ulama yang Menyamakan Kewajibannya dengan Jilbab
Perlu dipahami secara jujur: berbeda dengan kewajiban menutup aurat secara umum dengan jilbab/hijab yang disepakati (ijma’) seluruh ulama berdasarkan QS. An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59, hukum cadar (penutup wajah) termasuk perkara yang diperselisihkan dan tidak ada kesepakatan bulat di antara ulama tentang kewajibannya secara mutlak bagi setiap wanita muslimah di segala kondisi.
Tanya Jawab Seputar Hukum Cadar
Bolehkah seorang wanita memilih untuk tidak memakai cadar?
Mengingat ini adalah perkara khilafiyah (perbedaan pendapat) yang diakui dalam fikih Islam, seorang wanita boleh mengikuti pendapat ulama yang tidak mewajibkan cadar selama ia tetap menutup aurat sesuai kesepakatan ulama (menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut sebagian pendapat), tanpa dihukumi berdosa karena mengikuti pendapat yang memang diakui dalam madzhab-madzhab fikih yang sah.
Bagaimana jika seorang wanita ingin memakai cadar atas kemauan sendiri?
Hal ini juga diperbolehkan dan merupakan pilihan pribadi yang baik berdasarkan pendapat ulama yang menganjurkan atau mewajibkannya, selama dilakukan dengan pemahaman yang benar dan bukan karena paksaan maupun tekanan sosial, serta tidak menjadikannya sebagai alat untuk menghakimi wanita muslimah lain yang berbeda pilihan dalam perkara khilafiyah ini.
===
Referensi:
– QS. An-Nur: 31; QS. Al-Ahzab: 59
– Perbandingan pendapat 4 madzhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali)









