Umrah yang dikerjakan di bulan Ramadhan memiliki keutamaan pahala yang luar biasa besar, disebutkan setara dengan pahala ibadah haji. Berikut dalil lengkapnya.
Teks Hadits Utama
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada seorang wanita Anshar yang tidak bisa ikut haji bersamanya: “Jika datang bulan Ramadhan, berumrahlah, karena umrah pada bulan itu setara dengan (pahala) haji.” (HR. Bukhari no. 1863 dan Muslim no. 1256)
Klarifikasi: Setara dalam Pahala, Bukan Menggugurkan Kewajiban Haji
Perlu dipahami dengan benar: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kesetaraan yang dimaksud dalam hadits ini adalah kesetaraan dalam hal pahala, bukan dalam hal hukum. Artinya, seseorang yang berumrah di bulan Ramadhan tetap wajib menunaikan ibadah haji (bagi yang mampu) sebagai rukun Islam kelima secara terpisah; umrah di Ramadhan tidak menggugurkan kewajiban haji yang sesungguhnya.
Mengapa Pahalanya Dilipatgandakan
Para ulama menjelaskan keutamaan ini berkaitan dengan keistimewaan bulan Ramadhan secara umum sebagai bulan penuh rahmat, ampunan, dan pelipatgandaan pahala atas seluruh amal kebaikan, sehingga ibadah umrah yang dikerjakan di dalamnya turut mendapatkan keutamaan luar biasa tersebut.
Tanya Jawab Seputar Keutamaan Umrah di Bulan Ramadhan
Apakah lebih utama berumrah di awal, pertengahan, atau akhir Ramadhan?
Hadits di atas tidak merinci waktu tertentu dalam bulan Ramadhan, sehingga keutamaan ini berlaku kapan saja selama bulan tersebut. Namun demikian, sebagian ulama menganjurkan di sepuluh hari terakhir mengingat adanya kemungkinan bertepatan dengan Lailatul Qadar, meskipun ibadah utama di sepuluh hari terakhir yang lebih ditekankan Rasulullah adalah i’tikaf.
Bagaimana jika seseorang belum pernah haji, lebih dulu mana yang harus dilaksanakan?
Bagi yang telah mampu secara finansial dan fisik, kewajiban haji tetap harus diutamakan dan tidak boleh ditunda tanpa alasan syar’i, sebagaimana haji adalah rukun Islam. Umrah di bulan Ramadhan adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, namun statusnya tetap terpisah dari kewajiban haji itu sendiri.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 1863 & Muslim no. 1256 (dari Ibnu Abbas RA)
– Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim









