Dalam Islam, ada ibadah-ibadah yang dilakukan harian, contohnya adalah shalat lima waktu, namun ada juga pula ibadah yang dilaksanakan tahunan, seperti puasa Ramadhan, karena bulan Ramadhan hanya ada satu kali dalam satu tahun kalender hijriyah.
Selain itu, ada juga ibadah yang dilakukan mingguan, yaitu shalat jumat.
Tapi, apa sih hukum shalat Jumat? Apakah sunnah? Atau bahkan wajib?
Dalam artikel ini, kita akan membahas apa hukum shalat jum’at berdasarkan penjelasan para ulama melalui literatur yang terpercaya.
Dalil tentang Shalat Jumat
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Jumu’ah: 9 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat Al Quran beserta arti di atas dikutip dari Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selain ayat Al Quran, ada juga dalil yang bersumber dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْنُ الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا وَأُوتِينَاهُ مِنْ بَعْدِهِمْ وَهَذَا الْيَوْمُ الَّذِي كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمْ فَاخْتَلَفُوا فِيهِ فَهَدَانَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ يَعْنِي يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَالنَّاسُ لَنَا فِيهِ تَبَعٌ الْيَهُودُ غَدًا وَالنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Kita orang-orang terakhir dari -generasi- yang terdahulu. Mereka (orang-orang sebelum kita) Telah diberi kitab sebelum kita dan kita diberi kitab setelah mereka. Dan hari ini, yang Allah Azza wa Jalla tetapkan bagi mereka untuk berkumpul, justeru mereka berselisih tentangnya, kemudian Allah Azza wa Jalla memberi petunjuk kepada kita pada hari Jum’at, maka manusia mengikuti kita pada hari tersebut, sementara orang-orang Yahudi besok (Sabtu) dan orang Nasrani lusa (Minggu).
Hadits di atas bisa kamu temukan dalam Kitab Fathul Baari karya ulama besar Ibnu Hajar Al Asqalani dan kitab tersebut telah diteliti oleh Syaikh Abdul Aziz Abdullah bin Baz.
Dengan adanya dalil dari Al Quran dan Hadits di atas, Imam Syafi’i mengatakan hal tersebut telah menunjukkan bahwa hukum shalat jumat adalah wajib (fardhu).
Syaikh Al Muqaffiq menambahkan bahwa kata “bersegeralah” dalam QS. Al-Jumu’ah di atas telah menunjukkan bahwa shalat jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum shalat jumat adalah wajib (fardhu).
Wallahu a’lam.