Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Ibadah ini memiliki makna yang mendalam, yaitu sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait ibadah kurban adalah tentang hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban.
Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri? Berapa bagian yang boleh dimakan? Bagaimana cara membagi daging kurban yang sesuai syariat?
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.
Diharapkan informasi dalam artikel ini dapat membantu kamu dalam memahami dan melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan syariat Islam.
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Orang yang berkurban (shahibul kurban) diperbolehkan untuk memakan daging kurbannya sendiri.
Bahkan disunnahkan bagi ia untuk menyicipi daging kurbannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang didasarkan pada firman Allah SWT berikut ini:
لِّيَشۡهَدُوۡا مَنَافِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ فِىۡۤ اَ يَّامٍ مَّعۡلُوۡمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ ۚ فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡبَآٮِٕسَ الۡفَقِيۡـرَ
Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Namun, para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal daging yang boleh diambil oleh orang yang berkurban.
Sebagian ulama berpendapat, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal setengah, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat sepertiga.
Namun yang lebih utama adalah mengambil sewajarnya dan sekadarnya saja, karena pada hakikatnya orang yang berkurban itu sudah menyerahkan hewan kurbannya untuk Allah SWT.
Selanjutnya, hewan kurban tadi agak bisa dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Demikianlah penjelasan tentang hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.
Dapat disimpulkan bahwa hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah mubah (boleh) bahkan dianjurkan.
Orang yang berkurban boleh memakan sebagian daging kurbannya sendiri, namun dianjurkan untuk lebih banyak mendistribusikan daging kurban kepada fakir miskin dan tetangga.
Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia dan memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun bagi masyarakat.
Oleh karena itu, marilah kita laksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan ketaatan, serta jadikan momen ini sebagai sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT.
==
Referensi:
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.