Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Kurban

Hukum Memakan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban

by Daily Muslim
30 Mei 2024
daging hewan kurban
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Ibadah ini memiliki makna yang mendalam, yaitu sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait ibadah kurban adalah tentang hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban.

Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri? Berapa bagian yang boleh dimakan? Bagaimana cara membagi daging kurban yang sesuai syariat?

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.

Diharapkan informasi dalam artikel ini dapat membantu kamu dalam memahami dan melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan sesuai dengan syariat Islam.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
    • Baca Juga
    • Hari Tasyrik: Pengertian, Asal Usul, Hukum, dan Amalan yang Dianjurkan
    • Hukum Berpuasa Saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri

Orang yang berkurban (shahibul kurban) diperbolehkan untuk memakan daging kurbannya sendiri.

Bahkan disunnahkan bagi ia untuk menyicipi daging kurbannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang didasarkan pada firman Allah SWT berikut ini:

لِّيَشۡهَدُوۡا مَنَافِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُوا اسۡمَ اللّٰهِ فِىۡۤ اَ يَّامٍ مَّعۡلُوۡمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمۡ مِّنۡۢ بَهِيۡمَةِ الۡاَنۡعَامِ​​ ۚ فَكُلُوۡا مِنۡهَا وَاَطۡعِمُوا الۡبَآٮِٕسَ الۡفَقِيۡـرَ‏

Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Namun, para ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal daging yang boleh diambil oleh orang yang berkurban.

Shopee

Sebagian ulama berpendapat, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal setengah, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat sepertiga.

Namun yang lebih utama adalah mengambil sewajarnya dan sekadarnya saja, karena pada hakikatnya orang yang berkurban itu sudah menyerahkan hewan kurbannya untuk Allah SWT.

Selanjutnya, hewan kurban tadi agak bisa dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Demikianlah penjelasan tentang hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.

Dapat disimpulkan bahwa hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban adalah mubah (boleh) bahkan dianjurkan.

Orang yang berkurban boleh memakan sebagian daging kurbannya sendiri, namun dianjurkan untuk lebih banyak mendistribusikan daging kurban kepada fakir miskin dan tetangga.

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia dan memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun bagi masyarakat.

Oleh karena itu, marilah kita laksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan ketaatan, serta jadikan momen ini sebagai sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT.

Baca Juga

3 Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban

Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Hadits Nabi SAW

==

Referensi:
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.

Tags: Idul Adha

Artikel Terkait

pengajian

Bolehkah Aqiqah Tanpa Pengajian? Begini Jawabannya

by Daily Muslim

Aqiqah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang dilakukan sebagai tanda syukur atas kelahiran...

langit sore hari

Batas Waktu Sholat Maghrib: Dalil & Pendapat Ulama

by Daily Muslim

Batas waktu sholat Maghrib kerap menjadi pertanyaan: dimulai kapan dan berakhirnya kapan? Secara umum, para...

mengganti utang puasa untuk orang yang sudah meninggal

Hari yang Diperbolehkan untuk Mengganti Puasa Ramadhan

by Daily Muslim

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh kita sebagai umat Islam....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

jemaah umrah rawda travel

Rawda Umroh Bandung: Solusi Terpercaya Warga Bandung untuk Ibadah yang Tenang dan Nyaman

foto siluet seekor kambing

Hukum Berkurban dalam Islam: Dalil Al-Quran, Hadits, dan Pendapat Ulama

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami