Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Pernikahan

Khitbah dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Batasannya

by Daily Muslim
5 Juni 2024
wanita muslim yang menundukkan kepala

Ilustrasi seorag wanita yang dikhitbah (Foto: Unsplash/Sandi Benedicta)

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, ada satu tahapan lagi yang disebut khitbah atau meminang.

Artikel ini akan membahas apa itu khitbah, bagaimana hukum melaksanakannya sekaligus apa saja batasan-batasan dalam khitbah sesuai syariat Islam.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa itu Khitbah?
  • Hukum Khitbah dalam Islam
  • Hukum Memandang Wanita saat Khitbah
  • Batasan Melihat Wanita yang Dikhitbah
  • Kesimpulan

Apa itu Khitbah?

Khitbah adalah permohonan seorang laki-laki kepada keluarga pihak wanita agar ia bisa menikahi wanita yang dimaksud.

Khitbah bertujuan agar masing-masing calon lebih mengenal satu sama lain sebelum akhirnya disatukan dalam ikatan pernikahan.

Dalam khitbah, kedua belah pihak boleh saling menanyakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kepentingan kehidupan rumah tangga, agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hukum Khitbah dalam Islam

Hukum khitbah adalah sunnah, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan sebelum pernikahan. Tujuannya supaya kedua belah pihak saling mengenal satu sama lain, dan saat pernikahannya nanti bisa dilaksanakan dalam keadaan saling meridhai.

Ada sebuah hadits dari Abu Hurairah radhallahu ‘anhu, ia bercerita bahwa suatu ketika datang seorang laki-laki yang ingin melamar seorang wanita Anshar, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا فَأَمَرَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

Artinya: “Apakah engkau telah melihatnya?” orang tersebut berkata: “Tidak.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk melihat kepadanya.” (HR. Nasa’i no. 3182)

Hadits di atas mengisyaratkan bahwa sebelum menikah, kita dianjurkan untuk saling melihat dan memandang melalui proses khitbah atau pinangan.

Hukum Memandang Wanita saat Khitbah

Hukum memandang wanita saat khitbah adalah diperbolehkan, bahkan disunnahkah. Hal ini sesuai dengan hadits tentang bolehnya memandang wanita saat khitbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1783).

Hadits lain datang dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ امْرَأَةً أَخْطُبُهَا فَقَالَ اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Artinya: “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku sebutkan perihal wanita yang akan aku pinang. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah ia, sebab itu akan membuat rumah tanggamu kekal.” (HR. Ibnu Majah no. 1856).

Batasan Melihat Wanita yang Dikhitbah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan seorang laki-laki yang akan menikah untuk melihat wanita yang ia akan nikahi, namun bagian tubuh mana saja yang boleh dilihat? apa saja batasannya?

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat, mayoritas ulama bersepakat bahwa yang boleh dilihat dari wanita yang dikhitbah adalah wajah dan telapak tangannya.

Sehingga seorang laki-laki akan mengetahui cantik atau tidaknya sang calon istri, sementara melihat kedua telapak tangan menurut para ulama dapat mengetahui kesuburan wanita tersebut.

Hal ini didasarkan pada hadits:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1783).

Kesimpulan

Khitbah merupakan proses awal sebelum membangun kehidupan pernikahan, sehingga dengan adanya proses ini diharapkan pasangan tersebut dapat menjadi keluarga yang sakinah dan taat kepada Allah SWT.

Melalui proses khitbah yang sesuai syariat, kedua belah pihak dapat saling mengenal, mempertimbangkan kesiapan diri, dan membangun komitmen bersama sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Sebagai bekal dalam membangun rumah tangga yang harmonis, Islam telah memberikan panduan dan doa yang dapat diamalkan. Memohon petunjuk Allah SWT dan memohon kelancaran dalam proses khitbah dan pernikahan menjadi kunci utama dalam meraih kebahagiaan rumah tangga.

Semoga artikel ini memberikan sedikit pemahaman tentang khitbah dalam Islam, mulai dari pengertian, hukum hingga batasannya.

Baca Juga

Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)

3 Syarat Wanita yang Boleh Dipinang dalam Islam

Mari kita senantiasa menerapkan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam proses membangun rumah tangga yang penuh berkah dan rahmat.

===

Referensi:
– Kitab-Kitab Hadits Populer
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.

Tags: Khitbah

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Niat Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Sunnah Beserta Artinya

Niat Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Sunnah Beserta Artinya

by Daily Muslim

Setelah sebulan penuh kita melaksanakan puasa di Bulan Ramadan, Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk menambah...

hadits shalat tarawih 11 rakaat

Hadits Tentang Shalat Tarawih 11 Rakaat & Cara Mengerjakannya

by Daily Muslim

Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak...

Hukum Puasa Bagi Anak Kecil yang Belum Baligh

Hukum Puasa Bagi Anak Kecil yang Belum Baligh

by Daily Muslim

Puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah baligh (dewasa), namun bagaimana...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Minggu, 24 Mei 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:26
Subuh 04:36
Dzuhur 11:53
Ashar 15:14
Maghrib 17:47
Isya' 19:00
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

kabah

Panduan Lengkap Mempersiapkan Diri Sebelum Berangkat Umroh

rahman hafiz indonesia

Kisah Rahman Hafiz Indonesia 2026, Hafiz 4 Juz yang Selamat dari Maut di Perlintasan Kereta

arun hafiz indonesia

Belajar Sedekah dari Penjual Nasi Goreng Tegal: Rahasia Keberkahan Arun di Hafiz Indonesia 2026

kelano hafiz indonesia

Rela Resign dari Karier Engineering demi Kelano, Kisah Ami di Hafiz Indonesia 2026 Ini Bikin Haru

queen hafiz indonesia

Duka Bertubi-tubi Queen Hafiz Indonesia: Kehilangan Ayah, Ibu, dan Adik, Namun Tetap Tegar Menghafal Al-Qur’an

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami