Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Pernikahan

Khitbah dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Batasannya

by Daily Muslim
5 Juni 2024
wanita muslim yang menundukkan kepala

Ilustrasi seorag wanita yang dikhitbah (Foto: Unsplash/Sandi Benedicta)

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, ada satu tahapan lagi yang disebut khitbah atau meminang.

Artikel ini akan membahas apa itu khitbah, bagaimana hukum melaksanakannya sekaligus apa saja batasan-batasan dalam khitbah sesuai syariat Islam.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa itu Khitbah?
  • Hukum Khitbah dalam Islam
  • Hukum Memandang Wanita saat Khitbah
  • Batasan Melihat Wanita yang Dikhitbah
  • Kesimpulan
    • Baca Juga
    • Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)

Apa itu Khitbah?

Khitbah adalah permohonan seorang laki-laki kepada keluarga pihak wanita agar ia bisa menikahi wanita yang dimaksud.

Khitbah bertujuan agar masing-masing calon lebih mengenal satu sama lain sebelum akhirnya disatukan dalam ikatan pernikahan.

Dalam khitbah, kedua belah pihak boleh saling menanyakan hal-hal yang dianggap perlu untuk kepentingan kehidupan rumah tangga, agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hukum Khitbah dalam Islam

Hukum khitbah adalah sunnah, tetapi sangat dianjurkan untuk dilaksanakan sebelum pernikahan. Tujuannya supaya kedua belah pihak saling mengenal satu sama lain, dan saat pernikahannya nanti bisa dilaksanakan dalam keadaan saling meridhai.

Ada sebuah hadits dari Abu Hurairah radhallahu ‘anhu, ia bercerita bahwa suatu ketika datang seorang laki-laki yang ingin melamar seorang wanita Anshar, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ADVERTISEMENT

هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا فَأَمَرَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

Artinya: “Apakah engkau telah melihatnya?” orang tersebut berkata: “Tidak.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk melihat kepadanya.” (HR. Nasa’i no. 3182)

Hadits di atas mengisyaratkan bahwa sebelum menikah, kita dianjurkan untuk saling melihat dan memandang melalui proses khitbah atau pinangan.

Hukum Memandang Wanita saat Khitbah

Hukum memandang wanita saat khitbah adalah diperbolehkan, bahkan disunnahkah. Hal ini sesuai dengan hadits tentang bolehnya memandang wanita saat khitbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1783).

Hadits lain datang dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ امْرَأَةً أَخْطُبُهَا فَقَالَ اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Artinya: “Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku sebutkan perihal wanita yang akan aku pinang. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah ia, sebab itu akan membuat rumah tanggamu kekal.” (HR. Ibnu Majah no. 1856).

Batasan Melihat Wanita yang Dikhitbah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan seorang laki-laki yang akan menikah untuk melihat wanita yang ia akan nikahi, namun bagian tubuh mana saja yang boleh dilihat? apa saja batasannya?

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat, mayoritas ulama bersepakat bahwa yang boleh dilihat dari wanita yang dikhitbah adalah wajah dan telapak tangannya.

Sehingga seorang laki-laki akan mengetahui cantik atau tidaknya sang calon istri, sementara melihat kedua telapak tangan menurut para ulama dapat mengetahui kesuburan wanita tersebut.

Hal ini didasarkan pada hadits:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya.” (HR. Abu Daud no. 1783).

Kesimpulan

Khitbah merupakan proses awal sebelum membangun kehidupan pernikahan, sehingga dengan adanya proses ini diharapkan pasangan tersebut dapat menjadi keluarga yang sakinah dan taat kepada Allah SWT.

Melalui proses khitbah yang sesuai syariat, kedua belah pihak dapat saling mengenal, mempertimbangkan kesiapan diri, dan membangun komitmen bersama sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Sebagai bekal dalam membangun rumah tangga yang harmonis, Islam telah memberikan panduan dan doa yang dapat diamalkan. Memohon petunjuk Allah SWT dan memohon kelancaran dalam proses khitbah dan pernikahan menjadi kunci utama dalam meraih kebahagiaan rumah tangga.

Baca Juga

Hukum Tukar Cincin dalam Islam Pada Saat Lamaran (Khitbah)

3 Syarat Wanita yang Boleh Dipinang dalam Islam

Semoga artikel ini memberikan sedikit pemahaman tentang khitbah dalam Islam, mulai dari pengertian, hukum hingga batasannya.

Mari kita senantiasa menerapkan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam proses membangun rumah tangga yang penuh berkah dan rahmat.

===

Referensi:
– Kitab-Kitab Hadits Populer
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.

Tags: Khitbah
ADVERTISEMENT

Artikel Terkait

orang sedang memakan kurma

5 Hal yang Disunnahkan Saat Berpuasa

by Daily Muslim

Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu ibadah yang sangat mulia dan memiliki banyak keutamaan....

Hukum Menyegerakan Berbuka Pada Saat Puasa

Hukum Menyegerakan Berbuka Pada Saat Puasa, Ini Haditsnya!

by Daily Muslim

Puasa adalah salah satu ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Puasa sendiri terbagi menjadi dua...

Hukum Menangis Saat Puasa batal atau tidak

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

by Daily Muslim

Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Selama berpuasa, umat Islam diwajibkan untuk...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

seorang lansia dengan rambut penuh uban

Hukum Mencabut Uban dalam Islam: Larangan, Dalil, dan Hikmah di Baliknya

Person Holding Stainless Steel Faucet

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam: Dasar Hukum, Dalil, dan Pandangan Ulama

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami