Banyak orang merasa risih ketika rambut putih mulai bermunculan. Tak sedikit pula yang langsung mencabut uban demi menjaga penampilan.
Namun, tahukah kamu bahwa dalam Islam, mencabut uban ternyata memiliki hukum tersendiri?
Para ulama telah membahasnya secara mendalam berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pandangan mazhab-mazhab besar.
Dalil dari Al-Quran
Allah SWT menyebutkan uban sebagai bagian dari tahapan kehidupan manusia dalam firman-Nya:
اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ
Allah adalah Zat yang menciptakanmu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan(-mu) kuat setelah keadaan lemah. Lalu, Dia menjadikan(-mu) lemah (kembali) setelah keadaan kuat dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. Ar-Rum: 54)
Ayat ini menegaskan bahwa uban merupakan bagian dari sunnatullah — tanda bertambahnya usia, dan simbol perjalanan manusia menuju kelemahan setelah kekuatan. Ia bukan aib, melainkan bagian dari kehendak Allah yang patut diterima dengan rasa syukur dan keinsafan.
Dalil dari Hadits Shahih
Hadits Larangan Mencabut Uban
Rasulullah SAW secara tegas melarang umatnya mencabut uban. Dalam sebuah hadits dari Amr bin Syu’aib, beliau bersabda:
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Janganlah kalian mencabut uban, karena uban itu adalah cahaya bagi seorang muslim kelak di hari kiamat.” (HR. Abu Dawud No. 4202, At-Tirmidzi No. 2821, An-Nasa’i No. 5079)
Dalam riwayat lain disebutkan:
لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, dan dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Hadits-hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi setiap helai rambut putih yang tumbuh di kepala maupun jenggot seorang muslim.
Pendapat Para Ulama
1. Pendapat Mazhab Syafi’i: Makruh
Imam Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan:
“Makruh mencabut uban karena didasarkan kepada hadits riwayat Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dari Nabi SAW beliau bersabda: ‘Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat’. Ini adalah hadits hasan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan lainnya dengan sanad hasan.”
Imam An-Nawawi menambahkan:
“Para ulama dari mazhab kami (mazhab Syafi’i) berpendapat bahwa makruh mencabut uban. Pandangan ini ditegaskan oleh Al-Ghazali, Al-Baghawi dan ulama lainnya. Seandainya dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas maka mungkin saja. Dan tidak ada perbedaan hukum kemakruhannya antara mencabut uban jenggot dan kepala.”
Ulama besar Syafi’iyyah seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Baghawi juga menegaskan kemakruhan ini. Bahkan Imam Al-Baghawi berpendapat bahwa mencabut uban bisa dihukumi haram karena adanya larangan yang tegas dan sahih.
2. Mazhab Hanafi: Boleh jika tujuannya berhias diri (tazayyun) dan jumlahnya sedikit
Imam Abu Hanifah memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Dalam kitab Al-Khulashah yang dinukil dari Al-Muntaqa disebutkan:
“Imam Abu Hanifah tidak memakruhkan mencabut uban kecuali dengan tujuan berhias diri (tazayyun).”
Namun, Imam Ath-Thahawi memberi catatan penting:
“Pandangan Imam Abu Hanifah tersebut seyogyanya dipahami ketika uban yang dicabut adalah sedikit. Tetapi jika banyak maka hukumnya tetap makruh berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud.”
3. Pendapat Mazhab Maliki: Makruh
Ulama Malikiyah seperti Ahmad bin Ghanim bin Salim An-Nafrawi dalam kitab Al-Fawaakih Ad-Dawan dan Abu al-Walid Al-Qurthubi dalam kitab Al-Bayan wa At-Tahshil menyatakan:
“Dimakruhkan mencabut uban sebagaimana hadits riwayat Abu Dawud: ‘Janganlah kalian mencabut uban, sesungguhnya uban adalah cahaya bagi seorang muslim di hari kiamat.'”
4. Pendapat Mazhab Hanbali: Makruh
Para ulama Hanabilah juga berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.
Imam Ahmad bin Hanbal melarang mencabut uban berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang perbuatan tersebut.
5. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: Makruh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah merajihkan (menguatkan) pendapat jumhur ulama bahwa hukum mencabut uban adalah makruh.
Beliau berkata:“Dilarang mencabut uban dan menghilangkannya dengan alat atau apapun.”
6. Pendapat Dr. Wahbah Az-Zuhaili: Makruh
Dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu, ulama kontemporer Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengatakan:
“Hukum mencabut uban adalah makruh. Pendapat ini berdasarkan hadits riwayat al-Khallal dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya, dari kakeknya dan turut diriwayatkan Thariq bin Habib, yang maksudnya, Rasulullah SAW melarang mencabut uban dengan menegaskan, bahwa ia adalah cahaya Islam.”
Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa kemakruhan ini berlaku bagi uban yang tumbuh di kepala maupun di sekitar wajah atau jenggot.
Hikmah dan Keutamaan Uban dalam Islam
Islam memandang uban bukan sekadar tanda menua, tetapi juga sebagai anugerah spiritual.
Berikut hikmah yang bisa kita ambil hal ini:
1. Uban adalah Cahaya di Hari Kiamat
Uban akan menjadi cahaya yang menerangi pemiliknya pada hari kiamat kelak, membantu seorang muslim berjalan dalam kegelapan mahsyar hingga masuk ke dalam surga.
2. Mendatangkan Pahala dan Menghapus Dosa
Setiap helai uban yang tumbuh dalam keadaan Islam akan dicatat sebagai:
- Satu kebaikan yang ditulis oleh Allah
- Satu kesalahan yang dihapuskan
- Satu derajat yang ditinggikan
3. Simbol Kewibawaan (Waqar)
Nabi Ibrahim alaihissalam adalah manusia pertama yang beruban. Diriwayatkan bahwa ketika beliau melihat ubannya, beliau bertanya kepada Allah SWT: “Ya Rabb, apakah ini?” Allah menjawab: “Waqar (kewibawaan) ya Ibrahim.” Nabi Ibrahim berkata: “Ya Rabb, tambahkanlah untukku kewibawaan.”
4. Pengingat akan Kematian
Uban berfungsi sebagai pengingat bahwa waktu terus berjalan dan ajal semakin dekat. Sayyid Abdullah bin Alwi Al-Haddad berkata: “Rambut uban itu merupakan pengingat akan dekatnya ajal, tertutupnya jalan cita-cita dan angan-angan.”
5. Allah Malu Menyiksa Orang Beruban
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah akan malu menyiksa orang yang beruban.”
Mencabut vs Mewarnai Uban
Islam membedakan antara mencabut dan mewarnai uban. Larangan hanya berlaku pada pencabutan, karena hal itu mengubah ciptaan Allah secara langsung. Sementara mewarnai uban diperbolehkan dengan syarat:
1. Dilarang dengan Warna Hitam Pekat
Rasulullah SAW bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah warna uban ini, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)
2. Dianjurkan dengan Henna (Inai) dan Katam
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya bahan yang paling baik digunakan untuk mewarnai rambut kalian adalah henna dan katam.” (HR. Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
3. Boleh dengan Warna Selain Hitam
Mayoritas ulama dari empat mazhab membolehkan mewarnai rambut dengan warna coklat, merah, kuning, atau warna lainnya selain hitam pekat.
4. Syarat Bahan Cat
Bahan pewarna rambut harus memiliki sifat seperti henna yang menyatu dengan rambut dan tidak menghalangi masuknya air saat mandi wajib atau wudhu.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil Al-Quran, hadits shahih, dan pandangan para ulama dunia, dapat disimpulkan:
- Hukum Asal: Mencabut uban adalah makruh menurut jumhur ulama (mayoritas).
- Kemungkinan Haram: Sebagian ulama seperti Imam Al-Baghawi dan Imam An-Nawawi menyatakan bahwa mencabut uban bisa bergeser menjadi haram karena adanya larangan yang jelas dan tegas dari Rasulullah SAW.
- Berlaku untuk Semua Uban: Hukum ini berlaku untuk uban di kepala, jenggot, kumis, atau bagian tubuh manapun.
- Berlaku untuk Semua Usia: Larangan mencabut uban berlaku baik pada usia tua maupun muda, bahkan jika uban muncul karena penyakit atau faktor lainnya.
- Pengecualian Imam Abu Hanifah: Hanya berlaku jika uban sedikit dan tidak untuk tujuan berhias, tetapi jika banyak tetap makruh.
Solusi Alternatif
Bagi yang ingin tetap tampil rapi tanpa mencabut uban, Islam memberikan solusi:
- Mewarnai dengan henna atau katam (warna alami)
- Mewarnai dengan warna selain hitam (coklat, merah, kuning)
- Membiarkan uban tumbuh alami sebagai bentuk penerimaan takdir Allah dan untuk meraih keutamaan-keutamaan yang dijanjikan
Wallahu a’lam bishawab bishawab.
===
Referensi:
- https://idr.uin-antasari.ac.id/4155/6/BAB%20III.pdf
- [Adab terhadap Rambut] Larangan Mencabut Uban
- Hukum Mencabut Uban
- Bab Uban Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
- Hukum Mencabut Uban
- dan sumber lainnya









