Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Pernikahan

Hukum Tukar Cincin dalam Islam Pada Saat Lamaran (Khitbah)

by Daily Muslim
5 Juni 2024
cincin pertunangan

Ilustrasi cincin untuk proses lamaran (Foto: Pexels/Duy Ngô)

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Lamaran atau khitbah merupakan langkah awal yang penting dalam proses menuju pernikahan dalam Islam.

Tradisi tukar cincin saat lamaran telah menjadi bagian dari prosesi lamaran di berbagai budaya, termasuk di Indonesia.

Namun, banyak pertanyaan muncul terkait hukum tukar cincin dalam Islam. Apakah tradisi ini diperbolehkan? Apa hikmah dan manfaatnya? Bagaimana etika dan tata cara tukar cincin yang sesuai dengan syariat Islam?

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang hukum tukar cincin dalam Islam pada saat lamaran.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Tukar Cincin dalam Islam
  • Kesimpulan
    • Baca Juga
    • Khitbah dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Batasannya

Hukum Tukar Cincin dalam Islam

Pada dasarnya, memberkan cincin kepada calon pasangan adalah perkara mubah (diperbolehkan).

Namun, hal tersebut bisa menjadi haram apabila niat dan tujuannya salah, karena kita tahu bahwa segala sesuatu tergantung pada niatnya.

Jika tukar cincin dilakukan dengan niat mengikuti tren atau tradisi orang-orang nasrani, maka hal ini dilarang.

ADVERTISEMENT

Hadits tentang larangan menyerupai suatu kaum:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad no. 4869)

Tapi, jika tukar cincin diniatkan untuk memberikan hadiah kepada calon pasangan, maka ini diperbolehkah.

Dalam tradisi tukar cincin ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah bahan cincin yang dipakai. Untuk laki-laki tidak diperbolehkah memakai cincin berbahan emas, sedangkan wanita boleh.

Ini hadits tentang laki-laki tidak boleh memakai emas terdapat pada hadits dari Abu Musa, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Artinya: “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelakinya.” (HR. An Nasa’i no. 5057).

Kesimpulan

Tradisi tukar cincin dalam lamaran bukanlah sesuatu yang diwajibkan dalam Islam. Namun, tradisi ini pada dasarnya diperbolehkan selama dilaksanakan dengan mengikuti etika dan tata cara yang sesuai syariat. Cincin yang digunakan sebaiknya sederhana dan tidak mengandung unsur kesyirikan.

Baca Juga

Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)

3 Syarat Wanita yang Boleh Dipinang dalam Islam

Tradisi tukar cincin dapat memiliki hikmah dan manfaat sebagai simbol ikatan dan komitmen antara calon pasangan serta pengingat akan prosesi lamaran dan pernikahan. Namun, perlu diingat bahwa lamaran belum sah secara agama dan tidak boleh diartikan sebagai ikatan pernikahan yang mengizinkan hal-hal yang dilarang sebelum akad nikah yang sah.

Jika Anda hendak melaksanakan tradisi tukar cincin dalam lamaran, pastikan niatnya baik dan sesuai syariat Islam. Fokuslah pada tujuan utama lamaran yaitu sebagai pernyataan keseriusan untuk menuju pernikahan yang islami dan penuh berkah.

===

Referensi:
– Kitab-Kitab Hadits Populer
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.

Tags: Khitbah
ADVERTISEMENT

Artikel Terkait

langit sore hari

Batas Waktu Sholat Maghrib: Dalil & Pendapat Ulama

by Daily Muslim

Batas waktu sholat Maghrib kerap menjadi pertanyaan: dimulai kapan dan berakhirnya kapan? Secara umum, para...

pengajian

Bolehkah Aqiqah Tanpa Pengajian? Begini Jawabannya

by Daily Muslim

Aqiqah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang dilakukan sebagai tanda syukur atas kelahiran...

perintah puasa sebelum ramadhan

Adakah Perintah Puasa Sebelum Ramadhan?

by Daily Muslim

Sebagai umat Islam, kita diperintahkan untuk menjalankan puasa Ramadhan sebulan penuh. Sebagaimana kita ketahui bersama...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

seorang lansia dengan rambut penuh uban

Hukum Mencabut Uban dalam Islam: Larangan, Dalil, dan Hikmah di Baliknya

Person Holding Stainless Steel Faucet

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam: Dasar Hukum, Dalil, dan Pandangan Ulama

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami