Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Pernikahan

Hukum Tukar Cincin dalam Islam Pada Saat Lamaran (Khitbah)

by Daily Muslim
5 Juni 2024
cincin pertunangan

Ilustrasi cincin untuk proses lamaran (Foto: Pexels/Duy Ngô)

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Lamaran atau khitbah merupakan langkah awal yang penting dalam proses menuju pernikahan dalam Islam.

Tradisi tukar cincin saat lamaran telah menjadi bagian dari prosesi lamaran di berbagai budaya, termasuk di Indonesia.

Namun, banyak pertanyaan muncul terkait hukum tukar cincin dalam Islam. Apakah tradisi ini diperbolehkan? Apa hikmah dan manfaatnya? Bagaimana etika dan tata cara tukar cincin yang sesuai dengan syariat Islam?

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang hukum tukar cincin dalam Islam pada saat lamaran.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Tukar Cincin dalam Islam
    • Baca Juga
    • Khitbah dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Batasannya
  • Kesimpulan

Hukum Tukar Cincin dalam Islam

Pada dasarnya, memberkan cincin kepada calon pasangan adalah perkara mubah (diperbolehkan).

Namun, hal tersebut bisa menjadi haram apabila niat dan tujuannya salah, karena kita tahu bahwa segala sesuatu tergantung pada niatnya.

Jika tukar cincin dilakukan dengan niat mengikuti tren atau tradisi orang-orang nasrani, maka hal ini dilarang.

Hadits tentang larangan menyerupai suatu kaum:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum berarti ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad no. 4869)

Tapi, jika tukar cincin diniatkan untuk memberikan hadiah kepada calon pasangan, maka ini diperbolehkah.

Dalam tradisi tukar cincin ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah bahan cincin yang dipakai. Untuk laki-laki tidak diperbolehkah memakai cincin berbahan emas, sedangkan wanita boleh.

Ini hadits tentang laki-laki tidak boleh memakai emas terdapat pada hadits dari Abu Musa, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Artinya: “Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelakinya.” (HR. An Nasa’i no. 5057).

Kesimpulan

Tradisi tukar cincin dalam lamaran bukanlah sesuatu yang diwajibkan dalam Islam. Namun, tradisi ini pada dasarnya diperbolehkan selama dilaksanakan dengan mengikuti etika dan tata cara yang sesuai syariat. Cincin yang digunakan sebaiknya sederhana dan tidak mengandung unsur kesyirikan.

Tradisi tukar cincin dapat memiliki hikmah dan manfaat sebagai simbol ikatan dan komitmen antara calon pasangan serta pengingat akan prosesi lamaran dan pernikahan. Namun, perlu diingat bahwa lamaran belum sah secara agama dan tidak boleh diartikan sebagai ikatan pernikahan yang mengizinkan hal-hal yang dilarang sebelum akad nikah yang sah.

Jika Anda hendak melaksanakan tradisi tukar cincin dalam lamaran, pastikan niatnya baik dan sesuai syariat Islam. Fokuslah pada tujuan utama lamaran yaitu sebagai pernyataan keseriusan untuk menuju pernikahan yang islami dan penuh berkah.

Baca Juga

Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)

3 Syarat Wanita yang Boleh Dipinang dalam Islam

===

Referensi:
– Kitab-Kitab Hadits Populer
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.

Tags: Khitbah

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa

9 Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa & Cara Menggantinya

by Daily Muslim

Allah SWT telah mewajibkan seluruh umat Islam untuk melaksanakan puasa Ramadhan, sesuai firman-Nya di QS....

kapan waktu untuk puasa syawal

Kapan Waktu untuk Puasa Syawal? Ini Batas Waktunya

by Daily Muslim

Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilakukan setelah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadan. Puasa Syawal...

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa: Apakah Membatalkan Puasa?

by Daily Muslim

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari. Namun, muncul...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak --:--
Subuh --:--
Dzuhur --:--
Ashar --:--
Maghrib --:--
Isya' --:--
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

kabah

Panduan Lengkap Mempersiapkan Diri Sebelum Berangkat Umroh

rahman hafiz indonesia

Kisah Rahman Hafiz Indonesia 2026, Hafiz 4 Juz yang Selamat dari Maut di Perlintasan Kereta

arun hafiz indonesia

Belajar Sedekah dari Penjual Nasi Goreng Tegal: Rahasia Keberkahan Arun di Hafiz Indonesia 2026

kelano hafiz indonesia

Rela Resign dari Karier Engineering demi Kelano, Kisah Ami di Hafiz Indonesia 2026 Ini Bikin Haru

queen hafiz indonesia

Duka Bertubi-tubi Queen Hafiz Indonesia: Kehilangan Ayah, Ibu, dan Adik, Namun Tetap Tegar Menghafal Al-Qur’an

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami