Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Trading, Deposito, dan Emas Digital dalam Islam

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Batangan emas, ilustrasi hukum trading dan emas digital dalam islam

Foto oleh Pixabay / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Trading, deposito, dan emas digital semakin populer sebagai instrumen investasi, termasuk di kalangan muslim. Namun ketiganya memiliki skema yang berbeda-beda, dan tidak semuanya otomatis halal. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan prinsip fiqh muamalah dan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI (DSN-MUI).

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Trading Forex dan Saham
    • Trading dengan Leverage/Margin
    • Trading Saham Syariah
  • Hukum Deposito
    • Deposito Konvensional (Bunga)
    • Deposito Syariah (Mudharabah)
  • Hukum Emas Digital dan Cicil Emas
  • Tanya Jawab Seputar Investasi Syariah
    • Apakah trading saham sama hukumnya dengan trading forex?
    • Mengapa deposito konvensional disebut riba, padahal hanya menyimpan uang?
    • Baca Juga
    • Biografi Naja Hafiz Indonesia: Hafiz Cilik yang Penuh Semangat
    • Roaming, SIM Lokal, atau eSIM untuk Umroh? Ini Perbandingan Lengkap Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Hukum Trading Forex dan Saham

Jual beli mata uang asing (sharf) pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), dengan syarat utama:

  • Dilakukan secara tunai/spot (serah terima di tempat, tidak ditunda).
  • Bukan untuk spekulasi semata (maysir/judi), melainkan untuk kebutuhan transaksi riil seperti lindung nilai (hedging) atau investasi berbasis nilai riil aset.
  • Tidak mengandung riba, misalnya bunga/biaya tambahan dari dana yang dipinjamkan.

Trading dengan Leverage/Margin

Bermasalah/dihindari oleh mayoritas ulama kontemporer. Trading forex dengan leverage (meminjam dana dari broker untuk memperbesar posisi) umumnya dipandang bertentangan dengan syariat karena: (1) tidak ada penyerahan dana secara riil, hanya berupa kontrak selisih harga (CFD); (2) mengandung bunga tersembunyi (biaya swap/overnight); dan (3) tingkat spekulasinya sangat tinggi, mendekati unsur maysir.

Trading Saham Syariah

Membeli saham perusahaan yang bisnis utamanya halal (bukan bank konvensional, rokok, minuman keras, atau perjudian) dan rasio keuangannya memenuhi kriteria syariah dibolehkan. Di Indonesia, saham-saham ini sudah dikurasi dalam Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diawasi OJK bersama DSN-MUI, sehingga memudahkan investor memilih saham yang sudah tersaring kehalalannya.

Hukum Deposito

Deposito Konvensional (Bunga)

Haram. Deposito di bank konvensional memberikan bunga dengan persentase tetap yang disepakati di awal, tanpa terkait untung-rugi riil dari pengelolaan dana. Ini termasuk kategori riba yang jelas diharamkan dalam Al-Qur’an.

Deposito Syariah (Mudharabah)

Boleh. Deposito syariah menggunakan akad mudharabah (bagi hasil), di mana nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola (mudharib) menyepakati nisbah (persentase pembagian) di awal, namun jumlah hasil riil yang diterima bergantung pada keuntungan aktual yang diperoleh bank dari pengelolaan dana tersebut, bukan angka pasti seperti bunga.

Hukum Emas Digital dan Cicil Emas

Emas termasuk komoditas ribawi yang secara klasik mensyaratkan transaksi tunai (jika ditukar dengan emas sejenis, harus sama beratnya dan diserahkan di tempat). Namun, karena emas saat ini bukan lagi alat tukar resmi mata uang negara, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yang pada intinya membolehkan jual beli emas secara tidak tunai (termasuk cicilan), dengan syarat:

  • Harga disepakati jelas di awal transaksi dan tidak berubah/bertambah seiring waktu seperti bunga.
  • Ada kepastian serah terima — emas yang dibeli benar-benar dialokasikan/dikuasai secara hukum oleh pembeli (ada underlying asset riil yang bisa dicairkan menjadi fisik), bukan sekadar angka saldo tanpa jaminan aset nyata.
  • Skema pembiayaan (jika mencicil) tidak berbasis bunga.

Jadi, emas digital dan cicil emas boleh selama platform yang digunakan benar-benar memiliki underlying emas fisik yang dikuasai pembeli dan harganya tidak mengandung unsur bunga. Sebelum menggunakan platform emas digital, pastikan ia memiliki izin dan diawasi otoritas terkait (misalnya Bappebti untuk perdagangan komoditas atau OJK untuk produk keuangan syariah).

Tanya Jawab Seputar Investasi Syariah

Apakah trading saham sama hukumnya dengan trading forex?

Tidak selalu. Saham mewakili kepemilikan nyata atas sebuah perusahaan dan hukumnya bisa halal jika bisnisnya sesuai syariah. Trading forex lebih kompleks karena sering melibatkan leverage dan kontrak selisih harga yang rentan terhadap riba dan spekulasi berlebihan.

Mengapa deposito konvensional disebut riba, padahal hanya menyimpan uang?

Karena bank memberikan tambahan (bunga) dengan persentase pasti yang dijanjikan di awal, terlepas dari untung atau rugi riil pengelolaan dana tersebut — inilah definisi riba dalam fiqh, berbeda dengan bagi hasil (mudharabah) yang nilainya mengikuti kinerja riil.

===

Referensi:
– Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
– Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai
– Jakarta Islamic Index (JII) & Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Otoritas Jasa Keuangan
– Kitab Fiqh Muamalah Kontemporer

Baca Juga

Biografi Naja Hafiz Indonesia: Hafiz Cilik yang Penuh Semangat

Roaming, SIM Lokal, atau eSIM untuk Umroh? Ini Perbandingan Lengkap Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

seorang lansia dengan rambut penuh uban

Hukum Mencabut Uban dalam Islam: Larangan, Dalil, dan Hikmah di Baliknya

by Daily Muslim

Banyak orang merasa risih ketika rambut putih mulai bermunculan. Tak sedikit pula yang langsung mencabut...

bolehkah saat puasa nonton mukbang

Saat Puasa Nonton Mukbang (Video Makanan), Boleh atau Tidak?

by Daily Muslim

Puasa adalah salah satu ibadah yang dilakukan umat muslim di seluruh dunia. Saat menjalankan ibadah...

Pasangan suami istri dalam suasana murung dan terpisah, ilustrasi hukum talak

Talak 1, 2, dan 3: Perbedaan Hukum dan Konsekuensinya

by Daily Muslim

Talak 1, 2, dan 3 memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam Islam, terutama soal bisa-tidaknya...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Pasangan suami istri dalam suasana murung dan terpisah, ilustrasi hukum talak

Talak 1, 2, dan 3: Perbedaan Hukum dan Konsekuensinya

Kaki bayi mungil digenggam lembut oleh tangan orang dewasa

Hukum Khitan dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Waktunya

Dua pria berjabat tangan saling menyapa, ilustrasi hukum salam

Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam dalam Islam

Anak perempuan dewasa memeluk ayahnya yang lanjut usia, ilustrasi birrul walidain

Berbakti kepada Orang Tua (Birrul Walidain): Dalil dan Keutamaannya

Jamaah haji berihram mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram

Hukum Haji dalam Islam: Syarat Wajib dan Ketentuannya

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami