Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Shalat

Hukum Qunut Subuh: Kenapa Ulama Berbeda Pendapat?

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Pria duduk berdoa di interior masjid dengan cahaya alami, ilustrasi qunut subuh

Foto oleh Sumeyye Basbil / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Qunut subuh adalah salah satu topik fiqih yang paling sering memicu perbedaan praktik di masjid-masjid Indonesia — sebagian rutin membacanya setiap subuh, sebagian lagi tidak. Artikel ini menjelaskan dasar kedua pandangan secara jujur dan berimbang.

Daftar Isi

Toggle
  • Jawaban Singkat
  • Dalil yang Disepakati: Qunut Nazilah
  • Dalil yang Diperselisihkan: Qunut Subuh Rutin
  • Sikap yang Tepat Menghadapi Perbedaan Ini
  • Tanya Jawab Seputar Qunut Subuh
    • Apakah shalat subuh batal jika tidak membaca qunut?
    • Bolehkah makmum tidak ikut mengangkat tangan saat imam qunut?
    • Baca Juga
    • Apakah Wanita Haid Boleh Membaca Al Quran? Ini Penjelasannya
    • Apa itu Jabal Rahmah? Begini Sejarahnya

Jawaban Singkat

Hukum qunut subuh diperselisihkan ulama. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat qunut subuh disunnahkan secara rutin setiap hari. Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat qunut subuh hanya disyariatkan saat qunut nazilah (ada musibah besar menimpa umat Islam), bukan rutin harian.

Dalil yang Disepakati: Qunut Nazilah

Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut selama sebulan penuh mendoakan keburukan bagi suatu kaum (pasca tragedi Bi’r Ma’unah), kemudian beliau meninggalkannya (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini disepakati keshahihannya oleh seluruh ulama, dan menjadi dasar disyariatkannya qunut nazilah — yaitu qunut yang dibaca saat ada musibah besar menimpa umat Islam, dan dihentikan setelah musibah berlalu.

Dalil yang Diperselisihkan: Qunut Subuh Rutin

Masih dari Anas bin Malik RA, terdapat riwayat lain yang menyebutkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melakukan qunut pada shalat Subuh hingga beliau wafat.” (HR. Ahmad, Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi)

Riwayat inilah yang menjadi sandaran utama mazhab Syafi’i dalam mensunnahkan qunut subuh secara rutin. Namun, status keshahihan hadits ini sendiri diperselisihkan: sejumlah ahli hadits (termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan An-Nasa’i) menilainya dhaif karena perawi dalam sanadnya, Abu Ja’far Ar-Razi, dinilai lemah hafalannya oleh banyak kritikus hadits. Di sisi lain, sejumlah ulama besar seperti Imam An-Nawawi menilai riwayat ini shahih atau memiliki penguat yang membuatnya layak diamalkan.

Karena perbedaan penilaian hadits inilah, perbedaan praktik qunut subuh di tengah masyarakat muncul — bukan semata perbedaan selera, melainkan perbedaan metodologi ulama dalam menilai keabsahan sebuah riwayat.

Sikap yang Tepat Menghadapi Perbedaan Ini

Kedua pendapat memiliki dasar argumentasi ulama yang kuat dan muktabar (diakui), bukan sekadar perbedaan tanpa dasar. Baik mengikuti imam yang membaca qunut maupun tidak, keduanya sah dan tidak membatalkan shalat berjamaah. Yang terpenting adalah saling menghormati perbedaan ini sebagai bagian dari keluasan (rahmah) fiqih Islam, bukan menjadikannya sebab perpecahan.

Tanya Jawab Seputar Qunut Subuh

Apakah shalat subuh batal jika tidak membaca qunut?

Tidak batal. Qunut subuh (bagi yang mensunnahkannya) termasuk sunnah ab’adh — jika lupa atau sengaja ditinggalkan, shalat tetap sah, cukup diganti dengan sujud sahwi di akhir shalat (menurut mazhab yang mensunnahkannya).

Bolehkah makmum tidak ikut mengangkat tangan saat imam qunut?

Makmum dianjurkan mengikuti imam demi menjaga kebersamaan shalat berjamaah, meski secara pribadi berpegang pada pendapat yang berbeda, selama tidak membatalkan shalat.

===

Baca Juga

Apakah Wanita Haid Boleh Membaca Al Quran? Ini Penjelasannya

Apa itu Jabal Rahmah? Begini Sejarahnya

Referensi:
– HR. Bukhari & Muslim tentang qunut nazilah (dari Anas bin Malik RA)
– HR. Ahmad, Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi tentang qunut subuh rutin (status diperselisihkan)
– Pendapat 4 mazhab sebagaimana dirangkum dalam kitab-kitab fiqh perbandingan

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Jam alarm menyala di meja kamar tidur pada pagi hari

Hukum Shalat Subuh Kesiangan, Wajib Qadha atau Tidak?

by Daily Muslim

Bangun kesiangan hingga terlewat waktu shalat Subuh adalah hal yang pernah dialami banyak orang. Apakah...

hadits shalat tarawih 11 rakaat

Hadits Tentang Shalat Tarawih 11 Rakaat & Cara Mengerjakannya

by Daily Muslim

Ramadhan adalah bulan penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak...

seseorang sedang melaksanakan shalat di masjid

Sholat Qobliyah Subuh: Setelah Adzan atau Sebelum?

by Daily Muslim

Banyak umat Muslim masih bertanya-tanya: apakah sholat qobliyah Subuh dilakukan setelah adzan atau sebelum adzan?...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Siluet keluarga bergandengan tangan saat matahari terbenam

Hukum Poligami (Beristri Lebih dari Satu) dalam Islam

Air jernih dituang dari botol ke dalam gelas

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Wanita Indonesia mengenakan kain batik tradisional

Hukum Tasyakuran 7 Bulanan Kehamilan (Mitoni) dalam Islam

Tangan membuka dompet kulit berisi uang, ilustrasi barang temuan

Hukum Ghasab dan Luqathah (Barang Temuan) dalam Islam

Jam alarm menyala di meja kamar tidur pada pagi hari

Hukum Shalat Subuh Kesiangan, Wajib Qadha atau Tidak?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami