Qunut subuh adalah salah satu topik fiqih yang paling sering memicu perbedaan praktik di masjid-masjid Indonesia — sebagian rutin membacanya setiap subuh, sebagian lagi tidak. Artikel ini menjelaskan dasar kedua pandangan secara jujur dan berimbang.
Jawaban Singkat
Hukum qunut subuh diperselisihkan ulama. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat qunut subuh disunnahkan secara rutin setiap hari. Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat qunut subuh hanya disyariatkan saat qunut nazilah (ada musibah besar menimpa umat Islam), bukan rutin harian.
Dalil yang Disepakati: Qunut Nazilah
Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut selama sebulan penuh mendoakan keburukan bagi suatu kaum (pasca tragedi Bi’r Ma’unah), kemudian beliau meninggalkannya (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini disepakati keshahihannya oleh seluruh ulama, dan menjadi dasar disyariatkannya qunut nazilah — yaitu qunut yang dibaca saat ada musibah besar menimpa umat Islam, dan dihentikan setelah musibah berlalu.
Dalil yang Diperselisihkan: Qunut Subuh Rutin
Masih dari Anas bin Malik RA, terdapat riwayat lain yang menyebutkan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melakukan qunut pada shalat Subuh hingga beliau wafat.” (HR. Ahmad, Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi)
Riwayat inilah yang menjadi sandaran utama mazhab Syafi’i dalam mensunnahkan qunut subuh secara rutin. Namun, status keshahihan hadits ini sendiri diperselisihkan: sejumlah ahli hadits (termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan An-Nasa’i) menilainya dhaif karena perawi dalam sanadnya, Abu Ja’far Ar-Razi, dinilai lemah hafalannya oleh banyak kritikus hadits. Di sisi lain, sejumlah ulama besar seperti Imam An-Nawawi menilai riwayat ini shahih atau memiliki penguat yang membuatnya layak diamalkan.
Karena perbedaan penilaian hadits inilah, perbedaan praktik qunut subuh di tengah masyarakat muncul — bukan semata perbedaan selera, melainkan perbedaan metodologi ulama dalam menilai keabsahan sebuah riwayat.
Sikap yang Tepat Menghadapi Perbedaan Ini
Kedua pendapat memiliki dasar argumentasi ulama yang kuat dan muktabar (diakui), bukan sekadar perbedaan tanpa dasar. Baik mengikuti imam yang membaca qunut maupun tidak, keduanya sah dan tidak membatalkan shalat berjamaah. Yang terpenting adalah saling menghormati perbedaan ini sebagai bagian dari keluasan (rahmah) fiqih Islam, bukan menjadikannya sebab perpecahan.
Tanya Jawab Seputar Qunut Subuh
Apakah shalat subuh batal jika tidak membaca qunut?
Tidak batal. Qunut subuh (bagi yang mensunnahkannya) termasuk sunnah ab’adh — jika lupa atau sengaja ditinggalkan, shalat tetap sah, cukup diganti dengan sujud sahwi di akhir shalat (menurut mazhab yang mensunnahkannya).
Bolehkah makmum tidak ikut mengangkat tangan saat imam qunut?
Makmum dianjurkan mengikuti imam demi menjaga kebersamaan shalat berjamaah, meski secara pribadi berpegang pada pendapat yang berbeda, selama tidak membatalkan shalat.
===
Referensi:
– HR. Bukhari & Muslim tentang qunut nazilah (dari Anas bin Malik RA)
– HR. Ahmad, Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi tentang qunut subuh rutin (status diperselisihkan)
– Pendapat 4 mazhab sebagaimana dirangkum dalam kitab-kitab fiqh perbandingan









