Puasa Ramadan adalah rukun Islam keempat yang wajib bagi setiap muslim. Namun ada golongan tertentu yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Artikel ini membahas kewajiban puasa Ramadan secara lengkap, termasuk siapa saja yang boleh tidak berpuasa dan konsekuensinya.
Dalil Wajib Puasa Ramadan
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Siapa yang Wajib Berpuasa?
Puasa Ramadan wajib bagi setiap muslim yang baligh, berakal, mampu, dan mukim (tidak bepergian jauh). Di luar kriteria ini, ada golongan yang diberi keringanan.
Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa
Musafir (Orang dalam Perjalanan Jauh)
Boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha di hari lain, berdasarkan QS. Al-Baqarah: 184-185.
Orang Sakit
Boleh tidak berpuasa jika sakitnya membahayakan atau memberatkan, dan wajib mengqadha setelah sembuh.
Orang Tua Renta & Sakit Permanen Tanpa Harapan Sembuh
Tidak wajib mengqadha, namun wajib membayar fidyah (memberi makan 1 orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan).
Wanita Hamil dan Menyusui
Ini termasuk topik yang paling diperselisihkan ulama 4 mazhab:
- Mazhab Hanafi: disamakan seperti orang sakit, cukup qadha saja tanpa fidyah.
- Mazhab Maliki: wanita hamil cukup qadha; wanita menyusui wajib qadha dan fidyah.
- Mazhab Syafi’i & Hanbali: jika khawatir pada diri sendiri, cukup qadha. Jika khawatir pada kondisi janin/bayi, wajib qadha dan fidyah (1 mud makanan pokok per hari yang ditinggalkan).
- Pendapat kontemporer (misalnya Yusuf Al-Qardhawi): jika kondisi hamil/menyusui berlangsung berturut-turut bertahun-tahun sehingga sulit mencari kesempatan mengqadha, boleh cukup membayar fidyah saja tanpa qadha.
Karena perbedaan ini cukup signifikan, disarankan berkonsultasi dengan ustadz/ustadzah setempat untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.
Anak yang Belum Baligh & Orang Gila
Tidak wajib puasa sama sekali, karena belum terkena beban syariat (taklif).
Orang yang Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Sah?
Secara fiqh, puasa dan shalat adalah dua ibadah yang terpisah syaratnya. Jika seseorang berpuasa namun meninggalkan shalat, puasanya tetap sah selama syarat dan rukun puasanya terpenuhi (menahan diri dari hal yang membatalkan dari fajar hingga maghrib). Namun, ia tetap berdosa besar karena meninggalkan shalat (lihat pembahasan lengkap di Hukum Meninggalkan Shalat 5 Waktu).
Bagaimana dengan Non-Muslim yang Ikut Berpuasa?
Puasa Ramadan tidak diwajibkan bagi non-muslim, karena kewajiban syariat (taklif) mensyaratkan keislaman. Jika seorang non-muslim memilih berpuasa secara fisik, hal itu tidak dihitung sebagai ibadah dalam pandangan Islam (karena tidak disertai niat dan keyakinan keislaman), namun tidak ada larangan bagi mereka untuk mencobanya secara pribadi.
Tanya Jawab Seputar Puasa Ramadan
Apakah fidyah bisa diganti uang?
Mayoritas ulama membolehkan fidyah dibayar dalam bentuk uang senilai makanan pokok 1 mud (sekitar 6 ons) per hari, untuk memudahkan penyalurannya kepada yang berhak menerima.
Berapa lama batas waktu mengqadha puasa Ramadan?
Idealnya sebelum Ramadan berikutnya tiba. Jika tertunda tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya datang, sebagian ulama mewajibkan tambahan fidyah selain tetap mengqadha.
===
Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 183-185
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Pendapat 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) tentang puasa hamil & menyusui
– Pendapat Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh Ash-Shiyam









