Mengucapkan dan menjawab salam adalah adab dasar dalam Islam yang sering dianggap sepele, padahal memiliki kedudukan hukum yang jelas. Berikut penjelasan lengkap hukum mengucapkan dan menjawab salam.
Jawaban Singkat
Mengucapkan salam hukumnya sunnah, sedangkan menjawab salam hukumnya wajib (fardhu kifayah) — jika ada sekelompok orang menerima salam, maka menjawabnya cukup diwakili salah satu, dan gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun jika hanya ada satu orang yang menerima salam, maka ia wajib menjawabnya secara pribadi.
Dalil Kewajiban Menjawab Salam
Allah SWT berfirman:
وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَاۗ
Artinya: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang serupa.” (QS. An-Nisa: 86)
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa di antara hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah menjawab salam ketika diucapkan kepadanya (HR. Bukhari dan Muslim).
Tingkatan Pahala Salam
Semakin lengkap ucapan salam, semakin besar pahalanya, berdasarkan prinsip “balaslah dengan yang lebih baik” di atas:
- “Assalamu’alaikum” — pahala dasar.
- “Assalamu’alaikum warahmatullah” — pahala lebih besar.
- “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” — pahala paling sempurna, karena mencakup doa keselamatan, rahmat, dan keberkahan sekaligus.
Hukum Orang yang Tidak Menjawab Salam
Jika seseorang mengucapkan salam namun tidak dijawab sama sekali oleh siapa pun yang mendengarnya (padahal mereka mendengar dengan jelas), maka seluruh yang mendengar tersebut berdosa karena mengabaikan kewajiban fardhu kifayah ini. Namun jika sudah ada satu orang yang menjawabnya, gugurlah kewajiban bagi yang lain.
Tanya Jawab Seputar Hukum Salam
Apakah wajib menjawab titipan salam?
Jika seseorang menitipkan salam untuk disampaikan kepada orang lain, dianjurkan (sunnah, bukan wajib) bagi orang yang dititipi untuk menyampaikannya, dan dianjurkan pula bagi penerima salam tersebut untuk membalasnya meski penyampainya hanya perantara.
Bolehkah menjawab salam dari non-muslim?
Boleh dijawab, namun sebagian ulama menganjurkan cukup dengan “wa’alaikum” (dan atasmu juga) tanpa tambahan “salam” di depannya, mengikuti sejumlah riwayat terkait adab menjawab salam dari non-muslim.
===
Referensi:
– QS. An-Nisa: 86
– HR. Bukhari & Muslim (dari Abu Hurairah RA) tentang hak muslim atas muslim lain
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia









