Ruqyah (pengobatan dengan bacaan Al-Qur’an dan doa) semakin populer sebagai alternatif pengobatan. Namun tidak semua praktik yang disebut “ruqyah” sesuai syariat. Berikut penjelasan lengkap hukumnya.
Dalil Dibolehkannya Ruqyah
Dari ‘Auf bin Malik RA, para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang praktik ruqyah yang biasa mereka lakukan di masa jahiliyah. Beliau bersabda:
“Tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian. Tidak mengapa ruqyah yang di dalamnya tidak mengandung syirik.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarang ruqyah secara mutlak, melainkan membolehkannya dengan syarat bersih dari unsur syirik.
3 Syarat Ruqyah yang Sesuai Syariat
Para ulama (termasuk Syekh Abdul Aziz bin Baz) merumuskan tiga syarat agar ruqyah dianggap syar’i (sesuai syariat):
- Menggunakan ayat Al-Qur’an, nama-nama dan sifat-sifat Allah, atau doa-doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Menggunakan bahasa Arab atau bahasa lain yang jelas dan dipahami maknanya — bukan rapalan/mantra yang tidak jelas artinya.
- Diyakini hanya sebagai sebab (ikhtiar), bukan penyembuh hakiki — penyembuhan tetap mutlak berasal dari Allah SWT semata.
Ruqyah yang Dilarang (Bid’ah/Syirik)
Ruqyah menjadi terlarang jika kehilangan salah satu syarat di atas, misalnya:
- Meminta bantuan/memanggil jin atau “raja jin” tertentu.
- Menggunakan mantra dengan kata-kata tidak jelas maknanya (huruf-huruf terpotong tanpa arti).
- Meyakini jimat/benda tertentu memiliki kekuatan menyembuhkan dengan sendirinya.
- Menggunakan sesajen atau ritual yang mengandung unsur pemujaan selain Allah.
Tanya Jawab Seputar Ruqyah
Bolehkah meruqyah diri sendiri?
Boleh, bahkan dianjurkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri membacakan doa perlindungan untuk dirinya saat sakit. Tidak harus selalu melalui peruqyah/orang lain.
Apakah boleh membayar jasa peruqyah?
Boleh, berdasarkan kisah sahabat yang pernah meruqyah seseorang dan menerima upah berupa kambing, yang kemudian dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Bukhari dan Muslim), selama jumlahnya wajar dan tidak mengeksploitasi orang yang sedang membutuhkan pertolongan.
===
Referensi:
– HR. Muslim (dari ‘Auf bin Malik RA)
– HR. Bukhari & Muslim tentang upah meruqyah
– Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz tentang syarat ruqyah syar’iyyah









