Riba adalah salah satu dosa besar yang diharamkan tegas dalam Al-Qur’an, bahkan Allah SWT menyatakan “perang” terhadap pelakunya. Namun banyak yang masih bingung membedakan riba dengan keuntungan bisnis yang wajar. Artikel ini membahas pengertian, jenis, dan dalil keharaman riba secara lengkap.
Dalil Keharaman Riba
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
Ayat selanjutnya bahkan menyebut pelaku riba yang tidak berhenti sebagai orang yang “diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al-Baqarah: 279) — peringatan paling keras dalam Al-Qur’an untuk sebuah dosa muamalah.
Jenis-Jenis Riba
- Riba Nasi’ah — tambahan yang disyaratkan atas penundaan pembayaran utang/pinjaman, seperti bunga pinjaman bank konvensional. Inilah jenis riba yang paling umum dijumpai saat ini.
- Riba Fadhl — pertukaran barang ribawi sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda, misalnya menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas secara langsung.
6 Barang Ribawi
Dari Ubadah bin Shamit RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (jewawut) dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, (jika dipertukarkan dengan jenis yang sama) harus sama takarannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587)
Keenam barang ini (emas, perak, gandum, syair, kurma, garam) adalah komoditas ribawi klasik. Para ulama kontemporer menganalogikan prinsip ini pada uang kertas/digital modern (karena fungsinya sama seperti emas-perak sebagai alat tukar) dan bahan pangan pokok lainnya (beras, dll., dianalogikan dengan gandum/kurma sebagai makanan pokok).
Mengapa Riba Diharamkan?
- Zalim bagi peminjam — membebani orang yang sedang kesulitan dengan tambahan yang tidak sepadan dengan usaha apa pun.
- Tidak ada risiko yang ditanggung bersama — pemberi pinjaman mendapat untung pasti tanpa menanggung risiko usaha, berbeda dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) yang adil.
- Memperlebar kesenjangan ekonomi — riba cenderung memperkaya pihak yang sudah memiliki modal dan memiskinkan yang membutuhkan.
Riba di Zaman Modern
Bunga pinjaman bank konvensional, kartu kredit, pinjaman online (pinjol) berbunga, dan kredit kendaraan/rumah dengan skema bunga tetap termasuk kategori riba nasi’ah yang diharamkan. Sebagai alternatif, perbankan syariah menawarkan skema bagi hasil (mudharabah), jual beli dengan margin disepakati di awal (murabahah), atau sewa (ijarah) yang bebas dari unsur bunga.
Tanya Jawab Seputar Riba
Apa beda riba dengan keuntungan jual beli?
Keuntungan jual beli diperoleh dari transaksi barang/jasa riil dengan risiko usaha yang ditanggung penjual (barang bisa tidak laku, rusak, dll). Riba adalah tambahan pasti dari utang-piutang tanpa risiko usaha apa pun bagi pemberi pinjaman.
Apakah menabung di bank konvensional termasuk riba?
Bunga yang diperoleh dari tabungan/deposito bank konvensional termasuk riba. Namun sekadar menyimpan uang di rekening tanpa mengambil bunganya (misalnya untuk keperluan transaksi sehari-hari) diperselisihkan ulama kontemporer karena kebutuhan (hajat) di era modern yang sulit dihindari, dengan syarat tidak mengambil keuntungan bunga tersebut.
===
Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 278-279, 275
– QS. Ali Imran: 130
– HR. Muslim no. 1587 (dari Ubadah bin Shamit RA)
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Kitab-kitab Fiqh Muamalah Kontemporer









