Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Riba dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Dalil Keharamannya

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Tumpukan koin dan uang kertas, ilustrasi hukum riba dalam islam

Foto oleh Pixabay / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Riba adalah salah satu dosa besar yang diharamkan tegas dalam Al-Qur’an, bahkan Allah SWT menyatakan “perang” terhadap pelakunya. Namun banyak yang masih bingung membedakan riba dengan keuntungan bisnis yang wajar. Artikel ini membahas pengertian, jenis, dan dalil keharaman riba secara lengkap.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Keharaman Riba
  • Jenis-Jenis Riba
  • 6 Barang Ribawi
  • Mengapa Riba Diharamkan?
  • Riba di Zaman Modern
  • Tanya Jawab Seputar Riba
    • Apa beda riba dengan keuntungan jual beli?
    • Apakah menabung di bank konvensional termasuk riba?
    • Baca Juga
    • 5 Keutamaan Puasa Ramadhan dan Syarat Mendapatkannya
    • Batas Waktu Sholat Maghrib: Dalil & Pendapat Ulama

Dalil Keharaman Riba

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Ayat selanjutnya bahkan menyebut pelaku riba yang tidak berhenti sebagai orang yang “diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al-Baqarah: 279) — peringatan paling keras dalam Al-Qur’an untuk sebuah dosa muamalah.

Jenis-Jenis Riba

  • Riba Nasi’ah — tambahan yang disyaratkan atas penundaan pembayaran utang/pinjaman, seperti bunga pinjaman bank konvensional. Inilah jenis riba yang paling umum dijumpai saat ini.
  • Riba Fadhl — pertukaran barang ribawi sejenis dengan kadar/takaran yang berbeda, misalnya menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas secara langsung.

6 Barang Ribawi

Dari Ubadah bin Shamit RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (jewawut) dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, (jika dipertukarkan dengan jenis yang sama) harus sama takarannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan tunai.” (HR. Muslim no. 1587)

Keenam barang ini (emas, perak, gandum, syair, kurma, garam) adalah komoditas ribawi klasik. Para ulama kontemporer menganalogikan prinsip ini pada uang kertas/digital modern (karena fungsinya sama seperti emas-perak sebagai alat tukar) dan bahan pangan pokok lainnya (beras, dll., dianalogikan dengan gandum/kurma sebagai makanan pokok).

Mengapa Riba Diharamkan?

  • Zalim bagi peminjam — membebani orang yang sedang kesulitan dengan tambahan yang tidak sepadan dengan usaha apa pun.
  • Tidak ada risiko yang ditanggung bersama — pemberi pinjaman mendapat untung pasti tanpa menanggung risiko usaha, berbeda dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) yang adil.
  • Memperlebar kesenjangan ekonomi — riba cenderung memperkaya pihak yang sudah memiliki modal dan memiskinkan yang membutuhkan.

Riba di Zaman Modern

Bunga pinjaman bank konvensional, kartu kredit, pinjaman online (pinjol) berbunga, dan kredit kendaraan/rumah dengan skema bunga tetap termasuk kategori riba nasi’ah yang diharamkan. Sebagai alternatif, perbankan syariah menawarkan skema bagi hasil (mudharabah), jual beli dengan margin disepakati di awal (murabahah), atau sewa (ijarah) yang bebas dari unsur bunga.

Tanya Jawab Seputar Riba

Apa beda riba dengan keuntungan jual beli?

Keuntungan jual beli diperoleh dari transaksi barang/jasa riil dengan risiko usaha yang ditanggung penjual (barang bisa tidak laku, rusak, dll). Riba adalah tambahan pasti dari utang-piutang tanpa risiko usaha apa pun bagi pemberi pinjaman.

Apakah menabung di bank konvensional termasuk riba?

Bunga yang diperoleh dari tabungan/deposito bank konvensional termasuk riba. Namun sekadar menyimpan uang di rekening tanpa mengambil bunganya (misalnya untuk keperluan transaksi sehari-hari) diperselisihkan ulama kontemporer karena kebutuhan (hajat) di era modern yang sulit dihindari, dengan syarat tidak mengambil keuntungan bunga tersebut.

===

Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 278-279, 275
– QS. Ali Imran: 130
– HR. Muslim no. 1587 (dari Ubadah bin Shamit RA)
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Kitab-kitab Fiqh Muamalah Kontemporer

Baca Juga

5 Keutamaan Puasa Ramadhan dan Syarat Mendapatkannya

Batas Waktu Sholat Maghrib: Dalil & Pendapat Ulama

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Tangan memegang blister pil KB di atas buku catatan siklus haid

Hukum KB dan Vasektomi dalam Islam: Apa Bedanya?

by Daily Muslim

KB (Keluarga Berencana) dan vasektomi sering disamakan, padahal hukumnya sangat berbeda dalam Islam. Berikut penjelasan...

Siluet seseorang berjalan di lorong masjid, ilustrasi hukum lewat di depan orang yang sedang shalat

Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat

by Daily Muslim

Pernahkah Anda terburu-buru melintas di depan seseorang yang sedang shalat? Islam ternyata memberi peringatan keras...

Batangan emas, ilustrasi hukum trading dan emas digital dalam islam

Hukum Trading, Deposito, dan Emas Digital dalam Islam

by Daily Muslim

Trading, deposito, dan emas digital semakin populer sebagai instrumen investasi, termasuk di kalangan muslim. Namun...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 8 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:45
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Kalender meja menunjukkan hari dan tanggal, ilustrasi hukum Rebo Wekasan dalam Islam

Hukum Rebo Wekasan dalam Islam, Bid’ahkah?

Potret wanita muslimah berhijab, ilustrasi batasan aurat wanita dalam Islam

Batasan Aurat Wanita dalam Islam (Termasuk 1 Helai Rambut)

Ilmuwan memeriksa cawan petri di bawah mikroskop laboratorium, ilustrasi hukum bayi tabung dalam Islam

Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Bolehkah?

Pasangan suami istri berbicara serius, ilustrasi hukum childfree dalam Islam

Hukum Childfree dalam Islam, Bolehkah?

Tangan memegang kunci di depan pintu apartemen, ilustrasi hukum kumpul kebo dalam Islam

Hukum Kumpul Kebo dalam Islam, Haramkah?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami