Tasyakuran 7 bulanan kehamilan (mitoni/tingkeban) adalah tradisi yang umum dijumpai di masyarakat Jawa dan sekitarnya. Bagaimana Islam memandang tradisi ini? Berikut penjelasan lengkapnya, sebagai pelengkap dari artikel Hukum 4 Bulanan dalam Islam.
Asal-usul Tradisi 7 Bulanan
Mitoni atau tingkeban (dari kata “pitu” yang berarti tujuh) adalah tradisi Jawa yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Nusantara, dengan akar budaya Hindu-Buddha dan kepercayaan lokal (animisme-dinamisme). Secara historis, tradisi ini bukan berasal dari ajaran Islam, melainkan budaya lokal yang kemudian berakulturasi dengan nilai-nilai Islam seiring masuknya Islam ke tanah Jawa.
Pandangan yang Lebih Longgar
Sejumlah ulama dan lembaga, termasuk pandangan dari kalangan Muhammadiyah, menyatakan bahwa jika acara yang diadakan berisi doa, pengajian, dan rasa syukur atas kehamilan — tanpa dikaitkan secara kaku pada bulan ke-7 sebagai waktu yang disakralkan, dan tanpa ritual-ritual yang mengandung unsur kepercayaan di luar tauhid (seperti sesaji untuk makhluk gaib) — maka hukumnya boleh (mubah), karena substansinya adalah syukuran dan doa, bukan ibadah ritual yang baku.
Pandangan yang Lebih Ketat
Sebagian ulama lain, terutama yang berpegang ketat pada prinsip tidak menambah-nambah perkara baru dalam ibadah (bid’ah), berpendapat bahwa karena tidak ada tuntunan khusus dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah tentang ritual kehamilan di bulan tertentu, maka sebaiknya dihindari, dan cukup bersyukur atas kehamilan dengan cara yang umum (doa, sedekah) tanpa perlu mengkhususkan ritual bernama/berbentuk “mitoni” atau “7 bulanan”.
Titik Temu: Fokus pada Substansi, Bukan Bentuk
Dari kedua pandangan di atas, ada titik temu yang bisa dipegang: selama acara tersebut diisi dengan hal-hal yang sejalan syariat (doa bersama, pengajian, sedekah untuk tetangga/fakir miskin) dan dijauhkan dari unsur-unsur yang menyimpang dari akidah (sesaji, jimat, ritual pemujaan selain Allah, kepercayaan mistis tertentu terkait angka atau waktu), maka pelaksanaannya tidak menjadi masalah besar. Yang perlu dihindari adalah ritual-ritual turunannya yang murni berasal dari kepercayaan lama dan bertentangan dengan tauhid.
Tanya Jawab Seputar Tasyakuran 7 Bulanan
Apakah wajib dilaksanakan tepat di bulan ke-7?
Tidak wajib. Karena ini bukan ritual ibadah yang diatur waktu pastinya dalam syariat, boleh dilakukan kapan saja sebagai bentuk syukuran, tidak harus dikhususkan tepat bulan ketujuh.
Bagaimana jika hanya mengadakan pengajian tanpa ritual adat Jawa?
Ini pilihan yang paling aman dan dianjurkan — mengganti unsur-unsur ritual adat (seperti siraman dengan air kembang 7 rupa yang punya makna mistis tertentu) dengan kegiatan yang murni islami, seperti doa bersama, tahlilan ringan, atau pengajian syukuran kehamilan.
===
Referensi:
– Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Tradisi Mitoni
– Kitab-kitab Fiqh tentang Bid’ah dan Adat Istiadat (Urf)









