Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Tasyakuran 7 Bulanan Kehamilan (Mitoni) dalam Islam

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Wanita Indonesia mengenakan kain batik tradisional

Foto oleh Sandi Yudha / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Tasyakuran 7 bulanan kehamilan (mitoni/tingkeban) adalah tradisi yang umum dijumpai di masyarakat Jawa dan sekitarnya. Bagaimana Islam memandang tradisi ini? Berikut penjelasan lengkapnya, sebagai pelengkap dari artikel Hukum 4 Bulanan dalam Islam.

Daftar Isi

Toggle
  • Asal-usul Tradisi 7 Bulanan
  • Pandangan yang Lebih Longgar
  • Pandangan yang Lebih Ketat
  • Titik Temu: Fokus pada Substansi, Bukan Bentuk
  • Tanya Jawab Seputar Tasyakuran 7 Bulanan
    • Apakah wajib dilaksanakan tepat di bulan ke-7?
    • Bagaimana jika hanya mengadakan pengajian tanpa ritual adat Jawa?
    • Baca Juga
    • Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)
    • Panduan Memilih Jasa Catering Aqiqah Terbaik di Makassar

Asal-usul Tradisi 7 Bulanan

Mitoni atau tingkeban (dari kata “pitu” yang berarti tujuh) adalah tradisi Jawa yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Nusantara, dengan akar budaya Hindu-Buddha dan kepercayaan lokal (animisme-dinamisme). Secara historis, tradisi ini bukan berasal dari ajaran Islam, melainkan budaya lokal yang kemudian berakulturasi dengan nilai-nilai Islam seiring masuknya Islam ke tanah Jawa.

Pandangan yang Lebih Longgar

Sejumlah ulama dan lembaga, termasuk pandangan dari kalangan Muhammadiyah, menyatakan bahwa jika acara yang diadakan berisi doa, pengajian, dan rasa syukur atas kehamilan — tanpa dikaitkan secara kaku pada bulan ke-7 sebagai waktu yang disakralkan, dan tanpa ritual-ritual yang mengandung unsur kepercayaan di luar tauhid (seperti sesaji untuk makhluk gaib) — maka hukumnya boleh (mubah), karena substansinya adalah syukuran dan doa, bukan ibadah ritual yang baku.

Pandangan yang Lebih Ketat

Sebagian ulama lain, terutama yang berpegang ketat pada prinsip tidak menambah-nambah perkara baru dalam ibadah (bid’ah), berpendapat bahwa karena tidak ada tuntunan khusus dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah tentang ritual kehamilan di bulan tertentu, maka sebaiknya dihindari, dan cukup bersyukur atas kehamilan dengan cara yang umum (doa, sedekah) tanpa perlu mengkhususkan ritual bernama/berbentuk “mitoni” atau “7 bulanan”.

Titik Temu: Fokus pada Substansi, Bukan Bentuk

Dari kedua pandangan di atas, ada titik temu yang bisa dipegang: selama acara tersebut diisi dengan hal-hal yang sejalan syariat (doa bersama, pengajian, sedekah untuk tetangga/fakir miskin) dan dijauhkan dari unsur-unsur yang menyimpang dari akidah (sesaji, jimat, ritual pemujaan selain Allah, kepercayaan mistis tertentu terkait angka atau waktu), maka pelaksanaannya tidak menjadi masalah besar. Yang perlu dihindari adalah ritual-ritual turunannya yang murni berasal dari kepercayaan lama dan bertentangan dengan tauhid.

Tanya Jawab Seputar Tasyakuran 7 Bulanan

Apakah wajib dilaksanakan tepat di bulan ke-7?

Tidak wajib. Karena ini bukan ritual ibadah yang diatur waktu pastinya dalam syariat, boleh dilakukan kapan saja sebagai bentuk syukuran, tidak harus dikhususkan tepat bulan ketujuh.

Bagaimana jika hanya mengadakan pengajian tanpa ritual adat Jawa?

Ini pilihan yang paling aman dan dianjurkan — mengganti unsur-unsur ritual adat (seperti siraman dengan air kembang 7 rupa yang punya makna mistis tertentu) dengan kegiatan yang murni islami, seperti doa bersama, tahlilan ringan, atau pengajian syukuran kehamilan.

===

Referensi:
– Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Tradisi Mitoni
– Kitab-kitab Fiqh tentang Bid’ah dan Adat Istiadat (Urf)

Baca Juga

Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)

Panduan Memilih Jasa Catering Aqiqah Terbaik di Makassar

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

perempuan sedang melepas cincin pernikahan

Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam: Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat

by Daily Muslim

Dalam Islam, suami memang memiliki hak utama untuk menjatuhkan talak, tetapi istri juga punya hak...

dua orang ibu hamil memegang perut

Hukum 4 Bulanan dalam Islam, Boleh atau Tidak?

by Daily Muslim

Masa kehamilan adalah salah satu momen paling berharga dalam kehidupan sebuah keluarga. Setiap detik yang...

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

by Daily Muslim

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting dalam Islam yang tidak boleh ditinggalkan. Hukum tidak...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Siluet keluarga bergandengan tangan saat matahari terbenam

Hukum Poligami (Beristri Lebih dari Satu) dalam Islam

Air jernih dituang dari botol ke dalam gelas

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Wanita Indonesia mengenakan kain batik tradisional

Hukum Tasyakuran 7 Bulanan Kehamilan (Mitoni) dalam Islam

Tangan membuka dompet kulit berisi uang, ilustrasi barang temuan

Hukum Ghasab dan Luqathah (Barang Temuan) dalam Islam

Jam alarm menyala di meja kamar tidur pada pagi hari

Hukum Shalat Subuh Kesiangan, Wajib Qadha atau Tidak?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami