Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Poligami (Beristri Lebih dari Satu) dalam Islam

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Siluet keluarga bergandengan tangan saat matahari terbenam

Foto oleh Mikhail Nilov / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Poligami (beristri lebih dari satu) adalah topik yang sering menimbulkan perdebatan. Islam membolehkannya dengan syarat yang ketat, bukan tanpa batas. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Dibolehkannya Poligami
  • Batas Maksimal 4 Istri
  • Syarat Adil dalam Poligami
  • Poligami Bukan Kewajiban, Melainkan Keringanan Bersyarat
  • Bagaimana dengan Poliandri (Wanita Bersuami Lebih dari Satu)?
  • Tanya Jawab Seputar Poligami
    • Apakah wajib minta izin istri pertama untuk poligami?
    • Apa yang terjadi jika suami tidak mampu berbuat adil?
    • Baca Juga
    • Dalil Tentang Kewajiban Puasa Ramadhan Berdasarkan Al Quran & Hadits
    • Bolehkah Puasa di Hari Jumat untuk Mengganti Puasa Ramadhan?

Dalil Dibolehkannya Poligami

Allah SWT berfirman:

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً

Artinya: “…maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa: 3)

Ayat ini membolehkan poligami maksimal 4 istri dalam satu waktu, dengan syarat utama: mampu berlaku adil. Jika khawatir tidak mampu adil, ayat ini justru menganjurkan cukup menikahi satu istri saja.

Batas Maksimal 4 Istri

Dari Ibnu Umar RA, ketika Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam dengan memiliki 10 istri dari masa jahiliyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Pilihlah empat orang dari mereka (dan ceraikan sisanya).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Hadits ini menjadi dasar ijma’ (kesepakatan) ulama bahwa batas maksimal istri dalam satu waktu adalah 4 orang, tidak boleh lebih.

Syarat Adil dalam Poligami

Adil yang disyaratkan dalam poligami mencakup hal-hal yang terukur dan bisa diusahakan, seperti:

  • Nafkah lahir (materi, tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari) yang setara.
  • Pembagian waktu/giliran bermalam yang merata.
  • Perlakuan dan perhatian yang tidak timpang secara mencolok.

Adapun rasa cinta dan kecenderungan hati, Allah SWT sendiri menegaskan dalam QS. An-Nisa: 129 bahwa manusia tidak akan mampu berbuat adil secara sempurna dalam hal perasaan, sehingga yang dituntut adalah keadilan dalam hal-hal lahiriah yang terukur, bukan menyamakan rasa cinta yang memang di luar kendali manusia sepenuhnya.

Poligami Bukan Kewajiban, Melainkan Keringanan Bersyarat

Penting dipahami bahwa poligami dalam Islam bersifat mubah (boleh) dengan syarat, bukan anjuran apalagi kewajiban. Banyak ulama menekankan bahwa menikah dengan satu istri (monogami) adalah pilihan yang lebih aman dan lebih mudah untuk menghindari risiko ketidakadilan, sebagaimana diisyaratkan dalam lanjutan QS. An-Nisa: 3 di atas.

Bagaimana dengan Poliandri (Wanita Bersuami Lebih dari Satu)?

Haram mutlak dan tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang hal ini. Poliandri tidak diperbolehkan dalam Islam, salah satu alasan utamanya adalah terkait kejelasan nasab (garis keturunan) anak, yang menjadi prinsip penting dalam syariat.

Tanya Jawab Seputar Poligami

Apakah wajib minta izin istri pertama untuk poligami?

Secara fiqh klasik, izin istri pertama tidak menjadi syarat sahnya pernikahan kedua. Namun secara administratif di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan izin pengadilan agama yang umumnya mempertimbangkan persetujuan istri, sebagai bentuk perlindungan hak dan ketertiban hukum.

Apa yang terjadi jika suami tidak mampu berbuat adil?

Jika terbukti tidak adil, suami berdosa dan istri yang dirugikan berhak menuntut haknya, bahkan mengajukan gugatan cerai jika ketidakadilan tersebut terus berlanjut dan merugikan secara signifikan.

Baca Juga

Dalil Tentang Kewajiban Puasa Ramadhan Berdasarkan Al Quran & Hadits

Bolehkah Puasa di Hari Jumat untuk Mengganti Puasa Ramadhan?

===

Referensi:
– QS. An-Nisa: 3, 129
– HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad (kisah Ghailan bin Salamah RA)
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Person Holding Stainless Steel Faucet

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam: Dasar Hukum, Dalil, dan Pandangan Ulama

by Daily Muslim

Mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bagian dari...

makan dan minum pakai wadah emas

Hukum Makan dan Minum Pakai Wadah Emas atau Perak

by Daily Muslim

Sebagai manusia, makan dan minum adalah kebutuhan kita sehari-hari, karena dengan makan dan minum kita...

Tangan membuka dompet kulit berisi uang, ilustrasi barang temuan

Hukum Ghasab dan Luqathah (Barang Temuan) dalam Islam

by Daily Muslim

Menemukan uang atau barang di jalan adalah pengalaman umum yang sering membingungkan secara hukum syariat....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Siluet keluarga bergandengan tangan saat matahari terbenam

Hukum Poligami (Beristri Lebih dari Satu) dalam Islam

Air jernih dituang dari botol ke dalam gelas

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Wanita Indonesia mengenakan kain batik tradisional

Hukum Tasyakuran 7 Bulanan Kehamilan (Mitoni) dalam Islam

Tangan membuka dompet kulit berisi uang, ilustrasi barang temuan

Hukum Ghasab dan Luqathah (Barang Temuan) dalam Islam

Jam alarm menyala di meja kamar tidur pada pagi hari

Hukum Shalat Subuh Kesiangan, Wajib Qadha atau Tidak?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami