Poligami (beristri lebih dari satu) adalah topik yang sering menimbulkan perdebatan. Islam membolehkannya dengan syarat yang ketat, bukan tanpa batas. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits.
Dalil Dibolehkannya Poligami
Allah SWT berfirman:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً
Artinya: “…maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa: 3)
Ayat ini membolehkan poligami maksimal 4 istri dalam satu waktu, dengan syarat utama: mampu berlaku adil. Jika khawatir tidak mampu adil, ayat ini justru menganjurkan cukup menikahi satu istri saja.
Batas Maksimal 4 Istri
Dari Ibnu Umar RA, ketika Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam dengan memiliki 10 istri dari masa jahiliyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Pilihlah empat orang dari mereka (dan ceraikan sisanya).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadits ini menjadi dasar ijma’ (kesepakatan) ulama bahwa batas maksimal istri dalam satu waktu adalah 4 orang, tidak boleh lebih.
Syarat Adil dalam Poligami
Adil yang disyaratkan dalam poligami mencakup hal-hal yang terukur dan bisa diusahakan, seperti:
- Nafkah lahir (materi, tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari) yang setara.
- Pembagian waktu/giliran bermalam yang merata.
- Perlakuan dan perhatian yang tidak timpang secara mencolok.
Adapun rasa cinta dan kecenderungan hati, Allah SWT sendiri menegaskan dalam QS. An-Nisa: 129 bahwa manusia tidak akan mampu berbuat adil secara sempurna dalam hal perasaan, sehingga yang dituntut adalah keadilan dalam hal-hal lahiriah yang terukur, bukan menyamakan rasa cinta yang memang di luar kendali manusia sepenuhnya.
Poligami Bukan Kewajiban, Melainkan Keringanan Bersyarat
Penting dipahami bahwa poligami dalam Islam bersifat mubah (boleh) dengan syarat, bukan anjuran apalagi kewajiban. Banyak ulama menekankan bahwa menikah dengan satu istri (monogami) adalah pilihan yang lebih aman dan lebih mudah untuk menghindari risiko ketidakadilan, sebagaimana diisyaratkan dalam lanjutan QS. An-Nisa: 3 di atas.
Bagaimana dengan Poliandri (Wanita Bersuami Lebih dari Satu)?
Haram mutlak dan tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang hal ini. Poliandri tidak diperbolehkan dalam Islam, salah satu alasan utamanya adalah terkait kejelasan nasab (garis keturunan) anak, yang menjadi prinsip penting dalam syariat.
Tanya Jawab Seputar Poligami
Apakah wajib minta izin istri pertama untuk poligami?
Secara fiqh klasik, izin istri pertama tidak menjadi syarat sahnya pernikahan kedua. Namun secara administratif di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan izin pengadilan agama yang umumnya mempertimbangkan persetujuan istri, sebagai bentuk perlindungan hak dan ketertiban hukum.
Apa yang terjadi jika suami tidak mampu berbuat adil?
Jika terbukti tidak adil, suami berdosa dan istri yang dirugikan berhak menuntut haknya, bahkan mengajukan gugatan cerai jika ketidakadilan tersebut terus berlanjut dan merugikan secara signifikan.
===
Referensi:
– QS. An-Nisa: 3, 129
– HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad (kisah Ghailan bin Salamah RA)
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia









