Pernahkah Anda terburu-buru melintas di depan seseorang yang sedang shalat? Islam ternyata memberi peringatan keras tentang hal ini. Berikut penjelasan hukum dan dalilnya.
Dalil Larangan Lewat di Depan Orang Shalat
Dari Abu Juhaim Al-Anshari RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat itu mengetahui (besarnya dosa) apa yang ditanggungnya, niscaya berdiri diam selama empat puluh (tahun) lebih baik baginya daripada lewat di depannya.” (HR. Bukhari no. 510 dan Muslim no. 507)
Hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa melintas di depan orang yang sedang shalat, hingga menunggu lama dianggap jauh lebih ringan daripada melakukannya.
Batasan “Depan” yang Dimaksud
Larangan ini berlaku untuk area antara orang yang shalat dengan sutrah-nya (pembatas, bisa berupa tembok, tiang, sajadah, atau benda lain yang diletakkan di depan tempat sujud). Jika orang yang shalat tidak memiliki sutrah, batasannya adalah area tempat sujud (sekitar 1-1,5 meter di depannya). Lewat di belakang orang yang shalat atau di luar area tersebut tidak termasuk dalam larangan ini.
Hak Mencegah Orang yang Hendak Lewat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang menjadi sutrahnya, kemudian ada orang yang hendak lewat di depannya, maka cegahlah. Jika ia menolak, maka tolaklah dengan keras (lebih tegas), karena sesungguhnya ia adalah setan.” (HR. Bukhari no. 3274 dan Muslim no. 1158)
Berdasarkan hadits ini, orang yang sedang shalat dibolehkan — bahkan dianjurkan — untuk mencegah orang yang hendak lewat di depannya, misalnya dengan menggerakkan tangan atau menggeser badan menghalangi, tanpa membatalkan shalatnya.
Tanya Jawab Seputar Lewat di Depan Orang Shalat
Bagaimana jika masjid penuh dan terpaksa harus lewat?
Sebisa mungkin dihindari dengan mencari jalan memutar atau menunggu. Jika benar-benar tidak ada pilihan lain (misalnya satu-satunya jalan keluar), sebagian ulama memberikan keringanan karena kondisi darurat, namun sebaiknya tetap berusaha mencari celah terjauh dari posisi sujud.
Apakah lewat di depan orang shalat membatalkan shalat orang tersebut?
Mayoritas ulama berpendapat tidak membatalkan shalat, namun mengurangi kekhusyukan dan pahalanya. Dosa dari perbuatan ini ditanggung oleh orang yang lewat, bukan oleh orang yang sedang shalat.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 510 & Muslim no. 507 (dari Abu Juhaim Al-Anshari RA)
– HR. Bukhari no. 3274 & Muslim no. 1158 tentang hak mencegah orang lewat









