Mewarnai rambut, termasuk menyemir uban, adalah hal yang umum dilakukan. Namun ada satu warna yang secara spesifik disinggung hadits sebagai hal yang sebaiknya dihindari. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalil Mengubah Warna Uban
Dari Jabir bin Abdillah RA, diriwayatkan bahwa Abu Quhafah (ayah dari sahabat Abu Bakar RA) dibawa menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat penaklukan Makkah dengan rambut dan jenggotnya yang sudah putih sepenuhnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, namun jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam Pekat
Berdasarkan hadits di atas, mazhab Syafi’i berpendapat mewarnai uban dengan warna hitam pekat untuk menyembunyikannya (menipu usia) hukumnya haram atau makruh tahrim (mendekati haram), karena melanggar larangan eksplisit dalam hadits tersebut.
Warna yang Dianjurkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat biasa menggunakan warna-warna seperti inai/henna (kemerahan) atau warna kekuningan untuk mewarnai uban. Warna-warna ini dianjurkan karena tidak termasuk dalam larangan hadits, sekaligus menjadi identitas pembeda dari kebiasaan sebagian kaum tertentu pada masa itu yang justru menghindari perubahan warna uban.
Pengecualian: Kondisi Tertentu
Sebagian ulama memberi pengecualian untuk kondisi tertentu, misalnya mewarnai hitam dalam konteks persiapan jihad (agar terlihat lebih gagah di hadapan musuh, sebagaimana disebutkan dalam sejumlah riwayat sahabat) atau untuk menjaga keharmonisan rumah tangga (tetap tampil menarik di hadapan pasangan). Namun pengecualian ini diperselisihkan cakupannya, dan larangan umum tetap berlaku untuk kondisi sehari-hari biasa.
Bagaimana dengan Rebonding dan Cat Rambut Berwarna Lain (Bukan Uban)?
Rebonding (meluruskan rambut secara kimiawi) pada dasarnya dibolehkan, karena bersifat mengubah tekstur rambut, bukan mengubah ciptaan Allah secara permanen seperti tato, selama bahan yang digunakan halal dan prosesnya tidak menghalangi air wudhu meresap ke kulit kepala saat diperlukan. Mewarnai rambut dengan warna lain (coklat, merah, dll, bukan untuk menyamarkan uban dengan hitam) pada dasarnya dibolehkan selama tidak meniru gaya yang secara khusus identik dengan simbol kelompok/agama tertentu yang bertentangan dengan nilai Islam, dan bagi wanita idealnya tidak dipertontonkan berlebihan kepada bukan mahram.
Tanya Jawab Seputar Mewarnai Rambut
Bagaimana jika uban muncul di usia muda, bolehkah disemir hitam?
Prinsip larangannya sama, berlaku untuk uban kapan pun munculnya, bukan hanya di usia tua. Disarankan tetap menggunakan warna selain hitam pekat untuk menutupinya.
Apakah cat rambut menghalangi sahnya wudhu?
Umumnya tidak, karena cat rambut hanya melapisi batang rambut (bukan membentuk lapisan tebal yang menghalangi air), berbeda dengan cat kuku yang bersifat kedap air. Namun untuk produk tertentu yang bersifat sangat tebal/menutup pori, sebaiknya dicek apakah air tetap bisa meresap saat berwudhu.
===
Referensi:
– HR. Muslim (dari Jabir bin Abdillah RA, kisah Abu Quhafah)
– Pendapat Mazhab Syafi’i tentang larangan menyemir hitam
– Kitab-kitab Fiqh Kontemporer tentang Perawatan Rambut









