Mencium atau mengusap Hajar Aswad adalah sunnah yang diteladankan Rasulullah ketika thawaf mengelilingi Ka’bah. Berikut dalil-dalil shahihnya beserta satu klarifikasi penting.
Teladan Umar bin Khattab RA
Dari Abis bin Rabi’ah, ia berkata: Aku melihat Umar bin Khattab RA mencium Hajar Aswad seraya berkata: “Sungguh aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, tidak dapat memberi manfaat maupun mudarat. Kalaulah aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597 dan Muslim no. 1270)
Asal-Usul Hajar Aswad: Batu dari Surga
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hajar Aswad turun dari surga dalam keadaan lebih putih daripada susu, kemudian dosa-dosa anak cucu Adam-lah yang membuatnya menjadi hitam.” (HR. Tirmidzi no. 877, dinilai hasan shahih)
Akan Menjadi Saksi di Hari Kiamat
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Demi Allah, sungguh Allah akan membangkitkan Hajar Aswad ini pada hari kiamat dalam keadaan memiliki dua mata yang dapat melihat dan lisan yang dapat berbicara, lalu ia akan bersaksi bagi orang yang mengusapnya dengan penuh keimanan.” (HR. Tirmidzi no. 961, dinilai hasan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Klarifikasi: Riwayat “Tangan Kanan Allah di Bumi”
Perlu kejujuran di sini: riwayat yang menyebut Hajar Aswad sebagai “tangan kanan Allah di bumi” dinilai lemah (dhaif) oleh para ulama hadits seperti Ibnu ‘Adi dan Al-Khathib Al-Baghdadi, bahkan dinilai batil oleh Ibnul ‘Arabi. Keutamaan Hajar Aswad yang sahih dan layak dipegang cukup bersandar pada dalil-dalil di atas: teladan Umar bin Khattab, asal-usulnya dari surga, dan statusnya sebagai saksi di hari kiamat — tanpa perlu menyandarkan pada riwayat yang lemah tersebut.
Tanya Jawab Seputar Keutamaan Hajar Aswad
Bagaimana jika tidak memungkinkan mencium Hajar Aswad karena padatnya jamaah?
Rasulullah mengajarkan alternatif: cukup mengusapnya dengan tangan atau tongkat, atau jika sama sekali tidak memungkinkan, cukup memberi isyarat ke arahnya sambil bertakbir tanpa harus memaksakan diri berdesak-desakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain.
Apakah mencium Hajar Aswad termasuk rukun haji atau umrah?
Tidak. Mencium atau mengusap Hajar Aswad termasuk sunnah dalam thawaf, bukan rukun yang wajib dipenuhi. Thawaf tetap sah meskipun jamaah tidak sempat menyentuh atau menciumnya, selama ia tetap memulai putaran thawaf dari arah Hajar Aswad.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 1597 & Muslim no. 1270 (dari Abis bin Rabi’ah, perkataan Umar bin Khattab RA)
– HR. Tirmidzi no. 877 (hasan shahih, dari Ibnu Abbas RA)
– HR. Tirmidzi no. 961 (hasan menurut At-Tirmidzi, shahih menurut Al-Albani, dari Ibnu Abbas RA)









