Donor darah adalah tindakan kemanusiaan yang bisa menyelamatkan nyawa. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jawaban Singkat
Donor darah dibolehkan, bahkan dianjurkan sebagai bentuk sedekah, selama dilakukan dengan sukarela, tidak membahayakan kesehatan pendonor, dan tidak diperjualbelikan.
Dasar Hukum
Donor darah pada dasarnya termasuk kategori menolong sesama (ta’awun) yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)
Prinsip “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (la dharara wa la dhirar, HR. Ibnu Majah) menjadi dasar syarat utama: donor darah harus dilakukan dalam kondisi yang tidak merugikan kesehatan pendonor.
Ulama kontemporer, termasuk Syekh Yusuf Al-Qardhawi, menyatakan donor darah termasuk bentuk sedekah yang paling utama di era modern, karena secara langsung bisa menyelamatkan nyawa seseorang.
Syarat Donor Darah yang Dibolehkan
- Sukarela, tanpa paksaan.
- Pendonor dalam kondisi sehat dan tidak berisiko membahayakan dirinya sendiri (sesuai pemeriksaan medis).
- Tidak diperjualbelikan — darah bukan komoditas yang halal diperdagangkan, hanya boleh didonasikan dengan ikhlas.
- Diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan untuk menyelamatkan nyawa atau kesehatan.
Tanya Jawab Seputar Donor Darah
Apakah donor darah membatalkan puasa?
Diperselisihkan ulama. Sebagian menyamakannya dengan bekam (dianggap membatalkan oleh sebagian pendapat), sebagian lain membolehkan selama tidak menyebabkan kelemahan berlebihan. Jika memungkinkan, sebaiknya donor darah dijadwalkan di luar waktu puasa.
Bolehkah mendonorkan darah kepada non-muslim?
Boleh. Menyelamatkan nyawa manusia adalah nilai kemanusiaan universal dalam Islam, tidak dibatasi oleh perbedaan agama penerima donor, sebagaimana prinsip umum tolong-menolong dalam kebaikan.
===
Referensi:
– QS. Al-Maidah: 2
– HR. Ibnu Majah tentang “la dharara wa la dhirar”
– Pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang donor darah sebagai sedekah
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia









