Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Donor Darah dalam Islam, Bolehkah?

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Proses donor darah di tangan pendonor, ilustrasi hukum donor darah dalam Islam

Hukum Donor Darah dalam Islam

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Donor darah adalah tindakan kemanusiaan yang bisa menyelamatkan nyawa. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Jawaban Singkat
  • Dasar Hukum
  • Syarat Donor Darah yang Dibolehkan
  • Tanya Jawab Seputar Donor Darah
    • Apakah donor darah membatalkan puasa?
    • Bolehkah mendonorkan darah kepada non-muslim?
    • Baca Juga
    • Kapan Sebaiknya Mengganti Puasa Ramadhan?
    • Siap-Siap! Hafiz Indonesia 2024 Mulai Tayang 9 Maret 2024

Jawaban Singkat

Donor darah dibolehkan, bahkan dianjurkan sebagai bentuk sedekah, selama dilakukan dengan sukarela, tidak membahayakan kesehatan pendonor, dan tidak diperjualbelikan.

Dasar Hukum

Donor darah pada dasarnya termasuk kategori menolong sesama (ta’awun) yang sangat dianjurkan dalam Islam. Allah SWT berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)

Prinsip “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (la dharara wa la dhirar, HR. Ibnu Majah) menjadi dasar syarat utama: donor darah harus dilakukan dalam kondisi yang tidak merugikan kesehatan pendonor.

Ulama kontemporer, termasuk Syekh Yusuf Al-Qardhawi, menyatakan donor darah termasuk bentuk sedekah yang paling utama di era modern, karena secara langsung bisa menyelamatkan nyawa seseorang.

Syarat Donor Darah yang Dibolehkan

  • Sukarela, tanpa paksaan.
  • Pendonor dalam kondisi sehat dan tidak berisiko membahayakan dirinya sendiri (sesuai pemeriksaan medis).
  • Tidak diperjualbelikan — darah bukan komoditas yang halal diperdagangkan, hanya boleh didonasikan dengan ikhlas.
  • Diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan untuk menyelamatkan nyawa atau kesehatan.

Tanya Jawab Seputar Donor Darah

Apakah donor darah membatalkan puasa?

Diperselisihkan ulama. Sebagian menyamakannya dengan bekam (dianggap membatalkan oleh sebagian pendapat), sebagian lain membolehkan selama tidak menyebabkan kelemahan berlebihan. Jika memungkinkan, sebaiknya donor darah dijadwalkan di luar waktu puasa.

Bolehkah mendonorkan darah kepada non-muslim?

Boleh. Menyelamatkan nyawa manusia adalah nilai kemanusiaan universal dalam Islam, tidak dibatasi oleh perbedaan agama penerima donor, sebagaimana prinsip umum tolong-menolong dalam kebaikan.

===

Baca Juga

Kapan Sebaiknya Mengganti Puasa Ramadhan?

Siap-Siap! Hafiz Indonesia 2024 Mulai Tayang 9 Maret 2024

Referensi:
– QS. Al-Maidah: 2
– HR. Ibnu Majah tentang “la dharara wa la dhirar”
– Pendapat Yusuf Al-Qardhawi tentang donor darah sebagai sedekah
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Tangan memegang blister pil KB di atas buku catatan siklus haid

Hukum KB dan Vasektomi dalam Islam: Apa Bedanya?

by Daily Muslim

KB (Keluarga Berencana) dan vasektomi sering disamakan, padahal hukumnya sangat berbeda dalam Islam. Berikut penjelasan...

Kerumunan jamaah haji mengelilingi Kakbah, ilustrasi hukum tawaf wada, tawaf qudum dan mencium Hajar Aswad

Hukum Tawaf Wada, Tawaf Qudum & Mencium Hajar Aswad

by Daily Muslim

Tawaf wada, tawaf qudum, dan mencium Hajar Aswad adalah tiga ritual yang sering ditanyakan jamaah...

Dua tangan terkatup bersama terangkat, ilustrasi hukum nazar dalam Islam

Hukum Nazar dalam Islam: Wajib Ditunaikan, Ini Penjelasannya

by Daily Muslim

"Kalau cita-citaku terkabul, aku akan bersedekah..." — pernahkah Anda mengucapkan nazar seperti ini? Bagaimana hukumnya...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 9 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:44
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Aneka potongan daging segar di etalase, ilustrasi hukum makanan haram dalam Islam

Hukum Makanan Haram: Bangkai, Darah, Racun & Hewan Buas

Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

Siluet orang-orang menari di klub malam dengan lampu neon, ilustrasi hukum dugem dan nyawer dalam Islam

Hukum Dugem & Nyawer dalam Islam

Sepasang pria dan wanita tampak berselisih paham, ilustrasi akhlak tercela dalam Islam

Akhlak Tercela dalam Islam: Bohong, Dendam, Pamer & Pelit

Seorang wanita dikelilingi jari-jari yang menuding ke arahnya, ilustrasi hukum fitnah dan qadzaf dalam Islam

Hukum Fitnah & Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti) dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami