Sakit di tengah bulan puasa sering menimbulkan dilema: bolehkah minum obat batuk atau mendapat suntikan vaksin tanpa membatalkan puasa? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kaidah Dasar yang Membatalkan Puasa
Prinsip utama yang disepakati ulama: puasa batal jika ada sesuatu yang masuk secara sengaja melalui rongga terbuka tubuh (seperti mulut atau hidung) menuju perut atau tenggorokan dengan sengaja. Berdasarkan prinsip inilah hukum obat batuk dan vaksin ditentukan.
Hukum Vaksin/Suntikan Saat Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa menetapkan bahwa vaksinasi dengan cara suntik (injeksi intramuskular) tidak membatalkan puasa, dengan dua alasan utama:
- Cairan vaksin masuk melalui otot (intramuskular), bukan melalui rongga tubuh yang biasa digunakan untuk makan/minum (mulut, hidung, dubur) yang menjadi penyebab batalnya puasa.
- Terdapat kebutuhan (hajat) untuk menjaga kesehatan tubuh, khususnya untuk vaksinasi yang bertujuan pencegahan penyakit.
Kaidah ini berlaku umum untuk suntikan obat-obatan lain yang tidak bersifat sebagai nutrisi pengganti makan (bukan infus nutrisi), seperti suntik antibiotik, suntik vitamin, atau suntik vaksin lainnya — selama tidak menyebabkan bahaya (dharar) bagi yang berpuasa. MUI merekomendasikan agar vaksinasi/suntikan dilakukan pada malam hari jika memungkinkan, untuk menghindari potensi lemas di siang hari saat berpuasa.
Hukum Obat Batuk Saat Puasa
Berbeda dengan suntikan, obat batuk yang diminum (sirup) atau ditelan (tablet, permen pelega tenggorokan) membatalkan puasa, karena masuk melalui mulut menuju tenggorokan dan perut — rongga yang menjadi sebab batalnya puasa menurut kesepakatan ulama.
Adapun obat semprot tenggorokan (throat spray) atau inhaler, terdapat perbedaan pendapat ulama kontemporer:
- Tidak membatalkan — jika partikel obat hanya menyentuh area tenggorokan/mulut tanpa sengaja ditelan dan jumlahnya sangat sedikit (pendapat sebagian ulama kontemporer, termasuk fatwa beberapa lembaga fikih tentang penderita asma).
- Membatalkan — jika ada bagian yang tertelan secara sengaja hingga terasa di tenggorokan/perut (pendapat yang lebih hati-hati).
Bagi yang ingin lebih berhati-hati, sebaiknya obat batuk sirup/tablet dikonsumsi di waktu sahur atau setelah berbuka, kecuali dalam kondisi darurat yang membolehkan tidak berpuasa (sakit berat) dengan kewajiban qadha di hari lain.
Tanya Jawab Seputar Obat & Vaksin Saat Puasa
Bagaimana dengan suntik infus untuk orang sakit?
Jika infus bertujuan sebagai pengganti nutrisi/makanan (misalnya cairan nutrisi/glukosa pekat untuk pasien yang tidak bisa makan), mayoritas ulama kontemporer menilainya membatalkan puasa karena fungsinya menggantikan makan dan minum. Namun orang yang kondisinya mengharuskan infus semacam ini umumnya juga termasuk golongan yang dibolehkan tidak berpuasa karena sakit.
Apakah obat tetes mata atau telinga membatalkan puasa?
Menurut pendapat yang lebih kuat, obat tetes mata dan telinga tidak membatalkan puasa, karena mata dan telinga bukan termasuk rongga yang secara langsung tersambung ke saluran pencernaan/perut, meskipun kadang terasa pahit di tenggorokan akibat salurannya yang berdekatan.
===
Referensi:
– Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
– Kaidah fikih tentang batalnya puasa karena sesuatu yang masuk melalui rongga tubuh









