Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Obat Batuk & Vaksin Saat Puasa, Batalkah?

by Daily Muslim
8 Oktober 2026
Tangan menuangkan obat batuk sirup ke sendok, ilustrasi hukum obat dan vaksin saat puasa

Obat Batuk dan Vaksin Saat Puasa

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Sakit di tengah bulan puasa sering menimbulkan dilema: bolehkah minum obat batuk atau mendapat suntikan vaksin tanpa membatalkan puasa? Berikut penjelasan lengkapnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Kaidah Dasar yang Membatalkan Puasa
  • Hukum Vaksin/Suntikan Saat Puasa
  • Hukum Obat Batuk Saat Puasa
  • Tanya Jawab Seputar Obat & Vaksin Saat Puasa
    • Bagaimana dengan suntik infus untuk orang sakit?
    • Apakah obat tetes mata atau telinga membatalkan puasa?
    • Baca Juga
    • Hukum Mengupil Saat Puasa: Apakah Mem­batal­kan Puasa?
    • 5 Keutamaan Menghafal Al Quran (Ayat & Haditsnya)

Kaidah Dasar yang Membatalkan Puasa

Prinsip utama yang disepakati ulama: puasa batal jika ada sesuatu yang masuk secara sengaja melalui rongga terbuka tubuh (seperti mulut atau hidung) menuju perut atau tenggorokan dengan sengaja. Berdasarkan prinsip inilah hukum obat batuk dan vaksin ditentukan.

Hukum Vaksin/Suntikan Saat Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa menetapkan bahwa vaksinasi dengan cara suntik (injeksi intramuskular) tidak membatalkan puasa, dengan dua alasan utama:

  1. Cairan vaksin masuk melalui otot (intramuskular), bukan melalui rongga tubuh yang biasa digunakan untuk makan/minum (mulut, hidung, dubur) yang menjadi penyebab batalnya puasa.
  2. Terdapat kebutuhan (hajat) untuk menjaga kesehatan tubuh, khususnya untuk vaksinasi yang bertujuan pencegahan penyakit.

Kaidah ini berlaku umum untuk suntikan obat-obatan lain yang tidak bersifat sebagai nutrisi pengganti makan (bukan infus nutrisi), seperti suntik antibiotik, suntik vitamin, atau suntik vaksin lainnya — selama tidak menyebabkan bahaya (dharar) bagi yang berpuasa. MUI merekomendasikan agar vaksinasi/suntikan dilakukan pada malam hari jika memungkinkan, untuk menghindari potensi lemas di siang hari saat berpuasa.

Hukum Obat Batuk Saat Puasa

Berbeda dengan suntikan, obat batuk yang diminum (sirup) atau ditelan (tablet, permen pelega tenggorokan) membatalkan puasa, karena masuk melalui mulut menuju tenggorokan dan perut — rongga yang menjadi sebab batalnya puasa menurut kesepakatan ulama.

Adapun obat semprot tenggorokan (throat spray) atau inhaler, terdapat perbedaan pendapat ulama kontemporer:

  • Tidak membatalkan — jika partikel obat hanya menyentuh area tenggorokan/mulut tanpa sengaja ditelan dan jumlahnya sangat sedikit (pendapat sebagian ulama kontemporer, termasuk fatwa beberapa lembaga fikih tentang penderita asma).
  • Membatalkan — jika ada bagian yang tertelan secara sengaja hingga terasa di tenggorokan/perut (pendapat yang lebih hati-hati).

Bagi yang ingin lebih berhati-hati, sebaiknya obat batuk sirup/tablet dikonsumsi di waktu sahur atau setelah berbuka, kecuali dalam kondisi darurat yang membolehkan tidak berpuasa (sakit berat) dengan kewajiban qadha di hari lain.

Tanya Jawab Seputar Obat & Vaksin Saat Puasa

Bagaimana dengan suntik infus untuk orang sakit?

Jika infus bertujuan sebagai pengganti nutrisi/makanan (misalnya cairan nutrisi/glukosa pekat untuk pasien yang tidak bisa makan), mayoritas ulama kontemporer menilainya membatalkan puasa karena fungsinya menggantikan makan dan minum. Namun orang yang kondisinya mengharuskan infus semacam ini umumnya juga termasuk golongan yang dibolehkan tidak berpuasa karena sakit.

Apakah obat tetes mata atau telinga membatalkan puasa?

Menurut pendapat yang lebih kuat, obat tetes mata dan telinga tidak membatalkan puasa, karena mata dan telinga bukan termasuk rongga yang secara langsung tersambung ke saluran pencernaan/perut, meskipun kadang terasa pahit di tenggorokan akibat salurannya yang berdekatan.

===

Referensi:
– Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa
– Kaidah fikih tentang batalnya puasa karena sesuatu yang masuk melalui rongga tubuh

Baca Juga

Hukum Mengupil Saat Puasa: Apakah Mem­batal­kan Puasa?

5 Keutamaan Menghafal Al Quran (Ayat & Haditsnya)

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Proses donor darah di tangan pendonor, ilustrasi hukum donor darah dalam Islam

Hukum Donor Darah dalam Islam, Bolehkah?

by Daily Muslim

Donor darah adalah tindakan kemanusiaan yang bisa menyelamatkan nyawa. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan...

Pasangan suami istri dalam suasana murung dan terpisah, ilustrasi hukum talak

Talak 1, 2, dan 3: Perbedaan Hukum dan Konsekuensinya

by Daily Muslim

Talak 1, 2, dan 3 memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam Islam, terutama soal bisa-tidaknya...

Wanita Indonesia mengenakan kain batik tradisional

Hukum Tasyakuran 7 Bulanan Kehamilan (Mitoni) dalam Islam

by Daily Muslim

Tasyakuran 7 bulanan kehamilan (mitoni/tingkeban) adalah tradisi yang umum dijumpai di masyarakat Jawa dan sekitarnya....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 8 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:45
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Bulan sabit (hilal) di langit senja, ilustrasi penentuan puasa Ramadan 29 atau 30 hari

Puasa Ramadan 29 vs 30 Hari, Apa Penyebabnya?

Tangan menuangkan obat batuk sirup ke sendok, ilustrasi hukum obat dan vaksin saat puasa

Obat Batuk & Vaksin Saat Puasa, Batalkah?

Siluet seseorang berjalan di lorong masjid, ilustrasi hukum lewat di depan orang yang sedang shalat

Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat

Jamaah laki-laki shalat berjamaah di dalam masjid, ilustrasi hukum shalat berjamaah

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid, Wajib atau Sunnah?

Tiga wanita berjilbab hitam duduk shalat di masjid, ilustrasi hukum wanita ikut shalat Jumat

Bolehkah Wanita Ikut Shalat Jumat di Masjid?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami