“Kalau cita-citaku terkabul, aku akan bersedekah…” — pernahkah Anda mengucapkan nazar seperti ini? Bagaimana hukumnya dalam Islam, dan apa yang harus dilakukan jika nazar tidak bisa ditepati? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Nazar
Nazar adalah janji seseorang kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ibadah atau kebaikan tertentu, baik dikaitkan dengan syarat (misalnya “jika sembuh, aku akan puasa 3 hari”) maupun tanpa syarat (langsung berniat melakukan sesuatu karena Allah).
Dalil: Nazar Taat Wajib Ditunaikan
Dari Aisyah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka tunaikanlah nazar tersebut. Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menjadi dasar bahwa nazar untuk kebaikan (ketaatan) wajib dipenuhi, sedangkan nazar untuk perbuatan maksiat/dosa justru haram untuk dilaksanakan.
Mengapa Memulai Bernazar Dimakruhkan?
Meski jika sudah terucap nazar wajib ditunaikan, mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa memulai mengucapkan nazar hukumnya makruh (dibenci), berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang bernazar karena nazar tidak mendatangkan sesuatu yang belum ditakdirkan Allah, namun hanya “memeras” harta orang yang pelit agar mau berbuat baik.
Jenis-Jenis Nazar
- Nazar mutlak: janji tanpa syarat/sebab tertentu, misalnya “Aku bernazar akan sedekah Rp100.000 bulan depan.”
- Nazar mu’allaq/mujazah: janji yang digantungkan pada suatu syarat/kejadian, misalnya “Jika aku lulus ujian, aku akan puasa 3 hari.”
- Nazar maksiat: janji untuk melakukan dosa, misalnya “Aku bernazar akan memutuskan silaturahmi.” Nazar jenis ini haram ditunaikan dan wajib diganti dengan kafarat sumpah.
Bagaimana Jika Tidak Mampu Menunaikan Nazar?
Jika seseorang bernazar untuk kebaikan namun kemudian benar-benar tidak mampu melaksanakannya (misalnya karena kondisi fisik/finansial berubah), ia wajib membayar kafarat sumpah sebagai gantinya, yaitu: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian 10 orang miskin, memerdekakan budak (jika ada), atau jika tidak mampu ketiganya, berpuasa 3 hari.
Tanya Jawab Seputar Nazar
Apakah nazar harus diucapkan dengan lisan?
Menurut mayoritas ulama, nazar harus diucapkan secara lisan agar sah dan mengikat secara syariat. Niat dalam hati saja tanpa diucapkan tidak dianggap sebagai nazar yang wajib ditunaikan.
Bolehkah nazar ditujukan kepada selain Allah, misalnya kepada wali atau makam?
Tidak boleh. Nazar adalah ibadah, dan ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT semata. Bernazar kepada selain Allah (makam, wali, jin, dan sejenisnya) termasuk perbuatan syirik dan harus dihindari.
===
Referensi:
– HR. Bukhari (dari Aisyah RA) tentang kewajiban menunaikan nazar taat
– HR. Bukhari & Muslim tentang larangan memulai bernazar
– Kaidah fikih tentang kafarat sumpah untuk nazar yang tidak tertunaikan









