Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Nazar dalam Islam: Wajib Ditunaikan, Ini Penjelasannya

by Daily Muslim
8 Oktober 2026
Dua tangan terkatup bersama terangkat, ilustrasi hukum nazar dalam Islam

Nazar dalam Islam

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

“Kalau cita-citaku terkabul, aku akan bersedekah…” — pernahkah Anda mengucapkan nazar seperti ini? Bagaimana hukumnya dalam Islam, dan apa yang harus dilakukan jika nazar tidak bisa ditepati? Berikut penjelasan lengkapnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian Nazar
  • Dalil: Nazar Taat Wajib Ditunaikan
  • Mengapa Memulai Bernazar Dimakruhkan?
  • Jenis-Jenis Nazar
  • Bagaimana Jika Tidak Mampu Menunaikan Nazar?
  • Tanya Jawab Seputar Nazar
    • Apakah nazar harus diucapkan dengan lisan?
    • Bolehkah nazar ditujukan kepada selain Allah, misalnya kepada wali atau makam?
    • Baca Juga
    • Surat Al Quran untuk Orang Sakit (Sesuai Hadits Nabi SAW)
    • Fidyah Puasa: Siapa yang Wajib dan Cara Membayarnya

Pengertian Nazar

Nazar adalah janji seseorang kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ibadah atau kebaikan tertentu, baik dikaitkan dengan syarat (misalnya “jika sembuh, aku akan puasa 3 hari”) maupun tanpa syarat (langsung berniat melakukan sesuatu karena Allah).

Dalil: Nazar Taat Wajib Ditunaikan

Dari Aisyah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka tunaikanlah nazar tersebut. Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menjadi dasar bahwa nazar untuk kebaikan (ketaatan) wajib dipenuhi, sedangkan nazar untuk perbuatan maksiat/dosa justru haram untuk dilaksanakan.

Mengapa Memulai Bernazar Dimakruhkan?

Meski jika sudah terucap nazar wajib ditunaikan, mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa memulai mengucapkan nazar hukumnya makruh (dibenci), berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang bernazar karena nazar tidak mendatangkan sesuatu yang belum ditakdirkan Allah, namun hanya “memeras” harta orang yang pelit agar mau berbuat baik.

Jenis-Jenis Nazar

  • Nazar mutlak: janji tanpa syarat/sebab tertentu, misalnya “Aku bernazar akan sedekah Rp100.000 bulan depan.”
  • Nazar mu’allaq/mujazah: janji yang digantungkan pada suatu syarat/kejadian, misalnya “Jika aku lulus ujian, aku akan puasa 3 hari.”
  • Nazar maksiat: janji untuk melakukan dosa, misalnya “Aku bernazar akan memutuskan silaturahmi.” Nazar jenis ini haram ditunaikan dan wajib diganti dengan kafarat sumpah.

Bagaimana Jika Tidak Mampu Menunaikan Nazar?

Jika seseorang bernazar untuk kebaikan namun kemudian benar-benar tidak mampu melaksanakannya (misalnya karena kondisi fisik/finansial berubah), ia wajib membayar kafarat sumpah sebagai gantinya, yaitu: memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian 10 orang miskin, memerdekakan budak (jika ada), atau jika tidak mampu ketiganya, berpuasa 3 hari.

Tanya Jawab Seputar Nazar

Apakah nazar harus diucapkan dengan lisan?

Menurut mayoritas ulama, nazar harus diucapkan secara lisan agar sah dan mengikat secara syariat. Niat dalam hati saja tanpa diucapkan tidak dianggap sebagai nazar yang wajib ditunaikan.

Bolehkah nazar ditujukan kepada selain Allah, misalnya kepada wali atau makam?

Tidak boleh. Nazar adalah ibadah, dan ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah SWT semata. Bernazar kepada selain Allah (makam, wali, jin, dan sejenisnya) termasuk perbuatan syirik dan harus dihindari.

===

Referensi:
– HR. Bukhari (dari Aisyah RA) tentang kewajiban menunaikan nazar taat
– HR. Bukhari & Muslim tentang larangan memulai bernazar
– Kaidah fikih tentang kafarat sumpah untuk nazar yang tidak tertunaikan

Baca Juga

Surat Al Quran untuk Orang Sakit (Sesuai Hadits Nabi SAW)

Fidyah Puasa: Siapa yang Wajib dan Cara Membayarnya

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Kambing dan domba di kandang, ilustrasi hukum aqiqah dan urutannya dengan kurban

Hukum Aqiqah & Kurban: Bolehkah Digabung atau Kurban Dulu?

by Daily Muslim

Banyak yang bertanya, jika belum sempat aqiqah, bolehkah langsung berkurban lebih dulu? Atau bolehkah satu...

sepasang pengantin berpegangan tangan

Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)

by Daily Muslim

Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sangat dianjurkan dalam Islam. Di...

Seorang pria duduk sendirian beribadah di dalam masjid, ilustrasi hukum i'tikaf dalam Islam

Hukum I’tikaf dan Ketentuannya dalam Islam

by Daily Muslim

I'tikaf, berdiam diri di masjid untuk beribadah, menjadi amalan istimewa yang dianjurkan terutama di 10...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 8 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:45
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Tangan menyerahkan uang kertas ke tangan lain, ilustrasi perbedaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf

Perbedaan Zakat Mal, Infaq, Sedekah & Wakaf dalam Islam

Seorang pria duduk sendirian beribadah di dalam masjid, ilustrasi hukum i'tikaf dalam Islam

Hukum I’tikaf dan Ketentuannya dalam Islam

Rangkaian fase bulan dari purnama hingga sabit, ilustrasi kalender puasa sunnah dalam Islam

Kalender Puasa Sunnah Lengkap: Senin-Kamis hingga Dzulhijjah

Siluet seseorang shalat di ruangan temaram malam hari, ilustrasi hukum shalat tahajud dan qiyamul lail

Hukum Shalat Tahajud & Qiyamul Lail dalam Islam

Menara masjid dengan langit biru cerah, ilustrasi hukum istinja, adzan dan iqamah dalam Islam

Hukum Istinja, Adzan & Iqamah dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami