Shalat Jumat diwajibkan bagi laki-laki muslim, tapi bagaimana dengan wanita? Bolehkah mereka ikut shalat Jumat berjamaah di masjid? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jawaban Singkat
Shalat Jumat tidak wajib bagi wanita, namun mereka boleh (mubah) mengikutinya jika menghendaki. Jika seorang wanita ikut shalat Jumat berjamaah bersama imam, maka kewajiban shalat zuhurnya pada hari itu sudah gugur — ia tidak perlu mengulangi shalat zuhur lagi.
Dalil: Wanita Pernah Ikut Shalat Jumat di Masa Rasulullah
Dari Ummu Hisyam binti Haritsah RA, beliau berkata: “Aku tidak hafal surah Qaf kecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang beliau bacakan setiap khutbah Jumat.” (HR. Muslim dan An-Nasa’i)
Hadits ini menjadi dalil bahwa pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, wanita turut hadir dan mendengarkan khutbah Jumat secara rutin, yang menunjukkan kebolehannya.
Mengapa Shalat Jumat Tidak Wajib bagi Wanita?
Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa kewajiban shalat Jumat hanya dibebankan kepada laki-laki muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mukim (bukan musafir). Wanita termasuk golongan yang mendapat keringanan (rukhsah), sebagaimana juga anak-anak, orang sakit, dan musafir, mengingat berbagai tanggung jawab rumah tangga dan kondisi yang mungkin menyulitkan kehadiran rutin ke masjid.
Apa yang Dilakukan Wanita Jika Tidak Ikut Shalat Jumat?
Wanita yang tidak ikut shalat Jumat tetap wajib melaksanakan shalat zuhur seperti hari-hari biasa, di rumah maupun di tempat lain.
Tanya Jawab Seputar Shalat Jumat bagi Wanita
Apakah wanita yang ikut shalat Jumat tetap harus shalat zuhur?
Tidak perlu. Para ulama sepakat bahwa jika wanita mengikuti shalat Jumat berjamaah bersama imam, maka shalat tersebut sudah mencukupi dan menggugurkan kewajiban zuhurnya pada hari itu.
Di mana posisi saf wanita saat shalat Jumat di masjid?
Sama seperti shalat berjamaah lainnya, saf wanita berada di belakang saf laki-laki, umumnya di area yang telah disediakan khusus oleh masjid (ruang/saf wanita).
===
Referensi:
– HR. Muslim & An-Nasa’i (dari Ummu Hisyam binti Haritsah RA)
– Kesepakatan ulama 4 mazhab tentang syarat wajib shalat Jumat









