Memberi nafkah adalah salah satu kewajiban utama seorang suami dalam rumah tangga. Bagaimana jika kewajiban ini diabaikan? Berikut penjelasan hukumnya dan hak istri jika hal ini terjadi.
Nafkah Adalah Kewajiban Suami
Allah SWT berfirman: “…dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang patut (ma’ruf). Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya…” (QS. Al-Baqarah: 233)
Dari Mu’awiyah Al-Qusyairi RA, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hak istri atas suaminya. Beliau menjawab: “Engkau beri dia makan jika engkau makan, engkau beri dia pakaian jika engkau berpakaian…” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “…dan mereka (para istri) memiliki hak atas kalian untuk mendapatkan rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim no. 1218)
Dosa Mengabaikan Nafkah Tanpa Alasan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan oleh Al-Albani)
Berdasarkan hadits ini, suami yang mampu secara finansial namun sengaja tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya tanpa alasan yang syar’i termasuk perbuatan yang diharamkan dan berdosa.
Bagaimana Jika Suami Benar-Benar Tidak Mampu?
Berbeda halnya jika suami tidak memberi nafkah karena benar-benar tidak mampu (misalnya sakit, kehilangan pekerjaan, atau musibah di luar kendalinya), bukan karena kelalaian atau kesengajaan. Dalam kondisi ini, ia tidak berdosa, namun tetap wajib berusaha maksimal mencari nafkah sesuai kemampuannya, dan kewajiban nafkah tersebut menjadi utang yang harus dilunasi saat kondisinya membaik.
Hak Istri Jika Suami Tidak Memberi Nafkah
- Mengambil harta suami secukupnya tanpa sepengetahuannya untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak, sesuai kadar yang ma’ruf (berdasarkan kisah Hindun binti Utbah yang diizinkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil harta suaminya, Abu Sufyan, karena pelit memberi nafkah — HR. Bukhari dan Muslim).
- Mengajukan gugatan/menuntut hak nafkah melalui jalur hukum yang berlaku (di Indonesia, melalui Pengadilan Agama).
- Mengajukan cerai (fasakh) — jika suami berkelanjutan tidak memberi nafkah baik karena kedzaliman maupun ketidakmampuan permanen, istri berhak mengajukan perceraian kepada hakim/pengadilan.
Tanya Jawab Seputar Nafkah
Apakah istri yang bekerja tetap berhak menerima nafkah dari suami?
Ya, tetap berhak. Kewajiban nafkah suami tidak gugur hanya karena istri memiliki penghasilan sendiri, kecuali istri merelakannya secara sukarela.
Apa saja yang termasuk nafkah wajib?
Nafkah mencakup kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, sesuai kemampuan dan kepatutan (ma’ruf) di lingkungan tempat tinggal keluarga tersebut.
===
Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 233
– HR. Ahmad & Abu Dawud (dari Mu’awiyah Al-Qusyairi RA)
– HR. Muslim no. 1218
– HR. Abu Dawud tentang dosa menyia-nyiakan tanggungan
– HR. Bukhari & Muslim (kisah Hindun binti Utbah)









