Dalam Islam, hak menjatuhkan talak secara prinsip berada di tangan suami. Lalu bagaimana jika istri benar-benar ingin berpisah karena alasan yang kuat, namun suami bersikukuh menolak menceraikannya? Apakah istri hanya bisa pasrah, ataukah tersedia jalan keluar yang dibenarkan syariat?
Kabar Baik: Istri Tidak Terkunci Tanpa Jalan Keluar
Islam adalah agama yang adil dan tidak membiarkan seseorang terperangkap dalam pernikahan yang membawa mudharat tanpa jalan keluar. Meski hak talak secara asal berada di tangan suami, syariat menyediakan beberapa mekanisme bagi istri untuk tetap dapat berpisah meski suaminya menolak, tergantung pada kondisi dan alasan yang melatarbelakanginya.
Jalur Pertama: Khulu’ dengan Tebusan (Iwadh)
Jika istri ingin berpisah namun tidak memiliki alasan syar’i yang berat (sekadar sudah tidak memiliki perasaan cinta, misalnya), ia dapat menempuh jalur khulu’, yaitu mengajukan perceraian dengan menawarkan tebusan (iwadh) kepada suami, biasanya berupa pengembalian mahar yang pernah diterimanya. Allah Ta’ala berfirman:
“…Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Dalil lain yang menjadi rujukan utama khulu’ adalah kisah istri Tsabit bin Qais radhiyallahu ‘anhu yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyatakan tidak membenci akhlak maupun agama suaminya, namun ia tidak sanggup lagi melanjutkan rumah tangga tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda kepada Tsabit:
“Terimalah kembali kebunmu (yang pernah diberikan sebagai mahar), dan ceraikanlah ia dengan talak satu.” (HR. Bukhari no. 5273)
Perlu dicatat, meskipun namanya “khulu'”, pada praktiknya suami tetap diminta untuk mengucapkan pelepasan/talak setelah menerima tebusan tersebut. Jika suami tetap menolak meskipun telah ditawarkan iwadh secara wajar, istri dapat melanjutkan ke jalur kedua di bawah ini.
Jalur Kedua: Fasakh Melalui Pengadilan Agama
Jika istri memiliki alasan syar’i yang kuat (misalnya suami tidak memberi nafkah, melakukan kekerasan, meninggalkan rumah tanpa kabar, atau tidak menjalankan kewajiban sebagai suami), istri berhak mengajukan fasakh, yaitu pembatalan pernikahan oleh hakim, tanpa perlu persetujuan atau kerelaan suami. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 menyebutkan sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan perceraian oleh istri, di antaranya:
- Suami tidak memberikan nafkah selama berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan.
- Suami melakukan kekerasan fisik maupun psikis (KDRT) terhadap istri.
- Suami meninggalkan rumah tanpa kabar dalam jangka waktu tertentu.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak ada harapan untuk rukun kembali.
- Suami dihukum penjara dengan masa tertentu setelah pernikahan berlangsung.
Peran Hakam (Penengah) Sebelum Menempuh Jalur Hukum
Sebelum sampai pada keputusan perpisahan, Allah Ta’ala menganjurkan untuk melibatkan penengah (hakam) dari kedua belah pihak keluarga guna mencari solusi damai terlebih dahulu:
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.” (QS. An-Nisa: 35)
Apabila upaya hakam ini tetap tidak membuahkan hasil, dan istri tetap pada keinginannya untuk berpisah dengan alasan yang kuat, maka proses hukum melalui Pengadilan Agama menjadi jalan selanjutnya yang dapat ditempuh.
Praktik di Indonesia: Cerai Gugat Tanpa Persetujuan Suami
Dalam sistem hukum di Indonesia, istri dapat mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama tanpa memerlukan persetujuan atau tanda tangan suami. Proses persidangan tetap akan memanggil suami untuk memberikan keterangan, namun jika suami tidak hadir tanpa alasan yang jelas setelah dipanggil secara patut, hakim tetap berwenang memutuskan perkara tersebut secara verstek (tanpa kehadiran tergugat), termasuk mengabulkan gugatan cerai istri apabila alasan-alasan yang diajukan terbukti dan dianggap sah oleh hakim.
Tanya Jawab Seputar Istri Minta Cerai, Suami Menolak
Apakah istri berdosa jika memaksakan perceraian tanpa alasan yang jelas?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan wanita yang meminta cerai tanpa sebab yang dibenarkan: “Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud no. 2226, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani). Oleh karena itu, penting bagi istri untuk memastikan alasannya memang kuat dan dibenarkan syariat sebelum mengambil keputusan ini.
Berapa lama proses cerai gugat di Pengadilan Agama jika suami terus menghindar?
Durasi bervariasi tergantung kompleksitas perkara dan kehadiran para pihak. Jika suami tidak dapat dihadirkan meski telah dipanggil secara patut melalui prosedur resmi (termasuk panggilan melalui media massa jika alamat tidak diketahui), pengadilan tetap dapat melanjutkan dan memutuskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Apakah istri tetap mendapatkan hak-haknya meski mengajukan cerai sendiri?
Tergantung pada jalur yang ditempuh. Jika melalui khulu’ dengan memberikan tebusan, istri umumnya melepaskan hak atas mahar yang telah diterimanya. Namun jika melalui fasakh akibat kesalahan atau kelalaian suami (seperti penelantaran nafkah atau kekerasan), istri tetap berhak menuntut hak-haknya, termasuk nafkah iddah dan hak asuh anak sesuai pertimbangan hakim.
Kesimpulan
Istri yang ingin bercerai namun suaminya menolak tidak serta-merta terperangkap tanpa jalan keluar. Islam menyediakan dua mekanisme utama: khulu’ dengan menawarkan tebusan kepada suami, atau fasakh melalui putusan hakim apabila terdapat alasan syar’i yang kuat seperti penelantaran nafkah atau kekerasan. Di Indonesia, mekanisme ini terakomodasi melalui proses cerai gugat di Pengadilan Agama yang tetap dapat diputuskan meski tanpa persetujuan suami, selama alasan yang diajukan istri terbukti dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku.









