Istinja, adzan, dan iqamah adalah tiga amalan yang akrab dalam keseharian seorang muslim. Berikut penjelasan lengkap hukum masing-masing beserta dalilnya.
Hukum Istinja (Bersuci Setelah Buang Hajat)
Istinja adalah membersihkan najis dari qubul (kemaluan) dan dubur setelah buang air kecil/besar, baik dengan air maupun dengan batu/tisu (istijmar). Dari Anas bin Malik RA, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membawa bejana berisi air untuk beristinja setiap kali hendak buang hajat (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum istinja adalah wajib dilakukan setiap kali buang air, sebagai syarat sahnya shalat (karena najis pada tubuh harus bersih sebelum shalat). Boleh menggunakan air saja, benda padat yang suci (seperti tisu) saja dengan jumlah ganjil minimal 3 usapan hingga bersih, atau menggabungkan keduanya (istijmar dilanjutkan air, yang paling sempurna).
Hukum Adzan
Adzan disyariatkan berdasarkan kisah Abdullah bin Zaid RA yang bermimpi diajarkan lafaz adzan, kemudian dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dinilai shahih). Hukum adzan untuk shalat lima waktu adalah fardhu kifayah — kewajiban kolektif bagi suatu wilayah/jamaah, yang gugur jika sudah ada satu orang yang mengumandangkannya.
Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Doa antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dinilai shahih) — menunjukkan keutamaan berdoa pada rentang waktu tersebut.
Hukum Iqamah
Iqamah (seruan tanda shalat segera dimulai) hukumnya sama dengan adzan, yaitu fardhu kifayah untuk shalat berjamaah. Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menggabungkan shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu adzan dan dua iqamah (HR. Muslim), menunjukkan iqamah dikumandangkan untuk setiap shalat fardhu yang akan didirikan berjamaah.
Tanya Jawab Seputar Istinja, Adzan & Iqamah
Apakah orang yang adzan harus sama dengan yang iqamah?
Tidak wajib sama, meski sebagian ulama menganjurkan agar yang mengumandangkan iqamah adalah orang yang sama dengan yang adzan sebagai bentuk adab, berdasarkan sebagian riwayat terkait Bilal RA. Namun jika berbeda orang, shalat dan adzan/iqamah tetap sah.
Apakah istinja wajib menggunakan air, tidak boleh tisu saja?
Boleh menggunakan salah satu (air saja atau benda padat suci seperti tisu saja, minimal 3 usapan hingga bersih), meski menggabungkan keduanya (istijmar lalu disempurnakan dengan air) dinilai lebih utama dan lebih bersih.
===
Referensi:
– HR. Bukhari & Muslim (dari Anas bin Malik RA) tentang istinja
– HR. Abu Dawud & Tirmidzi (shahih) tentang kisah Abdullah bin Zaid RA & keutamaan doa antara adzan-iqamah
– HR. Muslim tentang adzan & iqamah di Muzdalifah









