Terdapat perbedaan besar antara suami yang tidak mampu memberi nafkah karena kondisi di luar kendalinya, dengan suami yang mampu namun sengaja menelantarkan kewajiban tersebut. Islam memandang yang kedua sebagai perbuatan dosa yang serius, dengan konsekuensi yang tidak hanya berdampak di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.
Perbedaan antara Tidak Mampu dan Sengaja Mengabaikan
Dalam fiqih, hukum tidak memberi nafkah sangat bergantung pada sebabnya. Jika suami benar-benar tidak mampu akibat sakit, kehilangan pekerjaan, atau musibah di luar kendalinya, ia tidak berdosa, meski nafkah tersebut tetap menjadi utang yang harus dilunasi kelak. Namun, jika suami memiliki kemampuan finansial namun dengan sengaja menahan atau mengabaikan nafkah istrinya, tanpa alasan syar’i yang dibenarkan, maka perbuatan ini termasuk dosa besar.
Dalil tentang Dosa Mengabaikan Nafkah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan tegas tentang ancaman bagi orang yang menyia-nyiakan tanggungannya:
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud no. 1692, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Hadits ini menegaskan bahwa menelantarkan nafkah bagi orang yang menjadi tanggung jawabnya, dalam hal ini istri dan anak-anak, sudah cukup menjadikan seseorang berdosa, tanpa perlu dilihat dari sisi pelanggaran lainnya. Kata “cukup” dalam hadits ini menunjukkan betapa seriusnya dosa tersebut di sisi Allah Ta’ala.
Konsekuensi di Dunia
- Istri berhak mengambil harta suami secukupnya tanpa sepengetahuannya untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anak, berdasarkan izin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hindun binti Utbah yang mengeluhkan suaminya yang pelit: “Ambillah apa yang mencukupi dirimu dan anakmu secara ma’ruf.” (HR. Bukhari no. 5364, Muslim no. 1714)
- Istri berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk menuntut haknya atau mengajukan perceraian, karena penelantaran yang disengaja termasuk bentuk kezaliman dalam rumah tangga.
- Konsekuensi hukum positif — di Indonesia, penelantaran keluarga yang dilakukan secara sengaja padahal mampu dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengategorikan penelantaran ekonomi sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
- Nafkah yang ditahan tetap menjadi utang yang wajib dilunasi, sehingga suami tidak terbebas dari kewajibannya meski telah bertahun-tahun mengabaikannya.
Konsekuensi di Akhirat
Selain konsekuensi duniawi, kesengajaan menelantarkan nafkah juga membawa risiko besar di akhirat:
- Tercatat sebagai dosa besar sebagaimana ditegaskan dalam hadits di atas, yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Ta’ala.
- Berisiko terkena doa buruk istri yang dizalimi — Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan untuk berhati-hati terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada hijab antara doa tersebut dengan Allah: “Takutlah kamu terhadap doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada hijab antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari no. 1496, Muslim no. 19)
- Termasuk mengkhianati amanah kepemimpinan rumah tangga — Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, termasuk suami atas keluarganya: “Dan seorang suami adalah pemimpin di keluarganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829)
Bukan Sekadar Persoalan Materi
Penting dipahami bahwa dosa dalam kasus ini bukan sekadar soal nominal uang yang tidak diberikan, melainkan tentang pengkhianatan terhadap amanah dan tanggung jawab yang telah Allah bebankan kepada seorang suami sejak ia mengucapkan akad nikah. Mengabaikan nafkah secara sengaja mencerminkan sikap lalai terhadap kewajiban paling mendasar dalam membangun rumah tangga yang sakinah, sebagaimana Allah perintahkan agar suami istri saling menggauli dengan cara yang ma’ruf (QS. An-Nisa: 19).
Tanya Jawab Seputar Kesengajaan Mengabaikan Nafkah
Bagaimana jika suami tidak sengaja lupa karena kesibukan, bukan karena niat buruk?
Kelalaian karena kesibukan tetap perlu segera diperbaiki begitu disadari, karena nafkah adalah kewajiban yang harus diprioritaskan. Meski demikian, dosa yang dimaksud dalam hadits lebih merujuk pada kesengajaan dan ketidakpedulian yang berkelanjutan, bukan kealpaan sesaat yang segera ditunaikan setelah disadari.
Apakah suami yang sengaja mengabaikan nafkah bisa dianggap murtad atau keluar dari Islam?
Tidak. Perbuatan ini termasuk dosa besar dalam ranah akhlak dan muamalah, bukan perkara yang membatalkan keislaman seseorang, selama ia tidak menghalalkan perbuatan tersebut atau mengingkari kewajiban nafkah sebagai bagian dari ajaran Islam. Namun, dosa besar tetap harus ditaubati dengan sungguh-sungguh, yaitu dengan menghentikan perbuatan tersebut dan berusaha menunaikan haknya.
Apa yang sebaiknya dilakukan istri jika menghadapi suami yang sengaja menelantarkan nafkah?
Istri dianjurkan untuk terlebih dahulu menasihati dan mengomunikasikan persoalan ini secara baik-baik, melibatkan pihak keluarga atau penengah (hakam) jika diperlukan sesuai anjuran dalam QS. An-Nisa: 35. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, istri berhak mengambil haknya secukupnya dari harta suami atau menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama untuk melindungi hak-haknya.
Kesimpulan
Suami yang mampu namun sengaja tidak memberi nafkah kepada istrinya telah melakukan dosa besar sebagaimana ditegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Konsekuensinya tidak hanya berupa status utang yang harus dilunasi dan risiko gugatan hukum di dunia, tetapi juga pertanggungjawaban berat di akhirat, termasuk ancaman doa buruk dari istri yang terzalimi. Oleh karena itu, setiap suami hendaknya menyadari bahwa nafkah bukan sekadar persoalan materi, melainkan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Ta’ala.









