Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Tawaf Wada, Tawaf Qudum & Mencium Hajar Aswad

by Daily Muslim
8 Oktober 2026
Kerumunan jamaah haji mengelilingi Kakbah, ilustrasi hukum tawaf wada, tawaf qudum dan mencium Hajar Aswad

Tawaf Wada dan Hajar Aswad

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Tawaf wada, tawaf qudum, dan mencium Hajar Aswad adalah tiga ritual yang sering ditanyakan jamaah haji dan umrah. Berikut penjelasan lengkap hukum masing-masing.

Daftar Isi

Toggle
  • Tawaf Qudum: Tawaf Penyambutan
  • Tawaf Wada: Tawaf Perpisahan
  • Mencium Hajar Aswad
  • Bolehkah Mendorong Jamaah Lain demi Bisa Mencium Hajar Aswad?
  • Tanya Jawab Seputar Tawaf Wada, Qudum & Hajar Aswad
    • Apa yang terjadi jika tawaf wada tertinggal?
    • Apakah jamaah umrah juga wajib tawaf wada?
    • Baca Juga
    • Kisah Inspiratif Risma Peserta Hafiz Indonesia 2023
    • Hadits Tentang Sucinya Air Laut

Tawaf Qudum: Tawaf Penyambutan

Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan jamaah haji (jenis ifrad atau qiran) sesaat setelah tiba di Makkah, sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Hukumnya sunnah, tidak wajib dan tidak membatalkan haji jika ditinggalkan. Jamaah haji tamattu’ tidak melakukan tawaf qudum tersendiri, karena tawaf umrah yang dilakukan lebih dulu sudah mencukupi fungsi penyambutan tersebut.

Tawaf Wada: Tawaf Perpisahan

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Manusia diperintahkan agar akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada), hanya saja hal ini diberi keringanan bagi wanita yang sedang haid.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328)

Berdasarkan hadits ini, tawaf wada hukumnya wajib bagi setiap jamaah haji yang hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, sebagai tawaf perpisahan sebelum pulang. Wanita yang sedang haid atau nifas mendapat keringanan (tidak wajib melakukannya).

Mencium Hajar Aswad

Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengusap (istilam) Rukun Yamani dan Hajar Aswad setiap kali tawaf (HR. Bukhari dan Muslim). Dari ‘Abis bin Rabi’ah, Umar bin Khattab RA pernah mencium Hajar Aswad sambil berkata: “Sungguh aku tahu engkau hanyalah batu yang tidak bisa memberi manfaat atau mudharat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu, aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika tidak memungkinkan (karena padatnya jamaah), cukup diganti dengan mengusapnya dengan tangan, atau cukup memberi isyarat dari kejauhan (melambaikan tangan ke arahnya) sambil bertakbir, tanpa harus memaksakan diri hingga menyakiti diri sendiri atau jamaah lain.

Bolehkah Mendorong Jamaah Lain demi Bisa Mencium Hajar Aswad?

Tidak dibolehkan. Karena hukumnya hanya sunnah, memaksakan diri dengan mendorong, menyakiti, atau mendesak jamaah lain demi mencium Hajar Aswad termasuk perbuatan yang dilarang, karena menzalimi sesama muslim untuk mengejar sesuatu yang sifatnya anjuran, bukan kewajiban.

Tanya Jawab Seputar Tawaf Wada, Qudum & Hajar Aswad

Apa yang terjadi jika tawaf wada tertinggal?

Jika seseorang meninggalkan Makkah tanpa melakukan tawaf wada padahal tidak berhalangan (bukan karena haid/nifas), menurut mayoritas ulama ia wajib membayar dam (denda berupa penyembelihan hewan) sebagai bentuk kompensasi.

Apakah jamaah umrah juga wajib tawaf wada?

Sebagian ulama mewajibkannya juga bagi jamaah umrah yang hendak meninggalkan Makkah, sementara sebagian lain berpendapat hanya wajib bagi jamaah haji. Untuk kehati-hatian, banyak jamaah umrah tetap melaksanakannya sebelum pulang.

Baca Juga

Kisah Inspiratif Risma Peserta Hafiz Indonesia 2023

Hadits Tentang Sucinya Air Laut

===

Referensi:
– HR. Bukhari no. 1755 & Muslim no. 1328 (dari Ibnu Abbas RA) tentang tawaf wada
– HR. Bukhari & Muslim (dari Abdullah bin Umar RA & ‘Abis bin Rabi’ah) tentang mencium Hajar Aswad

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Seorang wanita berbisik ke telinga temannya, ilustrasi ghibah

Hukum Ghibah (Menggunjing) dalam Islam dan Pengecualiannya

by Daily Muslim

Ghibah (menggunjing) adalah salah satu dosa lisan yang paling sering dilakukan tanpa disadari, bahkan oleh...

bayi yang baru lahir

Hukum Melaksanakan Aqiqah untuk Anak yang Baru Lahir

by Daily Muslim

Kelahiran seorang anak merupakan momen istimewa dan penuh berkah bagi setiap orang tua. Di dalam...

Pasangan suami istri sedang berselisih paham di ruang tamu

Suami Ucap Cerai Saat Marah atau Emosi, Sah atau Tidak?

by Daily Muslim

"Aku ceraikan kamu!" — kalimat yang terlontar saat pertengkaran hebat sering membuat pasangan panik keesokan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 9 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:44
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Aneka potongan daging segar di etalase, ilustrasi hukum makanan haram dalam Islam

Hukum Makanan Haram: Bangkai, Darah, Racun & Hewan Buas

Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

Siluet orang-orang menari di klub malam dengan lampu neon, ilustrasi hukum dugem dan nyawer dalam Islam

Hukum Dugem & Nyawer dalam Islam

Sepasang pria dan wanita tampak berselisih paham, ilustrasi akhlak tercela dalam Islam

Akhlak Tercela dalam Islam: Bohong, Dendam, Pamer & Pelit

Seorang wanita dikelilingi jari-jari yang menuding ke arahnya, ilustrasi hukum fitnah dan qadzaf dalam Islam

Hukum Fitnah & Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti) dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami