Tawaf wada, tawaf qudum, dan mencium Hajar Aswad adalah tiga ritual yang sering ditanyakan jamaah haji dan umrah. Berikut penjelasan lengkap hukum masing-masing.
Tawaf Qudum: Tawaf Penyambutan
Tawaf qudum adalah tawaf yang dilakukan jamaah haji (jenis ifrad atau qiran) sesaat setelah tiba di Makkah, sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Hukumnya sunnah, tidak wajib dan tidak membatalkan haji jika ditinggalkan. Jamaah haji tamattu’ tidak melakukan tawaf qudum tersendiri, karena tawaf umrah yang dilakukan lebih dulu sudah mencukupi fungsi penyambutan tersebut.
Tawaf Wada: Tawaf Perpisahan
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Manusia diperintahkan agar akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada), hanya saja hal ini diberi keringanan bagi wanita yang sedang haid.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328)
Berdasarkan hadits ini, tawaf wada hukumnya wajib bagi setiap jamaah haji yang hendak meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, sebagai tawaf perpisahan sebelum pulang. Wanita yang sedang haid atau nifas mendapat keringanan (tidak wajib melakukannya).
Mencium Hajar Aswad
Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengusap (istilam) Rukun Yamani dan Hajar Aswad setiap kali tawaf (HR. Bukhari dan Muslim). Dari ‘Abis bin Rabi’ah, Umar bin Khattab RA pernah mencium Hajar Aswad sambil berkata: “Sungguh aku tahu engkau hanyalah batu yang tidak bisa memberi manfaat atau mudharat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menciummu, aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika tidak memungkinkan (karena padatnya jamaah), cukup diganti dengan mengusapnya dengan tangan, atau cukup memberi isyarat dari kejauhan (melambaikan tangan ke arahnya) sambil bertakbir, tanpa harus memaksakan diri hingga menyakiti diri sendiri atau jamaah lain.
Bolehkah Mendorong Jamaah Lain demi Bisa Mencium Hajar Aswad?
Tidak dibolehkan. Karena hukumnya hanya sunnah, memaksakan diri dengan mendorong, menyakiti, atau mendesak jamaah lain demi mencium Hajar Aswad termasuk perbuatan yang dilarang, karena menzalimi sesama muslim untuk mengejar sesuatu yang sifatnya anjuran, bukan kewajiban.
Tanya Jawab Seputar Tawaf Wada, Qudum & Hajar Aswad
Apa yang terjadi jika tawaf wada tertinggal?
Jika seseorang meninggalkan Makkah tanpa melakukan tawaf wada padahal tidak berhalangan (bukan karena haid/nifas), menurut mayoritas ulama ia wajib membayar dam (denda berupa penyembelihan hewan) sebagai bentuk kompensasi.
Apakah jamaah umrah juga wajib tawaf wada?
Sebagian ulama mewajibkannya juga bagi jamaah umrah yang hendak meninggalkan Makkah, sementara sebagian lain berpendapat hanya wajib bagi jamaah haji. Untuk kehati-hatian, banyak jamaah umrah tetap melaksanakannya sebelum pulang.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 1755 & Muslim no. 1328 (dari Ibnu Abbas RA) tentang tawaf wada
– HR. Bukhari & Muslim (dari Abdullah bin Umar RA & ‘Abis bin Rabi’ah) tentang mencium Hajar Aswad









