Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Insight Hadits

Jual Beli dalam Islam: Rukun, Syarat, dan Hal yang Perlu Dihindari

by Daily Muslim
6 November 2026
Seorang pedagang duduk di belakang keranjang buah di pasar tradisional, ilustrasi rukun dan syarat jual beli dalam Islam

Pedagang Buah di Pasar Tradisional

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Jual beli adalah aktivitas muamalah yang hampir dilakukan setiap hari oleh setiap orang, baik dalam skala kecil maupun besar. Islam mengatur aktivitas ini dengan kaidah-kaidah yang jelas agar transaksi berjalan adil, saling ridha, dan terhindar dari unsur-unsur yang diharamkan. Memahami rukun dan syarat jual beli menjadi bekal penting bagi setiap muslim yang terlibat dalam aktivitas ekonomi.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Dibolehkannya Jual Beli
  • Rukun Jual Beli
  • Syarat Sah Jual Beli
    • 1. Saling Ridha Antara Kedua Belah Pihak
    • 2. Kedua Pihak Cakap Hukum (Baligh dan Berakal)
    • 3. Barang yang Diperjualbelikan Halal dan Suci
    • 4. Barang Dimiliki atau Diizinkan untuk Dijual
    • 5. Barang dan Harga Jelas (Tidak Mengandung Gharar)
    • Baca Juga
    • Cegah Risiko Kecelakaan di Kantor dengan Epoxy Anti Licin
    • Zakat Fitrah: Zakat yang Dikeluarkan Setelah Berpuasa di Bulan Ramadan
    • 6. Barang Mampu Diserahterimakan
  • Hak Khiyar (Membatalkan Transaksi)
  • Tanya Jawab Seputar Jual Beli dalam Islam
    • Apakah jual beli online memenuhi syarat ijab-qabul yang sah?
    • Apa contoh transaksi yang mengandung gharar di zaman modern?
    • Apakah boleh membatalkan pembelian setelah membayar namun belum menerima barang?
  • Kesimpulan

Dalil Dibolehkannya Jual Beli

Allah Ta’ala menegaskan secara jelas kehalalan jual beli, berbeda dengan riba yang diharamkan:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Rukun Jual Beli

Para ulama fiqh menetapkan empat rukun yang harus terpenuhi agar sebuah transaksi jual beli dianggap sah:

  1. Penjual (al-ba’i’) — pihak yang menjual barang atau jasa.
  2. Pembeli (al-mustari) — pihak yang membeli barang atau jasa.
  3. Barang/objek transaksi (al-ma’qud ‘alaih) — barang atau jasa yang diperjualbelikan.
  4. Ijab-qabul (sighat) — pernyataan serah terima atau kesepakatan antara kedua belah pihak, baik dalam bentuk ucapan, tulisan, maupun tindakan yang menunjukkan kesepakatan (seperti transaksi di minimarket tanpa perlu ucapan verbal).

Syarat Sah Jual Beli

Selain keempat rukun di atas, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli sah secara syariat:

1. Saling Ridha Antara Kedua Belah Pihak

Ini adalah syarat paling mendasar dalam jual beli, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya jual beli itu harus berdasarkan saling ridha (kerelaan).” (HR. Ibnu Majah no. 2185, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Transaksi yang dilakukan dengan paksaan, tipu daya, atau tekanan dari salah satu pihak tidak memenuhi syarat ini dan berpotensi tidak sah.

2. Kedua Pihak Cakap Hukum (Baligh dan Berakal)

Penjual dan pembeli harus merupakan orang yang mampu secara hukum untuk melakukan transaksi, yaitu telah baligh (dewasa) dan berakal sehat, karena transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz (dapat membedakan baik-buruk) atau orang yang tidak berakal sehat pada dasarnya tidak sah secara mandiri.

3. Barang yang Diperjualbelikan Halal dan Suci

Barang yang menjadi objek transaksi harus merupakan sesuatu yang halal dan suci, bukan barang yang diharamkan seperti khamr (minuman keras), babi, bangkai, atau barang haram lainnya, berdasarkan sabda Nabi:

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.” (HR. Bukhari no. 2236, Muslim no. 1581)

4. Barang Dimiliki atau Diizinkan untuk Dijual

Penjual harus memiliki hak kepemilikan atau izin sah untuk menjual barang tersebut, sehingga seseorang tidak boleh menjual barang yang bukan miliknya atau belum mendapat izin dari pemiliknya.

5. Barang dan Harga Jelas (Tidak Mengandung Gharar)

Barang yang diperjualbelikan harus jelas spesifikasinya (jenis, jumlah, kualitas), begitu pula harganya, agar terhindar dari gharar (ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan perselisihan atau kerugian salah satu pihak). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi yang mengandung gharar:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil (untuk menentukan barang secara acak) dan jual beli gharar (yang mengandung ketidakjelasan).” (HR. Muslim no. 1513)

Contoh transaksi yang mengandung gharar antara lain menjual barang yang belum jelas wujudnya, menjual hasil panen yang belum tampak kualitasnya secara pasti, atau transaksi yang spesifikasi dan harganya tidak disepakati secara jelas sejak awal.

Baca Juga

Cegah Risiko Kecelakaan di Kantor dengan Epoxy Anti Licin

Zakat Fitrah: Zakat yang Dikeluarkan Setelah Berpuasa di Bulan Ramadan

6. Barang Mampu Diserahterimakan

Barang yang diperjualbelikan harus mampu diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli pada waktu yang disepakati, sehingga transaksi atas barang yang tidak mungkin diserahkan (misalnya burung yang masih terbang bebas di udara tanpa kepastian dapat ditangkap) tidak memenuhi syarat ini.

Hak Khiyar (Membatalkan Transaksi)

Islam juga memberikan hak khiyar (hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi) kepada kedua belah pihak, sebagaimana disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا

“Kedua orang yang bertransaksi memiliki hak khiyar (pilihan untuk membatalkan) selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari no. 2112, Muslim no. 1531)

Hak ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum transaksi benar-benar final, sebagai bentuk perlindungan terhadap kemungkinan penyesalan atau keputusan yang terburu-buru.

Tanya Jawab Seputar Jual Beli dalam Islam

Apakah jual beli online memenuhi syarat ijab-qabul yang sah?

Ya, mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa transaksi melalui media elektronik (seperti e-commerce atau transfer digital) tetap sah selama terdapat kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak mengenai barang dan harga, karena ijab-qabul tidak harus berupa ucapan lisan secara langsung, melainkan bisa melalui tulisan atau tindakan yang menunjukkan kesepakatan (seperti mengklik tombol “beli” setelah menyepakati harga dan spesifikasi barang).

Apa contoh transaksi yang mengandung gharar di zaman modern?

Beberapa contoh yang perlu diwaspadai antara lain: membeli barang tanpa deskripsi dan gambar yang jelas, sistem “kotak misteri” (mystery box) yang isinya benar-benar tidak diketahui pembeli sama sekali, atau transaksi investasi yang hasil dan risikonya tidak dijelaskan secara transparan kepada peserta.

Apakah boleh membatalkan pembelian setelah membayar namun belum menerima barang?

Berdasarkan prinsip khiyar di atas, pembeli memiliki hak untuk mempertimbangkan pembatalan selama transaksi belum final (belum “berpisah” dalam pengertian fiqh klasik, atau sesuai kesepakatan dan kebijakan yang berlaku dalam transaksi modern seperti e-commerce). Namun, secara praktis, hal ini juga perlu disesuaikan dengan kesepakatan awal, kebijakan platform, atau ‘urf (kebiasaan) yang berlaku dalam jenis transaksi tersebut.

Kesimpulan

Jual beli dalam Islam diatur dengan kaidah yang jelas untuk memastikan keadilan dan kerelaan bagi kedua belah pihak: memenuhi rukun (penjual, pembeli, barang, ijab-qabul) serta syarat-syarat seperti kerelaan, kecakapan hukum, kehalalan barang, kejelasan spesifikasi, dan kemampuan penyerahan barang. Memahami dan menerapkan kaidah-kaidah ini membantu setiap muslim menjalankan aktivitas ekonominya dengan cara yang berkah dan terhindar dari transaksi yang diharamkan.

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Jejak cahaya bintang di langit malam yang gelap, ilustrasi tafsir Surat An-Naas sebagai bacaan pelindung malam hari

Tafsir Surat An-Naas: Makna, Keutamaan, dan Pelajaran dari Surat Penutup Al-Qur’an

by Daily Muslim

Surat An-Naas adalah surat terakhir sekaligus penutup mushaf Al-Qur'an. Meski hanya terdiri dari enam ayat,...

Lorong taman asri dinaungi pepohonan rindang disinari cahaya matahari, ilustrasi golongan yang masuk surga tanpa hisab

70.000 Umat Nabi yang Masuk Surga Tanpa Hisab: Siapa Mereka?

by Daily Muslim

Di antara kabar gembira yang disampaikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya adalah akan...

Dua tangan berjabat tangan di atas meja kerja, ilustrasi hadits tentang amanah

Hadits tentang Amanah: Teks Arab, Latin, dan Artinya

by Daily Muslim

Amanah (dapat dipercaya) adalah salah satu sifat wajib yang dimiliki para Nabi dan merupakan tanda...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Sabtu, 7 November 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 03:57
Subuh 04:07
Dzuhur 11:40
Ashar 14:58
Maghrib 17:50
Isya' 19:02
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Tangan memegang dua cincin sekaligus dalam foto hitam putih

Hukum Istri Punya Suami 2 (Poliandri): Mengapa Diharamkan dalam Islam?

Beberapa cincin pernikahan diterangi cahaya lilin

Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri: Sah atau Berdosa?

Pena di atas dokumen yang telah ditandatangani melambangkan akad dan dokumen pernikahan

Hukum Suami Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri: Sah atau Tidak?

Jari menekan tombol suka pada unggahan di media sosial

Hukum Suami Menyimpan Foto Wanita Lain dan Like Foto Perempuan di Medsos

Siluet seseorang duduk sendirian di depan layar komputer dalam ruangan gelap

Hukum Suami Melihat Video Wanita Seksi dan Menonton Video Dewasa

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami