Perselingkuhan adalah salah satu pengkhianatan paling menyakitkan dalam rumah tangga. Islam memandang perbuatan ini dengan sangat serius, bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap amanah pernikahan, tetapi juga sebagai jalan yang mendekati atau bahkan termasuk dosa besar perzinaan yang diancam dengan hukuman berat.
Larangan Mendekati Zina, Bukan Hanya Melakukannya
Allah Ta’ala tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga melarang segala jalan yang dapat mengantarkan kepadanya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala sesuatu yang dapat mengantarkan dan mendorong seseorang kepada perbuatan zina, bukan hanya zina itu sendiri. Inilah mengapa perselingkuhan, meski belum sampai pada hubungan fisik sekalipun, tetap dipandang sebagai pelanggaran serius karena telah memasuki wilayah yang dilarang ayat ini.
Tingkatan Dosa dalam Perselingkuhan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zina memiliki berbagai tingkatan yang melibatkan seluruh anggota tubuh, sebagaimana sabda beliau:
“Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan dialaminya; zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah melangkah (menuju perbuatan tersebut), sedangkan hati berangan-angan dan menginginkannya, lalu kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Bukhari no. 6243, Muslim no. 2657)
Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa perselingkuhan biasanya dimulai dari tahapan-tahapan kecil: saling memandang dengan syahwat, berkomunikasi secara intensif, berbohong kepada pasangan sah, hingga bermain hati dan berangan-angan, sebelum akhirnya dapat berujung pada perbuatan zina yang sesungguhnya jika tidak dihentikan sejak dini.
Hukuman bagi Pelaku Zina dalam Syariat
Jika perselingkuhan telah sampai pada perbuatan zina yang sesungguhnya, syariat Islam menetapkan hukuman had yang sangat berat, khususnya bagi mereka yang berstatus muhshan (telah menikah):
- Rajam (dilempar batu hingga meninggal) bagi pelaku zina muhshan, yaitu orang yang telah menikah dan pernah berhubungan suami istri secara sah, sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai hadits shahih tentang penerapan hukuman ini di masa Nabi dan para sahabat.
- Cambuk seratus kali dan pengasingan setahun bagi pelaku zina ghairu muhshan (belum menikah), sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur: 2.
Perlu dipahami bahwa penerapan hukuman had ini memerlukan pembuktian yang sangat ketat, yaitu empat orang saksi yang menyaksikan secara langsung perbuatan tersebut, atau pengakuan dari pelaku sendiri, serta harus diputuskan melalui peradilan Islam yang berwenang. Dalam konteks negara yang tidak menerapkan hukum pidana Islam secara formal seperti Indonesia, penekanan lebih diarahkan pada aspek dosa besar di hadapan Allah dan konsekuensi dalam rumah tangga, bukan pada eksekusi hukuman had secara fisik.
Hak-Hak Istri Ketika Menghadapi Perselingkuhan Suami
- Hak untuk menuntut klarifikasi dan kejujuran dari suami mengenai apa yang sebenarnya terjadi, sebagai langkah awal sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
- Hak mengajukan khulu’ atau fasakh jika istri tidak lagi sanggup melanjutkan rumah tangga akibat pengkhianatan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan tentang hak istri meminta cerai.
- Hak atas nafkah dan hak-hak dasar lainnya tetap berlaku selama pernikahan belum berakhir secara resmi, terlepas dari pelanggaran yang dilakukan suami.
- Tidak boleh menuduh tanpa bukti yang kuat (qadzaf) — meskipun istri memiliki kecurigaan, ia tidak diperbolehkan menuduh suami berzina secara terang-terangan tanpa bukti yang memenuhi standar syariat, karena tuduhan semacam ini termasuk dosa besar jika tidak dapat dibuktikan (QS. An-Nur: 4).
Jalan Taubat bagi Pelaku
Bagi suami yang telah terlanjur melakukan perselingkuhan, pintu taubat tetap terbuka selama ia bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya, berhenti total dari hubungan tersebut, dan memperbaiki diri. Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.'” (QS. Az-Zumar: 53)
Tanya Jawab Seputar Perselingkuhan Suami
Apakah istri wajib menceraikan suami yang terbukti selingkuh?
Tidak wajib. Perceraian bukan satu-satunya pilihan yang dibenarkan. Jika suami benar-benar bertaubat, menyesali perbuatannya, dan berkomitmen memperbaiki diri, istri dapat memilih untuk memberi kesempatan dan memaafkan demi keutuhan rumah tangga. Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan istri sesuai pertimbangannya sendiri.
Bagaimana jika istri hanya curiga tanpa bukti yang kuat?
Istri dianjurkan untuk mencari klarifikasi dengan bijaksana tanpa terburu-buru menuduh, karena tuduhan tanpa bukti yang kuat dapat membawa dosa qadzaf. Komunikasi yang terbuka dan jujur antara pasangan jauh lebih baik daripada prasangka yang tidak berdasar, yang justru dapat merusak kepercayaan tanpa alasan yang jelas.
Apakah perselingkuhan secara otomatis membatalkan pernikahan?
Tidak. Pernikahan tetap sah dan berlaku sampai ada talak yang dijatuhkan suami, khulu’ yang disepakati, atau putusan fasakh dari hakim. Perselingkuhan merupakan dosa besar dan pelanggaran amanah, namun secara hukum fiqih tidak membatalkan akad nikah dengan sendirinya tanpa adanya proses perceraian yang sah.
Kesimpulan
Perselingkuhan dalam Islam dipandang sebagai jalan yang mendekati dosa besar perzinaan, dimulai dari tahapan-tahapan kecil seperti pandangan dan komunikasi terlarang hingga berpotensi berujung pada perbuatan zina yang sesungguhnya. Hukuman had bagi zina sangat berat namun memerlukan pembuktian ketat melalui peradilan Islam. Di sisi lain, istri memiliki hak untuk menuntut klarifikasi, mengajukan perpisahan jika diperlukan, serta tetap terikat pada batasan syariat untuk tidak menuduh tanpa bukti yang kuat. Pada akhirnya, taubat yang sungguh-sungguh tetap membuka jalan perbaikan bagi siapa saja yang telah terlanjur melakukan kesalahan ini.









