Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Suami Selingkuh dalam Islam: Dosa, Hukuman, dan Hak Istri

by Daily Muslim
7 November 2026
Kertas berbentuk hati yang robek melambangkan pengkhianatan dan patah hati
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Perselingkuhan adalah salah satu pengkhianatan paling menyakitkan dalam rumah tangga. Islam memandang perbuatan ini dengan sangat serius, bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap amanah pernikahan, tetapi juga sebagai jalan yang mendekati atau bahkan termasuk dosa besar perzinaan yang diancam dengan hukuman berat.

Daftar Isi

Toggle
  • Larangan Mendekati Zina, Bukan Hanya Melakukannya
  • Tingkatan Dosa dalam Perselingkuhan
  • Hukuman bagi Pelaku Zina dalam Syariat
  • Hak-Hak Istri Ketika Menghadapi Perselingkuhan Suami
  • Jalan Taubat bagi Pelaku
  • Tanya Jawab Seputar Perselingkuhan Suami
    • Apakah istri wajib menceraikan suami yang terbukti selingkuh?
    • Bagaimana jika istri hanya curiga tanpa bukti yang kuat?
    • Apakah perselingkuhan secara otomatis membatalkan pernikahan?
  • Kesimpulan
    • Baca Juga
    • Bahaya Sikap Ekstrem dan Mudah Mengkafirkan: Pelajaran dari Khawarij
    • Hukum Rokok dan Vape dalam Islam: Haram atau Makruh?

Larangan Mendekati Zina, Bukan Hanya Melakukannya

Allah Ta’ala tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga melarang segala jalan yang dapat mengantarkan kepadanya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala sesuatu yang dapat mengantarkan dan mendorong seseorang kepada perbuatan zina, bukan hanya zina itu sendiri. Inilah mengapa perselingkuhan, meski belum sampai pada hubungan fisik sekalipun, tetap dipandang sebagai pelanggaran serius karena telah memasuki wilayah yang dilarang ayat ini.

Tingkatan Dosa dalam Perselingkuhan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa zina memiliki berbagai tingkatan yang melibatkan seluruh anggota tubuh, sebagaimana sabda beliau:

“Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti akan dialaminya; zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah melangkah (menuju perbuatan tersebut), sedangkan hati berangan-angan dan menginginkannya, lalu kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Bukhari no. 6243, Muslim no. 2657)

Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa perselingkuhan biasanya dimulai dari tahapan-tahapan kecil: saling memandang dengan syahwat, berkomunikasi secara intensif, berbohong kepada pasangan sah, hingga bermain hati dan berangan-angan, sebelum akhirnya dapat berujung pada perbuatan zina yang sesungguhnya jika tidak dihentikan sejak dini.

Hukuman bagi Pelaku Zina dalam Syariat

Jika perselingkuhan telah sampai pada perbuatan zina yang sesungguhnya, syariat Islam menetapkan hukuman had yang sangat berat, khususnya bagi mereka yang berstatus muhshan (telah menikah):

  • Rajam (dilempar batu hingga meninggal) bagi pelaku zina muhshan, yaitu orang yang telah menikah dan pernah berhubungan suami istri secara sah, sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai hadits shahih tentang penerapan hukuman ini di masa Nabi dan para sahabat.
  • Cambuk seratus kali dan pengasingan setahun bagi pelaku zina ghairu muhshan (belum menikah), sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nur: 2.

Perlu dipahami bahwa penerapan hukuman had ini memerlukan pembuktian yang sangat ketat, yaitu empat orang saksi yang menyaksikan secara langsung perbuatan tersebut, atau pengakuan dari pelaku sendiri, serta harus diputuskan melalui peradilan Islam yang berwenang. Dalam konteks negara yang tidak menerapkan hukum pidana Islam secara formal seperti Indonesia, penekanan lebih diarahkan pada aspek dosa besar di hadapan Allah dan konsekuensi dalam rumah tangga, bukan pada eksekusi hukuman had secara fisik.

Hak-Hak Istri Ketika Menghadapi Perselingkuhan Suami

  • Hak untuk menuntut klarifikasi dan kejujuran dari suami mengenai apa yang sebenarnya terjadi, sebagai langkah awal sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
  • Hak mengajukan khulu’ atau fasakh jika istri tidak lagi sanggup melanjutkan rumah tangga akibat pengkhianatan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan tentang hak istri meminta cerai.
  • Hak atas nafkah dan hak-hak dasar lainnya tetap berlaku selama pernikahan belum berakhir secara resmi, terlepas dari pelanggaran yang dilakukan suami.
  • Tidak boleh menuduh tanpa bukti yang kuat (qadzaf) — meskipun istri memiliki kecurigaan, ia tidak diperbolehkan menuduh suami berzina secara terang-terangan tanpa bukti yang memenuhi standar syariat, karena tuduhan semacam ini termasuk dosa besar jika tidak dapat dibuktikan (QS. An-Nur: 4).

Jalan Taubat bagi Pelaku

Bagi suami yang telah terlanjur melakukan perselingkuhan, pintu taubat tetap terbuka selama ia bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya, berhenti total dari hubungan tersebut, dan memperbaiki diri. Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.'” (QS. Az-Zumar: 53)

Tanya Jawab Seputar Perselingkuhan Suami

Apakah istri wajib menceraikan suami yang terbukti selingkuh?

Tidak wajib. Perceraian bukan satu-satunya pilihan yang dibenarkan. Jika suami benar-benar bertaubat, menyesali perbuatannya, dan berkomitmen memperbaiki diri, istri dapat memilih untuk memberi kesempatan dan memaafkan demi keutuhan rumah tangga. Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan istri sesuai pertimbangannya sendiri.

Bagaimana jika istri hanya curiga tanpa bukti yang kuat?

Istri dianjurkan untuk mencari klarifikasi dengan bijaksana tanpa terburu-buru menuduh, karena tuduhan tanpa bukti yang kuat dapat membawa dosa qadzaf. Komunikasi yang terbuka dan jujur antara pasangan jauh lebih baik daripada prasangka yang tidak berdasar, yang justru dapat merusak kepercayaan tanpa alasan yang jelas.

Apakah perselingkuhan secara otomatis membatalkan pernikahan?

Tidak. Pernikahan tetap sah dan berlaku sampai ada talak yang dijatuhkan suami, khulu’ yang disepakati, atau putusan fasakh dari hakim. Perselingkuhan merupakan dosa besar dan pelanggaran amanah, namun secara hukum fiqih tidak membatalkan akad nikah dengan sendirinya tanpa adanya proses perceraian yang sah.

Kesimpulan

Perselingkuhan dalam Islam dipandang sebagai jalan yang mendekati dosa besar perzinaan, dimulai dari tahapan-tahapan kecil seperti pandangan dan komunikasi terlarang hingga berpotensi berujung pada perbuatan zina yang sesungguhnya. Hukuman had bagi zina sangat berat namun memerlukan pembuktian ketat melalui peradilan Islam. Di sisi lain, istri memiliki hak untuk menuntut klarifikasi, mengajukan perpisahan jika diperlukan, serta tetap terikat pada batasan syariat untuk tidak menuduh tanpa bukti yang kuat. Pada akhirnya, taubat yang sungguh-sungguh tetap membuka jalan perbaikan bagi siapa saja yang telah terlanjur melakukan kesalahan ini.

Baca Juga

Bahaya Sikap Ekstrem dan Mudah Mengkafirkan: Pelajaran dari Khawarij

Hukum Rokok dan Vape dalam Islam: Haram atau Makruh?

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Siluet seseorang shalat di ruangan temaram malam hari, ilustrasi hukum shalat tahajud dan qiyamul lail

Hukum Shalat Tahajud & Qiyamul Lail dalam Islam

by Daily Muslim

Shalat tahajud dikenal sebagai salah satu ibadah malam yang paling utama setelah shalat fardhu. Apa...

Tangan meletakkan cincin nikah di atas meja kaca melambangkan perpisahan

Hukum Suami Talak 3: Syarat, Akibat, dan Cara Rujuk

by Daily Muslim

Talak 3 adalah tahap akhir dan paling berat dalam proses perceraian menurut syariat Islam. Berbeda...

Siluet keluarga bergandengan tangan saat matahari terbenam

Hukum Poligami (Beristri Lebih dari Satu) dalam Islam

by Daily Muslim

Poligami (beristri lebih dari satu) adalah topik yang sering menimbulkan perdebatan. Islam membolehkannya dengan syarat...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Sabtu, 7 November 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 03:57
Subuh 04:07
Dzuhur 11:40
Ashar 14:58
Maghrib 17:50
Isya' 19:02
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Tangan memegang dua cincin sekaligus dalam foto hitam putih

Hukum Istri Punya Suami 2 (Poliandri): Mengapa Diharamkan dalam Islam?

Beberapa cincin pernikahan diterangi cahaya lilin

Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri: Sah atau Berdosa?

Pena di atas dokumen yang telah ditandatangani melambangkan akad dan dokumen pernikahan

Hukum Suami Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri: Sah atau Tidak?

Jari menekan tombol suka pada unggahan di media sosial

Hukum Suami Menyimpan Foto Wanita Lain dan Like Foto Perempuan di Medsos

Siluet seseorang duduk sendirian di depan layar komputer dalam ruangan gelap

Hukum Suami Melihat Video Wanita Seksi dan Menonton Video Dewasa

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami