Pertanyaan apakah bersentuhan dengan pasangan membatalkan wudhu adalah salah satu persoalan fiqih klasik yang hingga kini masih menyisakan perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahkan menjadi salah satu perbedaan paling mencolok antara pandangan yang umum dianut Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di Indonesia.
Akar Perbedaan: Satu Ayat, Dua Tafsir
Seluruh perbedaan pendapat ini bermula dari satu frasa dalam Al-Qur’an:
“…atau kamu telah menyentuh perempuan (lamastum an-nisa’), kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah…” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Perbedaan pendapat muncul karena kata “lamastum” (yang berasal dari kata al-lamsu) dapat dimaknai secara berbeda oleh para ulama: sebagian memahaminya secara harfiah sebagai “menyentuh” dengan kulit, sementara sebagian lain memahaminya sebagai kiasan (kinayah) dari hubungan suami istri (jima’), bukan sekadar sentuhan kulit biasa.
Pandangan Empat Mazhab Fiqih
- Mazhab Hanafi — berpendapat bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, dalam kondisi apa pun, sama sekali tidak membatalkan wudhu. Mazhab ini memahami kata “lamastum” sebagai kiasan untuk hubungan intim (jima’), merujuk pada penafsiran Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sehingga sentuhan kulit biasa tidak termasuk dalam cakupan ayat ini.
- Mazhab Maliki — memberikan rincian: sentuhan yang disertai syahwat (birahi) membatalkan wudhu, sedangkan sentuhan tanpa syahwat (misalnya tidak sengaja atau tanpa maksud apa pun) tidak membatalkan wudhu.
- Mazhab Syafi’i — berpendapat bahwa bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu secara mutlak, baik disertai syahwat maupun tidak, kecuali jika yang bersentuhan adalah sesama mahram (seperti anak dengan orang tua).
- Mazhab Hanbali — sejalan dengan Mazhab Maliki, yaitu sentuhan yang disertai syahwat membatalkan wudhu, sedangkan tanpa syahwat tidak membatalkan.
Posisi Mazhab Syafi’i: Mengapa Istri Pun Termasuk yang Membatalkan?
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, istri termasuk dalam kategori perempuan bukan mahram menurut cakupan ayat ini (karena status mahram dalam konteks pembatal wudhu merujuk pada mahram nasab seperti ibu, anak, atau saudara kandung, bukan status “halal digauli” semata), sehingga bersentuhan kulit secara langsung dengan istri tanpa penghalang (seperti kain) membatalkan wudhu, terlepas dari ada tidaknya rasa syahwat yang menyertainya.
Pandangan yang Umum Dianut NU
Sebagai organisasi yang secara umum mengikuti Mazhab Syafi’i dalam praktik fiqihnya, pandangan yang banyak dianut di lingkungan Nahdlatul Ulama condong kepada pendapat bahwa bersentuhan kulit secara langsung dengan istri (tanpa penghalang) membatalkan wudhu, sejalan dengan pendapat Mazhab Syafi’i di atas. Oleh karena itu, dalam praktiknya, banyak kalangan NU yang menganjurkan untuk berwudhu kembali apabila telah bersentuhan kulit dengan istrinya sebelum melaksanakan shalat.
Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Berbeda dengan pandangan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengambil posisi yang sejalan dengan pendapat Mazhab Hanafi, yaitu bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan (termasuk suami istri) tidak membatalkan wudhu. Pertimbangan utamanya adalah penafsiran bahwa kata “lamastum” dalam ayat tersebut bermakna hubungan intim (jima’), bukan sekadar sentuhan kulit, sebagaimana didukung oleh riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium salah seorang istrinya, kemudian beliau keluar menuju shalat tanpa berwudhu lagi.” (HR. Abu Dawud no. 179, Tirmidzi no. 86, dinilai shahih oleh sebagian ulama hadits, meski ada pula yang mempermasalahkan sanadnya)
Tabel Ringkasan Perbandingan Pendapat
| Mazhab/Organisasi | Tanpa Syahwat | Dengan Syahwat |
|---|---|---|
| Hanafi / Muhammadiyah | Tidak batal | Tidak batal |
| Maliki | Tidak batal | Batal |
| Syafi’i / NU | Batal | Batal |
| Hanbali | Tidak batal | Batal |
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Ini?
Perbedaan pendapat ini adalah ranah ijtihad (khilafiyah) yang telah berlangsung sejak masa ulama klasik, sehingga tidak ada satu pun pendapat yang bisa disebut sepenuhnya salah, selama masing-masing memiliki dasar dan metodologi penafsiran yang jelas. Umat Islam dipersilakan mengikuti pendapat mazhab atau organisasi keagamaan yang diyakininya, dengan tetap menghormati pandangan yang berbeda sebagai bagian dari keluasan fiqih Islam, bukan sebagai sumber perpecahan.
Tanya Jawab Seputar Bersentuhan dan Wudhu
Jika ragu-ragu, mazhab mana yang lebih aman untuk diikuti (ihtiyat)?
Dari sisi kehati-hatian (ihtiyat), mengikuti pendapat yang menyatakan batal (Mazhab Syafi’i) dan berwudhu kembali tentu lebih aman, karena memastikan sahnya shalat tanpa ada keraguan. Namun, ini bukan kewajiban mutlak, karena mengikuti pendapat yang menyatakan tidak batal (Hanafi/Muhammadiyah) juga memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah bersentuhan dengan anak kandung juga membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi’i?
Tidak. Mazhab Syafi’i mengecualikan sentuhan dengan mahram nasab (seperti anak kandung, orang tua, atau saudara kandung) dari pembatal wudhu, karena ayat tersebut secara konteks merujuk pada perempuan yang bukan mahram, bukan kerabat dekat yang secara fitrah tidak menimbulkan syahwat dalam sentuhan biasa sehari-hari.
Bagaimana jika bersentuhan menggunakan penghalang seperti kain?
Mayoritas ulama yang berpendapat batal (termasuk Mazhab Syafi’i) sepakat bahwa sentuhan yang terhalang kain atau penghalang lain, sehingga tidak terjadi kontak kulit secara langsung, tidak membatalkan wudhu, karena yang menjadi illat (sebab hukum) adalah persentuhan kulit secara langsung.
Kesimpulan
Perbedaan pendapat tentang apakah bersentuhan kulit antara suami istri membatalkan wudhu berakar dari perbedaan penafsiran terhadap kata “lamastum” dalam QS. Al-Ma’idah: 6. Mazhab Syafi’i (yang umum diikuti NU) berpendapat batal secara mutlak, Mazhab Hanafi (yang diikuti pandangan Muhammadiyah) berpendapat tidak batal sama sekali, sementara Mazhab Maliki dan Hanbali membedakan berdasarkan ada tidaknya syahwat. Perbedaan ini adalah bagian dari khazanah ijtihad fiqih yang sah, sehingga setiap muslim dapat mengikuti pendapat yang diyakininya dengan tetap menghormati perbedaan pandangan ulama lainnya.









