Kekhawatiran yang cukup unik namun sering muncul di kalangan pasangan suami istri adalah: bagaimana jika suami secara tidak sengaja ikut meminum ASI istrinya, apakah hal ini akan menjadikannya “anak sepersusuan” dari istrinya sendiri, sehingga pernikahan mereka menjadi batal karena status mahram? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan merujuk langsung pada syarat-syarat radha’ah (persusuan) yang sesungguhnya dalam syariat.
Jawaban Tegas: Tidak Menjadi Mahram
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa suami yang meminum ASI istrinya, baik disengaja maupun tidak, sama sekali tidak menjadikannya mahram bagi istrinya, dan tidak pula membatalkan atau memengaruhi keabsahan pernikahan mereka. Ibnu Qudamah rahimahullah, ulama besar Mazhab Hanbali, menegaskan hal ini secara eksplisit dalam kitabnya Al-Mughni, bahwa susuan yang dikonsumsi orang dewasa (termasuk suami) tidak membawa konsekuensi hukum kemahraman apa pun.
Dua Syarat Utama agar Radha’ah Menimbulkan Status Mahram
Status mahram akibat persusuan (radha’ah) dalam Islam memiliki dua syarat utama yang harus terpenuhi secara bersamaan:
- Usia bayi di bawah dua tahun — susuan yang terjadi setelah bayi melewati usia dua tahun (masa penyapihan yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 233 dan QS. Luqman: 14) sama sekali tidak dihitung sebagai radha’ah yang menimbulkan status mahram, berapa pun banyaknya susuan tersebut.
- Minimal lima kali susuan yang mengenyangkan (menurut pendapat yang dipegang Mazhab Syafi’i dan Hanbali, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Muslim no. 1452), meski terdapat mazhab lain yang berpendapat satu kali susuan pun sudah cukup menimbulkan status mahram, seperti pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki.
Dalil yang Membatasi Usia Radha’ah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan tegas tentang batasan usia ini:
“Tidak ada (pengaruh) radha’ah (persusuan) kecuali yang terjadi pada masa bayi masih menyusu (sebelum disapih).” (HR. Tirmidzi no. 1152, Ibnu Majah no. 1946, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga meriwayatkan penjelasan serupa tentang batasan usia ini:
“Tidak ada (pengaruh) radha’ah kecuali yang (terjadi pada usia bayi) menumbuhkan tulang dan menambah daging.” (HR. Abu Dawud no. 2059, Tirmidzi no. 1153, dinilai shahih oleh sebagian ulama hadits)
Kedua hadits ini menegaskan bahwa radha’ah yang berpengaruh pada hukum kemahraman hanya berlaku pada masa pertumbuhan bayi, di mana ASI tersebut benar-benar menjadi sumber pertumbuhan tulang dan daging si bayi, yang secara alami hanya terjadi pada usia menyusu di bawah dua tahun — bukan pada orang dewasa yang sistem pertumbuhannya sudah sempurna dan tidak lagi bergantung pada ASI sebagai sumber nutrisi utama.
Mengapa Suami Berbeda dengan Bayi dalam Hal Ini?
- Suami adalah orang dewasa yang secara biologis sudah melewati masa pertumbuhan, sehingga ASI yang dikonsumsinya tidak lagi berfungsi sebagaimana pada bayi yang sedang tumbuh.
- Hikmah radha’ah terkait erat dengan pertumbuhan fisik bayi, bukan sekadar mengonsumsi air susu dalam bentuk apa pun oleh siapa pun, sehingga syarat usia menjadi penentu utama berlaku tidaknya hukum ini.
- Hubungan suami istri dalam hal ini adalah konsekuensi alami dari pernikahan yang sah, berbeda dengan konteks radha’ah yang dirancang untuk mengatur hubungan kekerabatan akibat persusuan pada bayi yang bukan anak kandung.
Hukum Dasar: Dibolehkan, Baik Sengaja Maupun Tidak
Karena ASI istri sepenuhnya halal bagi suaminya (sebagaimana seluruh tubuh istri yang halal baginya dalam ikatan pernikahan yang sah), maka meminumnya, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, hukumnya mubah (boleh) dan tidak membawa konsekuensi dosa maupun perubahan status hukum pernikahan apa pun. Hal ini berbeda dengan ASI wanita lain yang bukan istrinya, yang statusnya diperselisihkan ulama karena menyangkut wanita yang bukan mahram maupun istrinya.
Tanya Jawab Seputar Suami Minum ASI Istri
Apakah hukumnya sama jika suami meminum ASI tersebut untuk tujuan pengobatan tertentu?
Sama saja, karena yang menjadi penentu hukum adalah status istri sebagai pasangan yang halal baginya, bukan tujuan atau alasan di balik mengonsumsinya. Baik untuk kebutuhan tertentu, ketidaksengajaan, atau sekadar rasa ingin tahu, hukumnya tetap sama yaitu mubah dan tidak menimbulkan konsekuensi apa pun terhadap status pernikahan.
Bagaimana jika yang terjadi adalah bayi dari istri lain (dalam kasus poligami) yang tidak sengaja menyusu dari istri yang berbeda?
Ini adalah kasus yang berbeda dan justru memiliki konsekuensi hukum, karena yang menyusu dalam skenario ini adalah bayi (bukan suami), sehingga apabila memenuhi syarat usia dan jumlah susuan, bayi tersebut dapat menjadi anak sepersusuan dari istri yang menyusuinya, dengan konsekuensi kemahraman yang perlu diperhatikan dengan saksama, termasuk hubungannya dengan anak-anak kandung istri tersebut.
Apakah ada dalil yang secara spesifik membahas kasus suami meminum ASI istri?
Tidak ada dalil yang secara eksplisit membahas skenario spesifik ini, namun para ulama menyimpulkan hukumnya berdasarkan prinsip umum tentang syarat usia dan tujuan radha’ah sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits di atas, sehingga kesimpulan hukumnya merupakan hasil ijtihad yang didasarkan pada dalil-dalil umum tentang radha’ah, bukan nash yang berdiri sendiri untuk kasus ini.
Kesimpulan
Suami yang meminum ASI istrinya, baik disengaja maupun tidak, sama sekali tidak menjadikannya mahram bagi istrinya dan tidak membatalkan pernikahan, karena status mahram akibat radha’ah hanya berlaku bagi bayi di bawah usia dua tahun yang menyusu sebanyak minimal lima kali yang mengenyangkan, sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits shahih. Kekhawatiran tentang hal ini sesungguhnya tidak berdasar, dan pasangan suami istri tidak perlu merasa cemas apabila situasi semacam ini terjadi dalam kehidupan rumah tangga mereka.









