Tuntutan pekerjaan, pendidikan, atau kondisi tertentu kerap memisahkan suami istri dalam jarak yang jauh untuk waktu yang tidak singkat. Di era digital, sebagian pasangan mencoba menjaga keintiman melalui panggilan video pribadi. Berbeda dengan pembahasan tentang perselingkuhan dengan pihak lain, topik ini secara khusus membahas hubungan antara suami istri yang sah namun terpisah jarak.
Prinsip Dasar: Aurat Suami Istri Halal Dipandang Satu Sama Lain
Allah Ta’ala menegaskan bahwa di antara batasan menjaga pandangan dan aurat, terdapat pengecualian khusus bagi pasangan suami istri:
“…kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mu’minun: 5-6)
Ayat ini menjadi dasar bahwa secara prinsip, tidak ada batasan aurat antara suami dan istri, karena keduanya telah dihalalkan sepenuhnya satu sama lain melalui akad nikah yang sah. Prinsip inilah yang menjadi titik tolak dalam membahas kebolehan dasar komunikasi visual pribadi antara pasangan yang berjauhan.
Perlu Dibedakan: Hubungan Intim yang Sesungguhnya (Jima’) dengan Komunikasi Visual
Penting untuk dipahami bahwa jima’ (hubungan intim yang sesungguhnya) dalam fiqih mensyaratkan pertemuan fisik secara nyata antara suami istri. Komunikasi melalui panggilan video, betapapun pribadinya, secara fiqih tidak dapat disebut sebagai jima’ yang sah dan tidak dapat menjadi pemenuhan hak nafkah batin yang sesungguhnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan tentang nafkah batin, karena nafkah batin mensyaratkan kehadiran fisik yang nyata, bukan sekadar komunikasi visual jarak jauh.
Hukum Dasar: Dibolehkan dengan Syarat yang Sangat Ketat
Mengingat prinsip bahwa aurat suami istri halal dipandang satu sama lain, secara dasar hukum fiqih, komunikasi visual pribadi antara suami istri yang sah (tanpa melibatkan pihak ketiga, tanpa rekaman, dan hanya untuk kepentingan pribadi berdua) tidak termasuk perbuatan yang diharamkan, selama dilakukan dalam kerangka menjaga hubungan pernikahan yang sah, bukan untuk tujuan yang menyimpang.
Mengapa Tetap Perlu Kehati-hatian yang Sangat Tinggi?
Meski secara prinsip dasar dibolehkan, para ulama kontemporer banyak yang menganjurkan untuk menghindarinya atau sangat membatasinya, berdasarkan kaidah fiqih yang sangat penting:
“Mencegah kerusakan (mafsadah) lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan (manfaat).” (Kaidah fiqih sadd adz-dzari’ah)
Pertimbangan risiko yang sangat nyata di balik kaidah ini meliputi:
- Risiko peretasan (hacking) — perangkat dan aplikasi komunikasi tidak pernah sepenuhnya aman dari peretasan, yang dapat menyebabkan momen pribadi tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.
- Risiko penyebaran tanpa sepengetahuan — meskipun kedua belah pihak saling percaya, risiko perangkat yang hilang, diretas, atau disusupi aplikasi berbahaya (malware) tetap nyata dan dapat menimbulkan aib yang sangat besar jika tersebar.
- Potensi penyalahgunaan di kemudian hari — terutama apabila di masa mendatang terjadi perselisihan rumah tangga yang serius, materi pribadi semacam ini berpotensi disalahgunakan sebagai alat ancaman atau pemerasan (meski kemungkinan ini kecil, dampaknya bisa sangat merusak apabila benar-benar terjadi).
- Normalisasi kebiasaan yang berisiko — kebiasaan ini dapat membuka celah bagi kebiasaan serupa dengan pihak yang tidak sah apabila tidak dijaga dengan batasan yang sangat ketat dan kesadaran penuh akan risikonya.
Jika Tetap Dilakukan: Langkah-Langkah Kehati-hatian yang Dianjurkan
- Memastikan keamanan jaringan dan perangkat semaksimal mungkin, meski perlu disadari bahwa tidak ada jaminan keamanan yang mutlak di dunia digital.
- Tidak pernah merekam atau menyimpan momen tersebut dalam bentuk apa pun, karena rekaman tersimpan jauh lebih berisiko dibandingkan komunikasi langsung yang tidak meninggalkan jejak digital permanen.
- Menghindari penggunaan aplikasi pihak ketiga yang tidak terpercaya dan memastikan hanya menggunakan platform yang memiliki reputasi keamanan yang baik.
- Mempertimbangkan frekuensi dan kebutuhan yang wajar, tidak menjadikannya kebiasaan rutin yang berlebihan, mengingat besarnya risiko yang menyertai setiap kali hal ini dilakukan.
Alternatif yang Lebih Dianjurkan
Mengingat besarnya risiko yang menyertai, cara terbaik dan paling dianjurkan untuk menjaga keintiman dan hubungan emosional selama berjauhan adalah melalui komunikasi verbal yang hangat, saling mendoakan, serta mengupayakan pertemuan fisik secara berkala semampu mungkin, karena inilah bentuk pemenuhan hak nafkah batin yang sesungguhnya diakui dan dianjurkan dalam syariat, dibandingkan bergantung pada komunikasi visual yang penuh risiko.
Tanya Jawab Seputar VCS Suami Istri
Apakah hukumnya sama dengan VCS yang dilakukan dengan orang yang bukan pasangan sah?
Sama sekali berbeda. Sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan tentang chat mesra dan VCS dengan wanita lain, hal tersebut jelas haram karena melibatkan pihak yang bukan mahram dan bukan pasangan sah. Pembahasan dalam artikel ini murni membahas konteks antara suami istri yang sah dan masih terikat pernikahan.
Apakah perbuatan ini bisa menggugurkan kewajiban nafkah batin suami?
Tidak. Karena secara fiqih tidak dianggap sebagai jima’ yang sah, komunikasi semacam ini tidak dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban nafkah batin. Kewajiban tersebut tetap menuntut kehadiran fisik secara nyata, sehingga pasangan yang berjauhan dalam waktu lama tetap perlu mengupayakan pertemuan langsung sesuai kemampuan mereka.
Bagaimana jika salah satu pasangan merasa tidak nyaman melakukannya meski pasangannya menginginkan?
Karena ini bukan kewajiban syar’i, melainkan sekadar hal yang dibolehkan (mubah) dengan risiko tinggi, pasangan yang merasa tidak nyaman berhak menolak tanpa perlu merasa bersalah. Komunikasi terbuka tentang kenyamanan dan risiko bersama jauh lebih penting dibandingkan memaksakan kebiasaan yang membuat salah satu pihak merasa terbebani.
Kesimpulan
Secara prinsip dasar, komunikasi visual pribadi antara suami istri yang sah tidak termasuk perbuatan yang diharamkan, mengingat aurat keduanya memang halal dipandang satu sama lain sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Mu’minun: 5-6. Namun, hal ini bukanlah pemenuhan nafkah batin yang sesungguhnya karena tidak memenuhi syarat jima’ secara fiqih, dan yang lebih penting, risiko keamanan digital yang menyertainya sangat besar sehingga banyak ulama kontemporer menganjurkan kehati-hatian ekstra atau bahkan menghindarinya sama sekali, demi mencegah mudharat yang jauh lebih besar daripada manfaat yang didapat.









